22 Juli 2024
19:44 WIB
CELIOS Minta OJK Perketat Aturan Influencer Keuangan
Hasil Survei CELIOS 2024 mengungkap mayoritas responden memilih influencer keuangan di media sosial sebagai sumber informasi paling dipercaya dalam membuat keputusan investasi.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Fin Harini
Ilustrasi influencer keuangan. Sumber: Shutterstock
JAKARTA - Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aturan bagi influencer keuangan di media sosial (medsos).
Ini lantaran hasil Survei CELIOS 2024 mengungkap mayoritas responden memilih influencer keuangan di media sosial sebagai sumber informasi paling dipercaya dalam membuat keputusan investasi.
Bahkan sumber informasi tersebut paling dipercaya dalam membuat pertimbangan investasi, mengalahkan rekomendasi dari konsultan keuangan maupun kolega.
“Yang mempengaruhi keputusan mereka di nomor satu ini adalah influencer media sosial yang ketika digali lebih dalam luar biasa, mereka bahkan tidak punya background keuangan, mereka juga gak punya legalitas sebagai konsultan keuangan,” kata Bhima dalam webinar Pengembangan dan Penguatan Ekosistem Keuangan Digital Indonesia Senin (22/7).
Baca Juga: Tawaran Investasi Influencer Ahmad Rafif Raya, Ini Temuan Satgas PASTI
Dalam Survei CELIOS, influencer sosial media menduduki peringkat pertama dengan skala 7,07 (skala 1-10). Disusul oleh rekomendasi konsultan keuangan (skala 6,95), dan kolega (skala 6,8).
Selain itu, Bhima juga menyarankan kepada regulator untuk memperketat aturan pemasaran produk-produk fintech keuangan di media sosial.
Ia khawatir banyaknya produk fintech yang dipasarkan hanya akan menawarkan kemudahan tanpa adanya penjelasan risiko lebih lanjut.
“Karena kita lihat, kita buka YouTube, (ada) iklan dari fintech. Tapi iklannya biasanya hanya menampilkan pinjaman cepat, pinjaman murah tanpa ada edukasi literasi keuangan lebih lanjut. Padahal ini kan kalau enggak hati-hati juga bisa terjebak pada pinjaman yang gagal bayar,” ujarnya.
Sebagai informasi, sebelumya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menyampaikan telah menghentikan kegiatan yang dilakukan oleh Ahmad Rafif Raya.
Hal itu lantaran influencer Ahmad Rafid Raya terindikasi melanggar ketentuan Pasal 237 Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin dari OJK.
Baca Juga: Survei: Soal Investasi, Masyarakat Lebih Percaya Influencer
Satgas PASTI telah memanggil Ahmad Rafif Raya melalui pertemuan virtual untuk meminta keterangan dan klarifikasi terkait pemberitaan permasalahannya dalam melakukan pengelolaan dana sebesar Rp71 miliar.
Satgas PASTI akhirnya memerintahkan Ahmad Rafif Raya untuk menghentikan kegiatannya dalam melakukan penawaran investasi, penghimpunan dan pengelolaan dana masyarakat tanpa izin sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya, bertanggung-jawab atas kerugian para pihak yang telah menitipkan dananya untuk berinvestasi dan mengembalikan seluruh dana yang telah dititipkan oleh para pihak.