17 Januari 2024
19:08 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berupaya melindungi para investor pasar modal agar dananya tidak terjebak pada emiten yang terkena potensi penghapusan (delisting).
Asal tahu saja, ada sejumlah emiten yang dikabarkan bakal didepak Bursa karena telah disuspensi dalam waktu lama.
Saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI), misalnya, telah disuspensi selama 54 bulan. Kemudian, saham PT Polaris Investama Tbk (PLAS) yang sudah disuspensi selama lima tahun.
Begitu pula dengan saham PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) yang terkena suspensi 36 bulan. Saham POSA merupakan salah satu saham yang masuk dalam 'saham gorengan' terafiliasi Terdakwa korupsi Asabri Benny Tjokro Saputro.
Selain itu, ada emiten-emiten BUMN, terutama BUMN Karya yakni PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) yang memiliki potensi delisting dan status suspensi.
Atas hal itu, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 3 Tahun 2021 Pasal 69 Angka (2), maka Perusahaan Terbuka yang dibatalkan pencatatannya wajib mengubah status menjadi Perusahaan Tertutup.
"Oleh karena itu, saat ini kami masih dalam proses penyesuaian peraturan Bursa untuk mengakomodir POJK tersebut," ungkap Nyoman kepada wartawan yang dikutip Rabu (17/1).
Baca Juga: Saham SUGI Berpotensi Delisting, BEI: Belum Ada RUPS
Kendati demikian, untuk saat ini, Bursa telah melakukan beberapa tindak lanjut untuk mencegah saham publik nyangkut akibat emiten yang delisting.
"Pertama, melakukan pemantauan terhadap Perusahaan Tercatat dalam bentuk permintaan penjelasan, dengar pendapat, dan site visit, serta mencari informasi lain dari berbagai sumber," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, meminta Perusahaan Tercatat menyampaikan keterbukaan informasi terkait kondisi dan rencana perbaikan yang terkini.
Ketiga, mempublikasikan Pengumuman Bursa terkait potensi delisting secara periodik setiap enam bulan. Keempat, menyematkan notasi khusus sesuai kondisi yang dihadapi Perusahaan Tercatat.
Mengutip aktivitas pencatatan delisting milik Bursa, total tercatat ada sembilan perusahaan yang telah delisting dari bursa sepanjang tahun 2020 hingga awal tahun 2024.
Baca Juga: Mengenal Delisting Saham dan Dampaknya ke Investor
Pada tahun 2020, terdapat ada enam emiten yang delisting, antara lain PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Cakra Mineral Tbk (CKRA), PT Danayasa Arthatama Tbk (SCBD), PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk (APOL), PT Leo Investments Tbk (ITTG), dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN).
Kemudian pada tahun 2021, tercatat ada satu emiten yang delisting, yaitu PT First Indo American Leasing Tbk (FINN). Pada tahun berikutnya atau 2022, tidak ada emiten yang delisting.
Tapi pada tahun 2023, kembali tercatat ada satu emiten yang delisting, yakni PT Tunas Ridean Tbk (TURI). Teranyar, masih pada awal tahun 2024, sudah ada satu emiten yang mengisi daftar delisting, ialah PT Tunas Ridean Tbk (TURI).
Di sisi lain, hingga saat ini, terdapat sebanyak 909 emiten yang telah melantai di Bursa.