15 November 2024
12:48 WIB
Cegah Kecurangan Data, KKP Siagakan 767 Pengawas Di Pelabuhan Perikanan
Ada 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, yang bertujuan mengawasi pendataan dan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Ilustrasi. Operasi gabungan KKP sasar bahan tambahan pangan berbahaya dan importasi ikan. Dok. KKP
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menyiapkan 767 Pengawas Perikanan di Pelabuhan Perikanan RI guna mencegah kecurangan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono alias Ipunk menjelaskan, 767 pengawas bertujuan memastikan seluruh hasil tangkapan ikan terlaporkan sesuai dengan ketentuan.
Itu mencakup ketentuan pengenaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor penangkapan ikan pasca-produksi. Selain itu, agar proses pendataan berjalan sesuai prosedur sehingga tidak ada yang dirugikan, baik dari sisi nelayan maupun negara.
“Ini untuk mencegah praktik kecurangan sehingga data yang masuk benar-benar akurat,” ujar Dirjen PSDKP dalam keterangan resmi, Jumat (15/11).
Sebagai informasi, Pungutan Hasil Perikanan Pascaproduksi adalah PNBP yang harus dibayar setelah diterbitkannya perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan berdasarkan hasil tangkapan ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang didaratkan oleh Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan.
Lebih lanjut, Ipunk menilai, pelabuhan perikanan sebagai jantung industri perikanan perlu didukung strategi pengawasan yang memadai. KKP telah menyediakan Sistem Pengawasan Terintegrasi dengan VTC (Vessel Traffic Center) di masing-masing pelabuhan perikanan.
Kemudian, ada juga pengawasan melalui Pemantauan Kapal Perikanan Regional Monitoring Center (RMC), SDM Pengawas Perikanan dan Polsus PWP3K.
“Di sini peran PSDKP untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pengelolaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia 43/2024 tentang Proses Bisnis Level 3 Pengelolaan Operasional Pelabuhan Pangkalan yang terbagi dalam 3 tugas dan fungsi,” kata Ipunk.
Tugas dan fungsi yang dimaksud, pertama, melakukan pemeriksaan persyaratan administrasi dan kelayakan teknis kapal perikanan untuk penerbitan Standar Laik Operasi (SLO).
Kedua, analisis dan pemberian rekomendasi bongkar hasil tangkapan kapal perikanan. Ketiga, pengawasan pembongkaran dan penimbangan ikan hasil tangkapan kapal perikanan.
“Hingga saat ini, Ditjen PSDKP memiliki 767 Pengawas Perikanan yang berada di 14 Unit Pelaksana Teknis, mereka siap bertugas dan memastikan banyak hal dalam tata kelola perikanan nasional, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan,” ujar Ipunk.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemungutan PNBP pasca produksi akan memberikan keadilan bagi nelayan.
Dia optimistis metode setelah produksi ini dapat memperbaiki sederet tata kelola perikanan nasional. Contohnya, seperti perbaikan proses pendataan maupun perbaikan tata kelola pelabuhan atau pangkalan.
Untuk itu, Trenggono meminta pengawasan after fishing dapat dilakukan dengan ketat layaknya pengawasan before fishing, while fishing, dan post landing.