01 April 2024
17:46 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) melemah sebesar 127,313 poin atau 1,75% pada penutupan perdagangan Sesi I, Senin (1/4).
Bursa Efek Indonesia menyebutkan bahwa penyebab IHSG turun akibat pergerakan saham indeks LQ45 yang saat ini mengalami penurunan.
"Seperti kita ketahui index movers dari IHSG adalah saham-saham LQ45,” kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy kepada wartawan di Jakarta, Senin (1/4).
Adanya pernyataan tersebut tentu menjawab kegelisahan pasar terkait mekanisme full call auction dalam Papan Pemantauan Khusus. Pasalnya, banyak yang menduga bahwa kebijakan teranyar ini membuat pasar sepi, sekaligus dinilai berdampak terhadap indeks.
Menurut Irvan, pengaruh pergerakan saham-saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus hanya sebesar 1,5% dari total seluruh saham di BEI.
“Dampaknya (Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction) ada, cuma masih lebih besar saham LQ45,” tegas dia.
Sementara itu, Tim Riset MNC Sekuritas mengungkapkan bahwa anjloknya IHSG saat ini seiring berakhirnya program stimulus restrukturisasi kredit covid-19 pada 31 Maret 2024 dan berakhirnya euforia dividen.
Oleh karena itu, adanya koreksi lanjutan terhadap IHSG perlu diwaspadai untuk menguji area koreksi terdekat berikutnya di level 7.139-7.157.
“Mengingat transaksi perdagangan menjelang libur panjang Lebaran akan cenderung sepi,” tulis MNC Sekuritas dalam risetnya, Kamis (1/4).
Sebelumnya, BEI secara resmi melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3).
Hal itu mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan bahwa hal ini merupakan sesuatu yang baru dalam BEI atau pasar modal Indonesia.
Dirinya berharap implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II dapat meningkatkan aktivitas transaksi dan pembentukan harga yang lebih baik untuk saham pada Papan Pemantauan Khusus.
Hal ini juga selaras dengan tujuan meningkatkan perlindungan investor, serta mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
"Upaya kami ini adalah untuk melakukan perlindungan investor dan justru untuk meningkatkan likuiditas dari saham perusahaan dengan pergerakan harga yang wajar," kata Irvan dalam konferensi pers secara daring, Senin (25/3).
Powered by Froala Editor