c

Selamat

Senin, 6 Mei 2024

EKONOMI

16 Mei 2023

11:30 WIB

BSI Sebut Data dan Dana Nasabah Aman

BSI mengaku meningkatkan upaya pengamanan untuk memperkuat digitalisasi dan keamanan sistem perbankan

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

BSI Sebut Data dan Dana Nasabah Aman
BSI Sebut Data dan Dana Nasabah Aman
Teller PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menghitung uang dolar AS di Kantor Cabang BSI Jakarta Thamrin, Jakarta, Kamis (11/5/2023). Antara Foto/M Risyal Hidayat

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) memastikan data dan dana nasabah dalam kondisi aman, sehingga nasabah dapat bertransaksi secara normal dan aman. Pertanyataan ini disampaikan usai gangguan yang menimpa sistem BSI pada Senin (8/5) hingga beberapa hari setelahnya.

Corporate Secretary BSI, Gunawan A. Hartoyo menyebutkan pernyataan itu sehubungan dengan isu yang berkembang mengenai kebocoran data yang diakibatkan oleh serangan siber dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

Gunawan berharap nasabah dapat tetap tenang karena pihaknya memastikan data dan dana nasabah aman, serta aman dalam bertransaksi.

“Mengenai isu serangan, BSI berharap masyarakat tidak mudah percaya atas informasi yang berkembang dan selalu melakukan pengecekan ulang atas informasi yang beredar. Dapat kami sampaikan bahwa kami memastikan data dan dana nasabah tetap aman,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa (16/5).

Baca Juga: BSI Diminta Terbuka Dan Lebih Komunikatif Ke Nasabah

BSI sendiri, setelah menerima informasi tentang kemungkinan adanya serangan, dan terus melakukan pengecekan dan menindaklanjuti keseluruhan sistem, serta melakukan mitigasi jangka panjang.

Ia menambahkan, BSI terus melakukan langkah penguatan sistem keamanan teknologi informasi terhadap potensi gangguan data, dengan peningkatan proteksi dan ketahanan sistem.

"Kami juga akan bekerja sama dengan otoritas terkait dengan isu kebocoran data,” imbuh Gunawan.

Secara paralel, BSI juga melakukan investigasi internal dan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, baik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), serta instansi lainnya.

“Gangguan yang sempat terjadi pada sistem BSI pada Senin, 8 Mei 2023, sudah diatasi secara bertahap. Kendala sudah selesai dipulihkan, dan nasabah dapat kembali melakukan transaksi keuangan dan pembayaran yang dibutuhkan. Kami juga melakukan asesmen terhadap serangan, melakukan pemulihan, audit, dan mitigasi agar gangguan serupa tidak terulang,” tuturnya.

Sadar Serangan
BSI mengajak masyarakat dan para stakeholder untuk semakin sadar akan hadirnya potensi serangan siber yang dapat menimpa siapa saja. 

BSI pun terus meningkatkan upaya pengamanan untuk memperkuat digitalisasi dan keamanan sistem perbankan dengan prioritas utama menjaga data dan dana nasabah.

Gunawan mengakui bahwa serangan siber merupakan ancaman di era digital, seiring dengan meningkatnya penggunaan IT pada proses bisnis. Serangan siber dapat terjadi di mana-mana dan bisa menyasar ke berbagai pihak.

“Ini merupakan keniscayaan dengan semakin banyaknya penggunaan IT pada bisnis. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai pelaku bisnis untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperbanyak kolaborasi dengan pemerintah, regulator, dan masyarakat umum, untuk mencegah kejahatan siber semakin berkembang,” ujarnya.

Baca Juga: Tuntutan Bank Konvensional Kembali Hadir Di Aceh Makin Menguat

BSI juga mengimbau nasabah agar tetap waspada dan berhati-hati atas segala bentuk modus penipuan yang mengatasnamakan BSI. Pihaknya pun mengingatkan kepada seluruh nasabah untuk tidak memberikan PIN, OTP, maupun password kepada siapapun termasuk pegawai BSI.

Adapun, bagi nasabah yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi BSI Call 14040.

“Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang terjadi selama proses normalisasi layanan BSI yang terjadi pekan lalu,” tutupnya.

Masyarakat Diminta Tenang
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae mengatakan bahwa saat ini layanan BSI telah dapat berjalan normal secara bertahap melalui delivery channel yang tersedia.

Berkenaan dengan hal tersebut dan adanya pemberitaan mengenai indikasi penyebab gangguan layanan BSI, OJK mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang dan menyikapi beredarnya informasi secara bijak.

KEPP juga menyampaikan bahwa saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan.

OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah melalui perluasan layanan weekend banking.  

Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

"Industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/5).

Baca Juga: Layanan Sempat Terganggu, Dirut BSI Akui Ada Indikasi Serangan Siber

Sebagai pedoman, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.03/2017 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Industri perbankan dituntut untuk meningkatkan ketahanan Sistem Elektronik yang dimiliki dan mampu memulihkan keadaan pasca-terjadinya gangguan layanan.

"OJK akan terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani dengan konsisten oleh seluruh perbankan," tuturnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen (KE PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK memberikan perhatian besar kepada perlindungan nasabah dan konsumen.

Sehubungan dengan itu, KE PEPK mengharapkan agar sistem IT yang digunakan bank semakin memperkuat aspek perlindungan konsumen.

OJK pun turut mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, mewaspadai potensi penipuan maupun tindak kejahatan lainnya yang mengatasnamakan suatu bank, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar