12 Maret 2022
12:45 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Dian Kusumo Hapsari
JAKARTA – Kementerian Investasi/BKPM bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) melakukan kerja sama, dalam rangka sinergi program dan kebijakan pengembangan dan peningkatan investasi desa, daerah tertinggal dan transmigrasi.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani langsung oleh kedua menteri.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan, pemerintah terus berupaya menciptakan kondisi investasi yang berkualitas dan inklusif. Ia menekankan, dalam perjalanannya, pemerintah tidak hanya akan mengurus investasi besar saja.
Namun juga, investasi kecil termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma). Termasuk investasi yang kolaboratif, di mana setiap investasi yang masuk ke daerah diwajibkan berkolaborasi dengan pengusaha di daerah tersebut.
“Jadi kita bisa bantu kolaborasikan dengan investor yang masuk, agar ada program action. Jangan hanya MoU saja, kita harus eksekusi. Minimal ada 20 BUMDes atau BUMDesma yang bisa langsung kita kerja samakan,” ujar Bahlil dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (11/3).
Karenanya, melalui penandatanganan nota kesepahaman ini, Kementerian Investasi/BKPM akan mendorong kolaborasi antara investor yang masuk dengan BUMDes dan BUMDesma. Ia berharap, adanya data BUMDes dan BUMDesma yang sudah terverifikasi dari Kemendes PDTT.
Sementara itu, Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar mengungkapkan, salah satu tantangan bagi BUMDes maupun BUMDesma yaitu terkait dengan status badan hukum.
Akan tetapi, keberadaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) memberikan dampak luar biasa, dengan menjadikan BUMDes dan BUMDesma sebagai badan hukum.
Selanjutnya, BUMDes dan BUMDesma perlu mengurus perizinan berusaha yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, yang ada di bawah koordinasi dari Kementerian Investasi/BKPM.
Oleh karena itu, melalui penandatanganan ini, Menteri Abdul meminta dukungan penuh Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sehingga, visi pemerintah untuk mendorong BUMDes dan BUMDesma dapat berkolaborasi dengan investor yang masuk ke daerah dapat terlaksana.
“Terpenting kerja bersama, bukan hanya kerja sama. Kalau bersama, selalu ada ikatan. Saya berharap tidak berhenti pada MoU hari ini, dan ditindaklanjuti menjadi Perjanjian Kerja Bersama, sehingga sampai pada produk yang dirasakan manfaatnya oleh BUMDes dan BUMDesma,” ujar Abdul dalam sambutannya.
Abdul menjelaskan, BUMDesma tidak dibatasi oleh letak geografis. Sehingga, antara desa di pulau Jawa dapat bekerja sama dengan desa di Aceh sampai dengan Papua, membentuk BUMDesma.
"Selama masih dalam NKRI dan dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing desa," sebutnya.
Adapun ruang lingkup nota kesepahaman ini mencakup pertukaran data dan informasi; fasilitasi pengembangan usaha dan peningkatan kapasitas pelaku usaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan fasilitasi perizinan berusaha di desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi; dan kerja sama lainnya yang disepakati kedua pihak nantinya.