11 November 2025
19:58 WIB
Bisa Lesatkan Inflasi, DPR Desak Pemerintah Penuhi Syarat Redenominasi Rupiah
DPR mendesak pemerintah untuk memastikan kestabilan ekonomi, aspek sosial dan politik, termasuk aspek teknis, sebelum meredenominasi mata uang rupiah. Redenominasi bukan urusan sederhana.
Seorang warga memamerkan uang kertas rupiah saat layanan penukaran uang rupiah layak edar di unit kas keliling BI di Pasar Tradisional Setonobetek, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (18/9/2025). Antara Foto/Prasetia Fauzani
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk memastikan kestabilan ekonomi, aspek sosial dan politik, termasuk aspek teknis, sebelum meredenominasi mata uang rupiah.
Dia menegaskan, hal-hal tersebut harus menjadi syarat untuk melaksanakan kebijakan itu. Tentunya, kata dia, proses redenominasi akan dilakukan dengan pembuatan undang-undang di DPR RI.
"Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," jelas Said di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11), melansir Antara.
Baca Juga: Danantara Jamin Redenominasi Rupiah Tak Ganggu Arus Investasi RI
Dia kembali menekanakan, redenominasi bukan kebijakan yang sekadar menghilangkan tiga angka nol dalam mata uang rupiah tanpa menimbulkan dampak. Menurutnya, dampak inflatoar dari kebijakan itu akan luar biasa, jika aspek teknis tidak disiapkan secara matang.
"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoarnya yang terjadi (inflasi meningkat). Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," sebutnya.
Dia menyampaikan, rancangan undang-undang soal redenominasi belum masuk ke dalam program legislasi DPR RI. Namun, menurut dia, pemerintah pun menyatakan bahwa upaya itu akan dilakukan pada 2027.
"Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi implementasi redenominasi rupiah belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum, masih jauh," jelas Prasetyo singkat di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (10/11).
Diketahui, pemerintah tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi), dengan target rampung pada 2027. Penyiapan RUU tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Cegah Risiko, Redenominasi Rupiah Perlu Transisi
Terpisah, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengatakan, redenominasi mata uang rupiah perlu dilakukan dengan transisi secara bertahap untuk menghindari risiko terhadap stabilitas perekonomian.
Untuk itu, pemerintah perlu menyusun peta jalan yang jelas, termasuk tahap transisi dari uang lama ke uang baru serta strategi sosialisasinya.
"Kami ingin kebijakan ini (redenominasi rupiah) berjalan hati-hati dan tidak menimbulkan gangguan di lapangan. Fokus utamanya adalah kejelasan tahapan dan kesiapan masyarakat," kata Misbakhun, Selasa (11/11).
Baca Juga: Rp1.000 Jadi Rp1, Kemenkeu Target RUU Redenominasi Rampung 2026
Selain itu, dia menekankan perlunya edukasi publik, terutama bagi pelaku UMKM yang akan merasakan dampak langsung dari perubahan nominal harga.
Untuk memastikan kelancaran implementasi, Misbakhun juga mengusulkan agar pemerintah melalui Bank Indonesia, nantinya terlebih dahulu melakukan uji coba terbatas (pilot project) sebelum memberlakukan redenominasi secara penuh.
"Yang paling penting, Bank Indonesia harus memastikan stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama proses perubahan," katanya.
Baca Juga: BI Siap Lakukan Redenominasi Rupiah, Tapi Tidak Sekarang
Dia pun memastikan, DPR siap membahas RUU Redenominasi Rupiah yang nantinya akan menyederhanakan nominal uang, dari Rp1.000 menjadi Rp1, sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
"Pada prinsipnya, kami menyambut baik rencana redenominasi ini. Kami siap membahasnya sepanjang seluruh aspek teknis, transisi, dan kesiapan publik telah dipertimbangkan dan dipersiapkan secara matang," jelasnya.
Dia menjelaskan, redenominasi berpotensi mempermudah transaksi dan pencatatan keuangan, namun tetap memerlukan perencanaan yang komprehensif agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.
Menurut Misbakhun, DPR berkomitmen untuk mengawal pembahasan RUU ini agar redenominasi dapat diterapkan dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
"DPR siap bekerja bersama pemerintah agar kebijakan ini tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat," ujarnya.