c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

21 Desember 2023

16:00 WIB

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6% pada Desember 2023

(BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6%. Level suku bunga moneter itu bertahan di posisi 6%.

Penulis: Aurora K M Simanjuntak

BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6% pada Desember 2023
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 6% pada Desember 2023
Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023. Validnews/Aurora K M Simanjuntak

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 6%. Suku bunga acuan BI bertahan di posisi 6% sejak naik dari level 5,75% pada Oktober 2023.

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 20-21 Desember 2023 juga mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 5,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,75%.

"RDG pada 20 dan 21 Desember 2023 memutuskan untuk mempertahankan BI rate di level 6%," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Konferensi Pers di Gedung BI, Kamis (21/12).

Dia pun menjelaskan keputusan mempertahankan BI Rate pada 6% itu konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability untuk menguatkan stabilisasi nilai tukar Rupiah, dan langkah pre-emptive dan forward looking dari BI.

"Ini untuk memastikan inflasi tetap terkendali dalam sasaran 2,5±1% pada 2024," terang Perry.

Gubernur BI melanjutkan kebijakan makroprudensial longgar terus dilaksanakan. Itu ditempuh guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, serta mendorong kredit atau pembiayaan perbankan kepada dunia usaha dan rumah tangga.

Baca Juga: BI: Sepanjang 2023, Pelaksanaan Tugas Telah Berjalan Baik

BI juga mendorong akselerasi digitalisasi sistem pembayaran. Itu bertujuan meningkatkan volume transaksi dan memperluas inklusi ekonomi-keuangan digital, termasuk digitalisasi transaksi keuangan pemerintah pusat dan pemda.

"Kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap pro-growth untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," kata Perry.

Selanjutnya, Perry memerinci lima langkah bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran guna menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Itu terdiri dari dari pertama, stabilisasi nilai tukar Rupiah melalui intervensi di pasar valas pada transaksi spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), dan Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder.

Kedua, penguatan strategi operasi moneter yang pro-market untuk efektivitas kebijakan moneter, termasuk optimalisasi Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI), dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI).

Ketiga, melakukan penguatan kebijakan transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) dengan fokus pada suku bunga kredit per sektor ekonomi. Keempat, mengakselerasi digitalisasi sistem pembayaran dan perluasan kerja sama antarnegara.

Baca Juga: Pengamat: BI Tahan Suku Bunga Acuan Di Tengah Ketidakpastian Global

Akselerasi digitalisasi pembayaran lintas negara itu bertujuan meningkatkan volume transaksi dan mendorong inklusi Ekonomi Keuangan Digital (EKD). Perry menjelaskan hal tersebut dilakukan dengan dua cara.

Itu terdiri dari perluasan implementasi QRIS. Caranya, menetapkan target penggunaan QRIS sebesar 55 juta di 2024, target volume transaksi QRIS sebanyak 2,5 miliar di 2024, dan memperkuat strategi implementasi QRIS Antarnegara untuk percepatan akseptasi transaksi.

Kemudian, penguatan implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Pemerintah. Caranya, mengembangkan KKI fitur Online Payment, serta perluasan sosialisasi, koordinasi, dan monitoring yang lebih intensif.

Kelima, memperluas kerja sama internasional dengan bank sentral dan otoritas negara mitra. Utamanya, melalui QRIS antarnegara dan Local Currency Transactions (LCT), serta fasilitasi promosi investasi, perdagangan, dan pariwisata di sektor prioritas bekerja sama dengan instansi terkait.

Perry menambahkan mulai 21 Desember 2023, Bank Indonesia mengubah istilah BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) menjadi BI-Rate. Itu bertujuan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter.  

Dia menegaskan pergantian istilah suku bunga moneter menjadi BI Rate tidak mengubah makna ataupun tujuan BI. Operasionalnya juga tetap mengacu transaksi reverse repo Bank Indonesia tenor 7 hari.

"Ini tidak mengubah makna dan tujuan BI Rate sebagai stance kebijakan moneter BI," terang Perry.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar