27 Desember 2024
16:54 WIB
BI Jelaskan Pengenaan PPN 12% Pada Transaksi Menggunakan QRIS
BI menyebut PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Pembeli membayar produk kerajinan menggunakan fitur QRIS pada pameran INACRAFT 2023 di Jakarta Convention Center, Jakarta, Kamis (2/3/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Per 1 Januari 2025, pemerintah menetapkan perubahan tarif PPN naik sebesar 1% dari sebelumnya 11% menjadi 12%. Lalu bagaimana dengan transaksi yang menggunakan QR code atau QRIS? Akankah terpengaruh pada kenaikan pajak ini?
Menanggapi hal ini Bank Indonesia menjelaskan bahwa dengan kenaikan pajak ini tidak akan ada perubahan subjek dan objek pajak. Artinya, tarif baru ini akan berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai.
“Jadi, PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis Bank Indonesia di laman media sosialnya, dikutip Jumat (27/12).
Selain itu, Bank Indonesia juga menjelaskan pengenaan PPN untuk jasa sistem pembayaran. Nantinya PPN hanya akan dihitung dari biaya layanan atau service fee yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR)
“PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini,” tegas Bank Indonesia.
Selanjutnya, untuk transaksi menggunakan sistem pembayaran berbasis kode QR atau QRIS bagi Usaha Mikro (UMI) akan dibebaskan dari biaya Merchant Discount Rate (MDR) untuk transaksi sampai dengan Rp500.000.
“Kabar Baik untuk Usaha Mikro (UMI). Mengingat Bank Indonesia telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI), maka PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 (nol Rupiah),” tulis Bank Indonesia lagi.
Dengan adanya kenaikan PPN 12% ini tidak akan dikenakan biaya tambahan apapun untuk pembayaran, baik itu transaksi tunai maupun transaksi elektronik.
“Jadi, Sobat mau transaksi tunai dan elektronik itu sama saja ya! Sama-sama tidak ada biaya tambahan,” tulis Bank Indonesia.
Sebagai informasi, BI mencatat transaksi QRIS terus tumbuh pesat sebesar 209,61% (yoy) pada triwulan III-2024, dengan jumlah pengguna mencapai 53,3 juta dan jumlah merchant 34,23 juta.