22 Mei 2024
18:00 WIB
BI Jamin Ibadah Haji Tak Ganggu Kebutuhan Valas Dalam Negeri
Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjamin kebutuhan dana haji tidak akan memberikan tekanan berlebihan terhadap cadangan devisa (cadev) yang sudah dikuasai hari ini.
Penulis: Khairul Kahfi
Sejumlah Jamaah Calon Haji (JCH) kelompok terbang (kloter) pertama embarkasi Makassar mengantre naik ke pesawat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (12/5/2024). Antara Foto/Arnas Padda
JAKARTA - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menjamin kebutuhan dana haji tidak akan memberikan tekanan berlebihan terhadap cadangan devisa (cadev) yang sudah dikuasai hari ini. Secara umum, BI telah melakukan sejumlah perhitungan dan asesmen terhadap keseimbangan kebutuhan cadev terhadap seluruh kegiatan penting di dalam negeri.
Jaminan ini juga dibuktikan lewat sejumlah koordinasi yang dilakukan antara pemangku kepentingan moneter dan fiskal sejak lama. BI pun mengklaim kebutuhan cadev untuk kebutuhan haji sudah dipersiapkan dengan rencana yang matang sejak awal.
"BI dan pemerintah sudah berkoordinasi erat (kebutuhan cadev), jadi yang gini-gini sudah kita perkiraan jauh-jauh hari. Tugas BI, bagaimana memastikan kebutuhan valas untuk ibadah haji," jelasnya menjawab wartawan usai Konferensi Pers RDG-BI Edisi Mei 2024, Jakarta, Rabu (22/5).
Sebagai konteks, keluarnya cadev dari tanah air ke luar negeri dapat menyebabkan penurunan nilai mata uang rupiah di tingkat global. Contoh terdekat, rupiah melemah hingga di atas Rp16 ribu per dolar AS disebakan keluarnya devisa yang diparkir di Indonesia dalam bentuk aset portofolio ke luar negeri.
Dengan begitu, Perry menambahkan, perhitungan kebutuhan cadangan devisa ini juga sudah masuk dalam perencanaan pelolaan saat ini. Sekaligus sudah masuk dalam perhitungan efeknya kepada pergerakan nilai tukar rupiah dengan sejumlah asesmen.
Selain kebutuhan valas untuk haji, BI juga melakukan asesmen-perhitungan yang sama untuk memenuhi kebutuhan valas untuk membayar utang pemerintah dengan rencana saksama. Hal yang sama juga dilakukan BI untuk memenuhi kebutuhan BUMN atas valas seperti pada Pertamina dan PLN.
Hitungan dan diskusi bersama tentang kebutuhan valas tersebut sudah masuk dalam perhitungan perencanaan supply-demand secara tahunan, termasuk potensi dampaknya terhadap keseimbangan nilai tukar rupiah.
“(Kebutuhan valas sudah ada) perencanaan tahunan dan sudah masuk dalam perhitungan supply-demand valas, serta dampaknya terhadap cadev terutama terhadap nilai tukar rupiah,” ungkapnya.
Untuk itu, Perry mengimbau agar para jamaah haji tidak risau dan khawatir soal ketersediaan mata uang yang dibutuhkan untuk kebutuhan ibadahnya. “Jadi para jemaah haji selamat menunaikan ibadah haji dengan tenang. InsyaAllah lancar dan sehat, terutama mabrur dan maqbul,” sebutnya.
Terpisah, Ekonom Bahana Sekuritas Putera Satria Sambijantoro dan Drewya Cinantyan memperkirakan, arus keluar devisa dari musim haji 2024 dapat mencapai US$1,4 miliar. Capaian ini juga menjadi yang tertinggi dalam sejarah.
“Jumlah tersebut berdasarkan kuota haji tahun ini sebanyak 241.000 jamaah atau 4% lebih tinggi dibandingkan sebelum pandemi,” kata Satria dan Drewya dalam keterangan tertulis.
Estimasinya, setiap jamaah haji Indonesia dapat menghabiskan dana sebesar Rp93 juta atau setara US$5.831. Potensi pembelanjaan dana sebesar itu utamanya untuk memenuhi kebutuhan ibadah haji selama sebulan.
Lagi-lagi, estimasi potensi keluarnya dana setiap jemaah sebesar Rp93 juta tersebut meningkat sekitar 35% dibandingkan sebelum pandemi. Jumlah ini bisa meningkat menjadi Rp108,4 juta per orang, jika pengeluaran harian pribadinya ikut disertakan.
Secara khusus, periode haji merupakan pengurasan musiman terhadap likuiditas perbankan dan mata uang asing, terutama bagi bank syariah. Karena perekonomian mencatat arus keluar mata uang asing ke Arab Saudi.
“Hal ini biasanya berarti tekanan, yang terjadi sekali saja (musiman), terhadap cadangan devisa dan pada akhirnya terhadap rupiah,” ucap ujar keduanya.
Rincian Biaya Haji 2024
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI berhasil menetapkan besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445 H/2024 per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93.410.286,07. Jumlah ketetapan biaya ini kemudian disepakati bersama dengan Kementerian Agama RI.
Untuk catatan, persetujuan Komisi VIII DPR RI atas BPIH tahun 1445 H/2024 M tersebut lebih rendah sebesar Rp11.684.746 dari usulan Menteri Agama RI yang mengusulkan besaran BPIH sebesar Rp105.095.032.
Adapun, saran rata-rata BPIH Tahun 1445 H/2024M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp93,4 juta, antara lain biaya yang bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.114. Jumlah ini sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.
Secara keseluruhan, nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp8.200.040.638.567 atau Rp8,2 triliun. Terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jemaah.
Selain itu, Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI menyepakati asumsi dasar BPIH Tahun 1445 H/2024 M berupa kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah. Terdiri dari, kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Asumsi lainnya, yaitu nilai tukar mata uang rupiah terhadap mata uang dollar Amerika (US$) sebesar Rp15.600 dan Saudi Arabian Riyal (SAR) senilai sebesar Rp4.160.