c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

EKONOMI

14 Februari 2025

14:01 WIB

BI: Harga Properti Residensial Kuartal IV 2024 Tumbuh Terbatas

Hasil survei menunjukkan penjualan properti residensial di pasar primer kuartal IV 2024 menurun. Terutama untuk rumah tipe kecil dan menengah yang masing-masing kontraksi 23,70% (yoy) dan 16,61% (yoy)

Penulis: Siti Nur Arifa

<p>BI: Harga Properti Residensial Kuartal IV 2024 Tumbuh Terbatas</p>
<p>BI: Harga Properti Residensial Kuartal IV 2024 Tumbuh Terbatas</p>

Foto udara kawasan perumahan bersubsidi di Kecamatan Puuwatu, Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (1/8 /2024). Antara Foto/Andry Denisah

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mencatat harga properti residensial di pasar primer pada kuartal IV 2024 tumbuh terbatas. Hal ini terlihat dari hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) oleh bank sentral.

“Hal ini tercermin dari Indeks Harga Properti Residensial (IHPR) pada kuartal IV 2024 yang tumbuh sebesar 1,39% year on year (yoy), sedikit lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan III 2024 sebesar 1,46% (yoy),” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso di Jakarta, Jumat (14/2).

Dari sisi penjualan, hasil survei mengindikasikan penjualan properti residensial di pasar primer pada kuartal IV 2024 menurun. Terutama untuk rumah tipe kecil dan menengah yang kontraksi masing-masing sebesar 23,70% (yoy) dan 16,61% (yoy).

Sementara itu, penjualan rumah tipe besar tercatat meningkat atau tumbuh 20,44% (yoy). Adapun secara keseluruhan, pertumbuhan penjualan properti residensial tercatat kontraksi sebesar 15,09% (yoy).

Dari sisi pembiayaan, survei menunjukkan, sumber utama pendanaan untuk pembangunan properti residensial masih berasal dari dana internal pengembang, dengan pangsa mencapai 74,38%. Sumber pembiayaan lainnya yang digunakan pengembang untuk pembangunan rumah primer antara lain pinjaman perbankan (15,18%) dan pembayaran dari konsumen (5,61%).

Sementara dari sisi konsumen, mayoritas pembelian rumah di pasar primer dilakukan melalui skema pembiayaan kredit pemilikan rumah (KPR), dengan pangsa sebesar 72,54% dari total pembiayaan.

Adapun pembelian rumah primer melalui pembayaran tunai bertahap dan tunai masing-masing memiliki pangsa sebesar 18,74% dan 8,72%.

Insentif Pajak
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), untuk penyerahan rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025.

Pemerintah sebelumnya telah menggelontorkan insentif serupa pada 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP untuk sektor perumahan bertujuan menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat. Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang insentif tersebut.

“Agar pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap terjaga, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025,” demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025.

Secara umum, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu PMK 7/2024 dan PMK 61/2024. Untuk rumah tapak atau rusun yang dapat memperoleh insentif, syarat pertama, yaitu harga jual tak melebihi Rp5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam kondisi baru dan siap huni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar di kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Jika pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum aturan ini berlaku, insentif tetap dapat diberikan asalkan pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi ketentuan insentif ini.

Besaran insentif PPN DTP bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah menanggung 100 persen PPN untuk dasar pengenaan pajak (DPP) Rp2 miliar. Sedangkan, untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif PPN DTP yang berlaku sebesar 50 persen dari DPP Rp2 miliar.

Insentif PPN DTP untuk rumah tapak dan rusun hanya dapat dimanfaatkan oleh satu orang untuk satu unit rumah tapak atau satu unit satuan rumah susun. Akan tetapi, orang yang telah menggunakan insentif serupa pada aturan sebelumnya tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian unit lain.

Sementara jika seseorang melakukan transaksi pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, dia tidak bisa lagi memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar