c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

02 Agustus 2021

13:35 WIB

BI-Bank Negara Malaysia Perbarui LCS, Beberapa Aturan Dilonggarkan

Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021.

Editor: Fin Harini

BI-Bank Negara Malaysia Perbarui LCS, Beberapa Aturan Dilonggarkan
BI-Bank Negara Malaysia Perbarui LCS, Beberapa Aturan Dilonggarkan
Mata uang Malaysia. ANTARAFOTO/Dok

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dan Bank Negara Malaysia (BNM) pada hari ini (2/8) menyepakati penguatan kerangka penyelesaian transaksi menggunakan rupiah-ringgit (local currency settlement/LCS) antara kedua negara yang telah diimplementasikan sejak 2 Januari 2018.

Penguatan kerangka kerja sama LCS yang semula hanya mencakup transaksi perdagangan, kini diperluas mencakup underlying transaksi LCS dengan menambahkan investasi langsung dan income transfer termasuk remitansi.

Selain itu, penguatan kerja sama LCS antara BI dan BNM tersebut juga meliputi pelonggaran aturan transaksi valas. Antara lain terkait perluasan instrumen lindung nilai dan peningkatan threshold nilai transaksi tanpa dokumen underlying sampai dengan US$200.000 per transaksi.

“Penguatan kerangka LCS dalam rupiah-ringgit mulai berlaku efektif sejak 2 Agustus 2021,” tulis keterangan resmi bersama BI dan BNM, Jakarta, Senin (2/8).

Penguatan kerangka tersebut dinilai sejalan dengan nota kesepahaman yang ditandatangani oleh BI dan BNM pada 23 Desember 2016.

Strategi penguatan kerangka kerja sama LCS merupakan komitmen yang berkelanjutan dari upaya bersama oleh kedua bank sentral dalam mendorong penggunaan mata uang lokal yang lebih luas kepada pelaku usaha dan individu untuk memfasilitasi dan meningkatkan perdagangan dan investasi langsung antara Indonesia dan Malaysia.

BI dan BNM telah menunjuk beberapa tambahan bank di masing-masing negara sebagai appointed cross currency dealers (ACCD) untuk mendukung implementasi penguatan kerangka LCS menggunakan Rupiah dan Ringgit.

Secara umum, bank yang ditunjuk memiliki tingkat ketahanan dan kesehatan yang cukup, pengalaman dalam memfasilitasi perdagangan atau kapasitas dalam menyediakan berbagai jasa keuangan, serta memiliki hubungan kerja sama yang baik dengan bank di negara mitra.

Adapun bank-bank yang ditunjuk yaitu HSBC Bank Malaysia Berhad, MUFG Bank Malaysia Berhad, CIMB Bank Berhad, Hong Leong Bank Berhad, Malayan Banking Berhad, Public Bank Berhad, dan RHB Bank Berhad.  

Di sisi lain, Indonesia menunjuk PT Bank HSBC Indonesia, MUFG Bank Ltd, Jakarta branch, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.

Sekadar informasi, sebelumnya BI mengaku telah menuntaskan transaksi penggunaan mata uang lokal antar negara (LCS) untuk Indonesia dan China.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengemukakan seluruh persyaratan dan teknis operasional LCS antara Indonesia dan China sudah selesai. Bahkan, bank sentral telah menunjuk beberapa bank untuk mendukung transaksi LCS Indonesia-China.

“Teknis penunjukkan bank sudah selesai, sampai juga mekanisme teknisnya,” katanya dalam konferensi pers pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) Edisi Juli, Kamis (22/7).

Belum lama ini, BI juga memperbolehkan Bank ACCD untuk melakukan transaksi domestic non-deliverable forward (DNDF) mengikuti kerangka kerja sama penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal (LCS) dengan negara mitra tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS). Beleid itu berlaku efektif sejak 19 Juli 2021.

“Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” ucap Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar