24 Juli 2023
19:23 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melaksanakan penyitaan terhadap Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Asia Pacific Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono, melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.
Penyitaan berupa tanah dan bangunan satuan rumah susun yang dikenal sebagai The East Tower yang beralamat di Jalan Lingkar Mega Kuningan Blok E3.2 Kav.1, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan pada 24 Juli 2023. Keseluruhan aset yang disita memiliki estimasi nilai Rp786 miliar.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menegaskan, Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya.
“(Pengembalian hak tagih negara) seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor dan/atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (24/7).
Baca Juga: Menang PTUN, Satgas BLBI Blokir Saham PT Beruangmas Perkasa
Rionald menjelaskan, penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut. Apabila Obligor Bank Asia Pacific yakni Setiawan Harjono dan Hendrawan Haryono tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan lelang atas aset tersebut.
Penyitaan dilakukan terhadap tanah sesuai SHGB No. 01333/Kuningan Timur seluas 8.247 m2 atas nama PT Gentamulia Infra, beserta 177 bangunan satuan rumah susun di tanah tersebut atas nama PT Gentamulia Infra dengan total luas 26.715,59 m2.
Satgas BLBI menekankan, langkah penyitaan tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SPS-03/PUPNC.10.01/2023 tertanggal 5 April 2023 yang diterbitkan oleh PUPN Cabang DKI Jakarta.
Adapun penyitaan dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang dimiliki oleh ‘Pihak yang Memperoleh Hak’, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara, yaitu PT Gentamulia Infra.
“Penyitaan tidak dilakukan terhadap bangunan satuan rumah susun yang sudah dimiliki oleh Pihak Ketiga selain PT Gentamulia Infra, yaitu 77 satuan rumah susun dengan total luas 20.265,76 m2,” terangnya.
Selain Rionald, penyitaan dihadiri oleh selaku Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro; Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi; Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan Satgas BLBI Djanurindro Wibowo; Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta Mahmudsyah; serta jajaran kepolisian dan aparat setempat.
Rekonsiliasi Data Aset Eks-BLBI
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu melaksanakan rekonsiliasi Data Aset Eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Rekonsiliasi ini diikuti oleh perwakilan dari 71 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan 17 Kantor Wilayah DJKN di seluruh Indonesia.
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN) Purnama T Sianturi mengatakan, data aset yang dilakukan rekonsiliasi terdiri dari Aset Kredit dan Aset Properti Eks Badan Penyehatan Perbankan Negara (BPPN), Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA), dan Eks Bank Dalam likuidasi (BDL) Periode Semester I/2023.
“Hasil dari rekonsiliasi ini, nantinya akan digunakan sebagai bahan awal dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan Transaksi Khusus (LKTK) Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK) Pengelola Aset yang Timbul dari Pembelian BLBI periode Semester I/2023,” terang Purnama, Rabu (12/7).
Lebih lanjut, target rekonsiliasi aset kredit adalah updating Modul Kekayaan Negara Lain (Modul KNL), rekonsiliasi data penerimaan dari Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) dan Treasury Billing System (TBS), serta mengukur potensi pengembalian bantuan likuiditas Bank Indonesia (recovery) dari pengelolaan aset kredit.
Baca Juga: Penyitaan Aset Oleh Satgas BLBI Dinilai Cacat Hukum
Sementara itu, target rekonsiliasi aset properti adalah memperoleh data, kondisi terbaru, dan permasalahan sebagai bahan penyusunan portofolio aset properti. Pada gilirannya dapat digunakan sebagai bahan pengambilan keputusan terkait dengan pemanfaatan dan optimalisasi aset.
Purnama berharap, acara ini dapat digunakan sebagai sarana dalam menyamakan visi dan langkah dalam pengelolaan aset kredit dan aset properti ke depan.
“Tentunya melalui acara yang baik ini, saya juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya atas dedikasi dan kinerja baik yang telah Bapak dan Ibu semua tunjukkan dalam melakukan pengelolaan aset kredit dan aset properti eks BPPN, eks kelolaan PPA, dan eks BDL ini,” katanya.
Senada, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara II Yoni Ardianto meyakini, dengan adanya rekonsiliasi telah dilaksanakan, nilai aset terkait BLBI dapat disepakati antara Kanwil, KPKNL dan Kantor Pusat DJKN.
“Semoga rekonsiliasi ini berjalan dengan lancar dan nilai dapat disepakati sehingga lebih valid dan akurat,” pungkas Yoni.