c

Selamat

Selasa, 23 April 2024

EKONOMI

19 Juni 2021

14:13 WIB

Belanja Pemerintah Potensial Dongkrak Serapan Produk Industri Lokal

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada 2021 mencapai Rp607,7 triliun

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Belanja Pemerintah Potensial Dongkrak Serapan Produk Industri Lokal
Belanja Pemerintah Potensial Dongkrak Serapan Produk Industri Lokal
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang berbincang dengan produsen mesin coffee roaster, PT Indotech Trimitra Abadi di Solo, Jumat (18/6).

SOLO – Pemerintah mendorong program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk menggairahkan usaha pelaku industri nasional yang terdampak pandemi covid-19. Sejalan dengan program tersebut, penyerapan produk lokal oleh pemerintah juga ditingkatkan.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, potensi belanja pemerintah maupun badan usaha nasional sangat besar untuk dapat dibelanjakan produk dalam negeri.

“Manfaatnya antara lain dapat menghemat devisa negara, mengurangi ketergantungan terhadap produk impor, meningkatkan kesempatan kerja, dan meningkatkan utilisasi industri nasional,” katanya dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Jumat (18/6).

Adapun potensi belanja barang dan belanja modal pemerintah pusat pada 2021 mencapai Rp607,7 triliun. Jumlah tersebut semestinya bisa dioptimalkan dan peluang penyerapan produk dalam negeri.

Dapat dibayangkan, katanya, jika separuh saja mampu diserap industri dalam negeri, maka dipastikan dapat mengembangkan ekosistemnya secara pesat. Apalagi, presiden kerap menekankan agar anggaran pemerintah dapat diprioritaskan untuk belanja produk dalam negeri.

Dukungan ini diperkuat melalui penerbitan Keppres 24/2018 tentang Tim Nasional P3DN yang bertugas memantau penggunaan produk dalam negeri sejak tahap perencanaan, dan mengkoordinasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan tugas Tim P3DN.

Lalu, melakukan promosi dan sosialisasi produk dalam negeri, mengawasi implementasi konsistensi nilai TKDN, hingga mengoordinasi penyelesaian masalah yang timbul terkait penghitungan nilai TKDN.

Selain itu, lanjutnya, UU 3/2014 tentang Perindustrian mengamanatkan pemberdayaan industri dalam negeri melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

"Yang perlu saya garis bawahi dalam peraturan ini di antaranya adalah Pasal 86 yang mengatur bahwa produk dalam negeri wajib digunakan oleh lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, termasuk satuan kerja perangkat daerah,” paparnya.

Badan usaha (BUMN, BUMD dan badan usaha swasta) juga wajib menggunakan produk dalam negeri jika pembiayaannya berasal dari APBN, APBD dan/atau pekerjaannya dilakukan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha swasta dan/atau mengusahakan sumber daya yang dikuasai negara.

“Kewajiban penggunaan produk dalam negeri bagi semua entitas yang disebutkan, dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri yang ditunjukan dengan nilai TKDN,” ujar Agus.

Target 2020-2024
Lebih lanjut dalam rangka menguatkan stuktur industri dalam negeri dan mengurangi ketergantungan produk impor, pemerintah telah menetapkan target nilai TKDN rata-rata sebesar 43,3% pada 2020 dan naik menjadi 50% pada 2024, seperti tertuang dalam RPJMN 2020-2024.

Jumlah produk yang memiliki sertifikat TKDN sekurang-kurangnya sebesar 25% ditargetkan sebanyak 6.097 produk pada 2020 dan meningkat menjadi sebesar 8.400 produk pada 2024.

Menurut Menperin, pemerintah menginginkan agar semua produk yang dihasilkan industri nasional mendapatkan porsi anggaran pengadaan barang/jasa di dalam negeri. Baik melalui anggaran APBN maupun anggaran badan usaha terutama BUMN dan BUMD.

“Untuk dapat memaksimalkan kesempatan pengadaan dimaksud, perlu bagi perusahaan industri untuk mensertifikasi produknya agar dapat diakui sebagai produk dalam negeri yang memiliki nilai besaran TKDN,” jelasnya.

Tahun ini, Agus menerangkan, Kemenperin akan mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi TKDN bagi 9.000 produk. Diharapkan pada pengujung 2021, terdapat tambahan 9.000 produk ke e-katalog.

“Kami mewajibkan untuk tidak menampilkan produk impor, apabila sudah ada produk lokal sejenis dengan TKDN minimal 40% yang ditampilkan di e-katalog,” ujar Menperin.

Pihaknya klaim siap sepenuhnya menjadikan TKDN sebagai pintu dalam setiap pengadaan kategori wajib menggunakan produk dalam negeri. Sehingga dapat berkontribusi positif pada perekonomian nasional.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar