25 Maret 2023
17:10 WIB
BEKASI - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mendukung kebijakan pemerintah terkait larangan transaksi jual beli pakaian bekas impor. Bahkan menanti adanya sanksi tegas dari pemerintah pusat terkait hal tersebut, mengingat ketegasan tersebut diyakini memiliki dampak baik secara ekonomis maupun kesehatan.
"Kabupaten Bekasi ini memang banyak UMKM yang bergerak di bidang fashion. Kami menunggu pemerintah pusat menetapkan sanksi tegas atas larangan dimaksud, kami akan ikuti," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu.
Dia mengatakan, secara ekonomis, pembiaran usaha jual beli pakaian bekas impor ini bisa mematikan pelaku usaha kecil. Terutama pedagang pakaian yang mengedepankan kearifan lokal dalam setiap produk yang dihasilkan.
"Ketika produk pakaian bekas impor ini sudah membanjiri pasar, tentu dengan harga yang sangat terjangkau, lalu bagaimana nasib perajin lokal, pembatik lokal, industri rumahan, identitas budaya kita melalui fesyen bisa luntur," katanya.
Menurut dia aktivitas thrifting barang impor merugikan industri tekstil, hingga berdampak pada penurunan potensi pendapatan asli daerah apabila tidak segera diantisipasi.
"Faktanya memang aktivitas thrifting di Kabupaten Bekasi semakin menjadi tren akhir-akhir ini, bahkan sudah menjangkau ke pangsa pasar tradisional," serunya.
Selain merugikan dunia usaha, lanjutnya, penggunaan pakaian bekas impor juga berpotensi mengganggu kesehatan mengingat tidak ada jaminan higienis serta bebas dari ancaman penyakit saat dipakai.
"Mungkin kalau itu virus flu bisa langsung hilang oleh sinar matahari maupun detergen tapi kalau semisal virus berbahaya, apa sudah dijamin hilang, karena menurut informasi ada pula virus yang tidak mati bahkan setelah direndam air panas," ucapnya.
Menyita Ribuan Balpres
Dani pun mengapresiasi jajaran kepolisian atas operasi penggerebekan gudang baju bekas di Jalan Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi dengan menyita 6.000 balpres pakaian bekas beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek gudang penyimpanan pakaian bekas impor di wilayah Jakarta dan Bekasi dengan menyita 7.113 ballpres pakaian bekas Senin.
Penggerebekan dilakukan bersama Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dengan mendatangi lokasi pertama di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan mengatakan di Pasar Senen Blok III tim menemukan 513 ballpres pakaian bekas impor disimpan di sembilan gudang.
"Di Pasar Senen Blok III itu tim melakukan pemeriksaan terhadap pengelola inisial YD," kata Whisnu.
Dari lokasi pertama, tim melakukan penggerebekan di lokasi kedua di Gudang Jalan Kramat Soka Nomor 19 RT 002 RW 002, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, petugas menyita 600 "ballpres" pakaian bekas impor.
"Pemilik gudang ini atas inisial T disewakan kepada inisial PN," kata Whisnu.
Di lokasi ketiga penggerebekan di Jalan Raya Samudera Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terdapat dua gudang yang menyimpan kurang lebih 6.000 "ballpres" pakaian bekas.
"Berdasarkan keterangan penjaga gudang, pemiliknya berinisial MS," kata Whisnu.
Setelah dilakukan penggerebekan, seluruh "ballpres" pakaian bekas impor tersebut disita dan ketiga gudang yang ditemukan dipasang garis polisi.
Penindakan Tegas
Whisnu menyebut, Dittipideksus Bareskrim Polri saat ini melakukan penindakan terhadap importasi pakaian ilegal berdasarkan surat arahan pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku importasi pakaian bekas ke wilayah Indonesia.
"Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo kepada Pak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) terkait importasi pakaian bekas," ujar Whisnu.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat juga menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat.
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Bandung, Rabu, mengatakan ,penyitaan itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Ibrahim.
Dia menjelaskan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan pada Selasa (21/3) pagi hingga sore, lalu dilakukan pengecekan ulang. Ratusan bal itu, menurutnya, didapatkan dari sebuah gudang yang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage yang menjual pakaian thrifting.
Mulanya, kata dia, Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.
Setelah mengecek, barang-barang tersebut diketahui merupakan bal yang berisikan pakaian impor bekas.
Sementara itu, Ketua Paguyuban Pasar Cimol Gedebage Rusdianto mengatakan para pedagang sepakat untuk menutup sementara kegiatan perdagangan di pasar tersebut sejak Selasa (21/3). Penutupan pasar pun, kata dia, menyusul adanya penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage itu oleh polisi.
"Kalau pedagang memang tidak ada larangan (berjualan), cuman karena ada dampak kemarin (penyitaan bal pakaian impor bekas). Supaya masalah bisa reda, makanya kami tutup, nanti akan buka lagi," kata Rusdianto.