c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

28 Desember 2022

16:19 WIB

BEI Ungkap Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton

Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Waskita Beton (WSBP) jika Perseroan dapat memenuhi sejumlah syarat.

Penulis: Fitriana Monica Sari

Editor: Fin Harini

BEI Ungkap Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton
BEI Ungkap Syarat Buka Suspensi Saham Waskita Beton
PT Waskita Beton Precast Tbk. (ANTARA/HO - Waskita Beton Precast)

JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan beberapa syarat untuk membuka kembali perdagangan saham PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP). 

Sebagaimana telah diumumkan Bursa melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022, suspensi saham Waskita Beton dilakukan terkait Penundaan Pembayaran Bunga Ke-9 Obligasi Berkelanjutan I Waskita Beton Precast Tahap II Tahun 2019 (WSBP01CN2), sebagaimana Pengumuman KSEI No. KSEI-0321/DIR/0122 tanggal 28 Januari 2022. 

"Penyebab suspensi tidak memenuhi kewajiban Pembayaran Kupon dan atau Pokok," tulis Bursa melalui Pengumuman No. Peng-SPT-00002/BEI.PP3/01-2022 tanggal 31 Januari 2022 tentang Penghentian Sementara Perdagangan Efek.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna mengatakan, Perseroan telah mendapatkan persetujuan perjanjian perdamaian atau homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi pemenuhan kewajiban kepada seluruh krediturnya. 

Selanjutnya, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham Waskita Beton jika Perseroan dapat memenuhi sejumlah syarat. Pertama, perjanjian perdamaian telah berkekuatan hukum tetap. Kedua, seluruh kewajiban penyebab suspensi efek telah terpenuhi. 

Ketiga, telah selesainya restrukturisasi Efek Bersifat Utang/Sukuk (EBUS) yang tercatat di bursa. Serta yang terakhir atau keempat, melaksanakan Public Expose Insidental. 

“Saat ini, Bursa masih memantau perkembangan implementasi hasil perjanjian perdamaian PKPU perseroan, khususnya terkait proses restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, di mana Perseroan masih mencatatkan dua emisi obligasi yang memiliki tanggal jatuh tempo di tahun 2022,” kata Nyoman kepada wartawan, Rabu (28/12). 

Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Waskita Karya

Adapun, WSBP telah menuntaskan dua syarat yang diberikan. Yakni, melakukan restrukturisasi EBUS yang tercatat di Bursa, serta melaksanakan Public Expose Insidental. 

Oleh karena itu, menurut Nyoman, Bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi efek Perseroan. 

Namun demikian, lanjutnya, Bursa juga akan melakukan review atas pemenuhan kewajiban sebelum pembukaan suspensi saham Waskita Beton. 

“Untuk memperoleh informasi terkini mengenai Perseroan, termasuk upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pembukaan suspensi, kami mengimbau kepada Bapak/Ibu untuk dapat selalu memantau Keterbukaan Informasi Perseroan dan Pengumuman Bursa,” pungkas Nyoman. 

Rombak Susunan Pengurus
Sebelumnya, Waskita Beton baru saja mengubah susunan pengurus perseroan. Hal tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. 

Dalam RUPS itu, pemegang saham resmi memberhentikan Bambang Rianto sebagai Komisaris Utama, Hadi Sucahyono sebagai Komisaris, dan Eka Desniati sebagai Komisaris. 

Kemudian, pemegang saham mengangkat Asep Arofah dan Poerwanto sebagai Komisaris. Selain itu, Poerwanto juga ditunjuk untuk melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban dan tanggung jawab sebagai Komisaris Utama sampai dengan ditetapkan Komisaris Utama baru oleh RUPS. 

Baca Juga: Korupsi Waskita Beton Precast Rugikan Negara Rp2,4 Triliun

Dengan adanya pengangkatan dan pemberhentian tersebut, maka susunan Dewan Komisaris, antara lain Poerwanto sebagai Plt. Komisaris Utama/Komisaris, Asep Arofah sebagai Komisaris. 

Sementara itu, posisi Komisaris Independen diisi oleh Agus Budiman Manalu dan Abianti Riana. 

Di sisi lain, susunan Direksi yang baru menjadi FX Poerbayu Ratsunu sebagai Direktur Utama. Lalu, posisi Direktur ditempati oleh Asep Mudzakir, Sugiharto, Asep Kurnia, dan Bambang Dwi Wijayanto. 

RUPS sendiri telah memenuhi kuorum karena dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili 15.957.805.800 saham atau 65,0917% dari seluruh saham dengan hak suara sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Perundangan yang berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar