c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

25 Maret 2025

17:52 WIB

Begini Nasib PLTU Dalam RUKN Yang Baru

Berdasarkan RUKN, sumber energi fosil direncanakan hanya memakan 26,4% dari total bauran energi pada tahun 2060. Bagaimana dengan PLTU?

Penulis: Yoseph Krishna

Editor: Fin Harini

<p id="isPasted">Begini Nasib PLTU Dalam RUKN Yang Baru</p>
<p id="isPasted">Begini Nasib PLTU Dalam RUKN Yang Baru</p>

Pengendara sepeda motor melintas di sekitar Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya, Cilegon, Banten, Minggu (8/9/2024). Antara Foto/Angga Budhiyanto

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menandatangani regulasi terkait Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) terbaru sebagai pemutakhiran dari RUKN 2019-2038.

Nasib Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara pun turut digariskan pada RUKN yang dikemas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 85.K/TL.01/MEM.L/2025.

Berdasarkan beleid tersebut, penambahan PLTU batu bara ke depannya bakal dibatasi. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Untuk PLTU yang masih beroperasi, pemerintah bakal terus melancarkan kegiatan cofiring biomassa pada PLTU batu bara guna mendongkrak bauran energi baru dan terbarukan (EBT).

Baca Juga: RI Butuh Lebih Dari Rp17 Kuadriliun Untuk Bangun Kelistrikan Sampai 2060

"Pemanfaatan biomassa untuk cofiring (Cfbio) di PLTU dalam rangka peningkatan bauran energi baru dan energi terbarukan dan penurunan emisi CO2," tulis beleid tersebut, dikutip Selasa (25/3).

Selain itu, implementasi retrofit atau peremajaan pembangkit fosil saat book value 0 (nol) bakal dijalankan oleh pemerintah. Salah satunya ialah penggunaan 100% green amonia (NH3) atau Cfbio+CCS yang diperlukan untuk baseload.

Lalu untuk Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU), Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG), dan juga Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas Uap (PLTMGU) juga diatur dalam RUKN teranyar itu.

Dalam hal ini, PLTG, PLTGU, PLTMG, dan PLTGU bakal 100% menggunakan green hidrogen (H2) atau gas yang dibarengi dengan injeksi karbon dioksida (CO2) menggunakan teknologi Carbon Capture Storage (CCS).

"PLTG/PLTGU/PLTMG/PLTMGU menggunakan 100% green H2 atau gas+CCS yang diperlukan untuk follower dan menjaga keandalan di pusat beban seperti kota besar," bunyi salah satu poin dari RUKN itu.

Baca Juga: Sebanyak 79% Pembangkit Listrik RI Bakal Berbasis EBT Pada Tahun 2060

Dengan demikian, diharapkan bauran energi pada tahun 2060 bisa didominasi oleh energi baru dan terbarukan (EBT) dengan porsi 73,6%, terdiri dari energi baru sekitar 24,1% dan energi terbarukan 49,5%.

Khusus energi terbarukan, bakal berasal dari Variable Renewable Energy (VRE) di angka 20,7%, sementara 28,8% sisanya merupakan non-VRE.

Sementara untuk sumber energi fosil yang dioperasikan bersamaan dengan teknologi CCS, hanya memegang porsi di angka 26,4% pada tahun 2060 mendatang.

"Porsi energi baru dan energi terbarukan ditargetkan lebih tinggi sekitar 51,6% daripada energi fosil paling lambat mulai tahun 2044," lanjut beleid itu.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar