07 Maret 2025
13:16 WIB
Baznas RI Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Jabodetabek Di 2025 Senilai Rp47 Ribu
Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari
Ilustrasi. Baznas Kota Tengerang, Banten membuka gerai untuk kemudahan warga dalam membayar zakat. dok.ANTARA
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan besaran zakat fitrah 2025 yang harus dibayarkan setiap individu Muslim sebesar Rp47 ribu. Nilai ini setara 2,5 kilogram beras premium per jiwa untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
Ketua Baznas RI Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Jumat (7/3) menyampaikan, selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas RI juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari.
"Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah Rp47 ribu per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi dan fidyah senilai Rp60 ribu per jiwa per hari," katanya.
Noor menekankan, keputusan tersebut mungkin akan memberikan dampak bagi sebagian masyarakat. Namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Luar Jabodetabek
Kendati sudah ditetapkan, ia melanjutkan, bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jabodetabek, dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Baznas Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, misalnya, sudah menetapkan besaran zakat fitrah pada 1446 Hijriah/2025 di daerah itu sebanyak 2,5 kilogram beras atau jika dikonversikan dalam bentuk uang sebesar Rp37.500 per orang.
“Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Syariah pada Selasa (4/2). Penetapan nominal zakat fitrah tersebut didasarkan pada harga rata-rata beras layak konsumsi di wilayah Kuningan,” kata Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan saat dikonfirmasi di Kuningan, Kamis (6/3).
Yayan menyebutkan besaran nominal Rp37.500 tersebut sudah mempertimbangkan harga beras layak konsumsi di Kabupaten Kuningan yang saat ini berkisar pada angka Rp15.000 per kilogram.
“Keputusan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan, termasuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kuningan agar besaran zakat fitrah tetap terjangkau, namun tetap sesuai dengan prinsip syariat Islam,” tuturnya.
Noor menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idulfitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idulfitri (saat sebelum khatib naik mimbar).
"Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam," ungkapnya.
Untuk diketahui, pada saat keputusan ini berlaku, Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadan ini sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi kita semua," ujarnya.