28 April 2025
20:50 WIB
Basmi Illegal Drilling, Menteri ESDM Masukkan Polisi Ke SKK Migas
Eks-Deputi BNPT ditugaskan di SKK Migas untuk menumpas kegiatan pengeboran ilegal atau illegal drilling.
Penulis: Yoseph Krishna
Editor: Fin Harini
Ilustrasi. Petugas Pertamina mendeteksi gas menggunakan Gas Detector di titik ledakan semburan api sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Ranto Panjang Peureulak, Aceh Timur, beberapa waktu lalu. Antara Foto/Rahmad
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan keseriusannya untuk membasmi pengeboran migas ilegal atau illegal drilling dalam rangka mendongkrak lifting minyak nasional.
Cara terbarunya ialah melantik Jenderal Bintang Dua dari Polri, yakni Ibnu Suhaendra sebagai Pengawas Internal di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Ibnu Suhaendra yang sebelumnya menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu kini mendapat tugas membasmi illegal drilling yang merugikan negara.
"Bintang dua itu bos, itu dia di BNPT, bagian tangkap-tangkap teroris dulu itu Pak Ibnu. Kalau bapak mau bikin pelanggaran di illegal drilling, monggo dicoba," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/4).
Baca Juga: Polda Kepri Selidiki Isu Kapolsek Beking Pencurian Perusahaan Malaysia
Menurutnya, kepolisian memegang peran yang penting untuk menumpas habis kegiatan pengeboran sumur migas ilegal. Terlebih, Presiden Prabowo Subianto punya ambisi mencapai swasembada energi, yang salah satunya bakal dilakukan dengan mendongkrak lifting minyak nasional.
"Kenapa ini penting? Dalam rangka melakukan pengawasan dan optimalisasi terhadap peningkatan lifting untuk swasembada energi dan salah satu program yang hari ini kita lakukan adalah meningkatkan lifting, makanya tidak boleh ada illegal drilling," imbuh dia.
Paralel, pemerintah disebutnya juga tengah membenahi regulasi supaya sumur-sumur ilegal yang dikelola masyarakat dapat dilegalkan.
Dengan begitu, produksi di sumur-sumur tersebut dapat diakui sebagai lifting yang akan ditampung oleh PT Pertamina dengan harga yang sesuai.
"Itu harus dilegalkan dan bisa diakui produksinya sebagai bagian daripada lifting yang akan ditampung Pertamina dengan harga yang baik. Selama ini kan ilegal, nah memang itu tugas Pak Ibnu, ini agak butuh ekstra tenaga," tegas Menteri Bahlil.
Baca Juga: Tertibkan Sumur Minyak Ilegal, SKK Migas Usulkan Dua Regulasi
Pengeboran ilegal atau illegal drilling, illegal refinery, hingga illegal tapping masih menjadi kegelisahan industri hulu migas di Indonesia.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Chalid Said Salim beberapa waktu lalu pun menyebut pihaknya mendapat ketidaknyamanan untuk beroperasi akibat masih banyaknya kegiatan illegal drilling dan illegal taping.
Sehingga, dirinya pun meminta dukungan dari legislator terkait faktor safety dari segala bentuk kegiatan ilegal yang berdampak negatif terhadap operasional Pertamina.
"Ini juga walaupun tidak ada yang di dalam WK, ada yang di luar dari WK-nya kami, tapi tetap saja menjadi perhatian baik terkait dari aspek security maupun dari aspek lingkungannya. Nah ini sangat-sangat berdampak negatif," jabar Said dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Rabu (12/3).