c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

EKONOMI

24 April 2021

17:42 WIB

Basa-Basi Kementerian Investasi

Ketimbang membentuk kementerian baru, ada pendapat jika lebih baik fungsi koordinasi lintas sektor BKPM diperbaiki

Editor: Nadya Kurnia

Basa-Basi Kementerian Investasi
Basa-Basi Kementerian Investasi
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin mengumumkan enam calon menteri baru di Kabinet Indonesia Maju Jilid 2. ANTARAFOTo/Setpres/Laily R

JAKARTA – Dua minggu telah berlalu, sejak DPR menyetujui Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian dalam sebuah rapat paripurna. Salah satu isi surat tersebut membahas pembentukan Kementerian Investasi, di mana kementerian baru ini akan mengambil alih beberapa tugas Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekilas saja, keputusan tersebut segera membuat orang bertanya-tanya. Kenapa harus mendirikan satu kementerian lagi jika sudah ada dua instansi bertanggung jawab atas persoalan investasi? Lantas selama ini, apa saja kerjanya BKPM dan Kemenko Maritim dan Investasi?

Apakah kinerja kedua instansi tersebut kurang efektif sehingga dibutuhkan satu lagi instansi yang ditugasi secara spesifik mengelola arus investasi yang masuk di Indonesia?

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, keputusan sepenuhnya ada di tangan Presiden Joko Widodo. BKPM sendiri senantiasa akan mengikuti seluruh arahan dari RI 1 tersebut.

"Terkait Kementerian Investasi, hal tersebut merupakan hak prerogatif Bapak Presiden dan BKPM dalam posisi mengikuti arahan Bapak Presiden," ujar Tina kepada Validnews, Rabu (21/4).

Namun demikian, lanjut dia, BKPM memandang pembentukan Kementerian Investasi sebagai komitmen yang sangat serius untuk mempercepat dan meningkatkan investasi yang bertujuan pada peningkatan penciptaan lapangan kerja. Apalagi, pemerintah sudah mengundangkan UU Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja pada November lalu.

Akan tetapi, Tina menolak buka suara lebih lanjut perihal rumor yang menyebutkan, perubahan tersebut akan membuat BKPM naik pangkat jadi Kementerian Investasi. Dia juga meminta publik bersabar karena kepastian pembentukan Kementerian Investasi akan segera diumumkan.

"Mengenai kewenangan, peran, dan fungsi BKPM dan Kementerian Investasi tentu akan dijelaskan lebih detail dalam waktu dekat dan bukan kapasitas BKPM untuk menjelaskan. Namun BKPM tentu siap menjalankan apapun yang diputuskan dan diarahkan Bapak Presiden," tuturnya.

Senada dengan Tina, Juru Bicara Kementerian Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi melalui pesan singkat kepada Validnews, Kamis (22/4), juga menolak memberikan komentar, hingga Kementerian Investasi resmi berdiri.

Jodi mengaku bahwa Kemenko Marves telah banyak melakukan proses percepatan investasi melalui serangkaian rapat koordinasi untuk menciptakan iklim yang baik. Termasuk juga pengawalan ketat implementasi proyek-proyek strategis nasional. Mulai dari jalan tol, pelabuhan, hingga hilirisasi, termasuk penyiapan kebijakan yang mendukung kemudahan dalam berbisnis.

"Kemenko Marves juga berperan aktif dalam pembentukan Omnibus Law serta implementasinya," imbuhnya.

Saat ini, Kemenko Marves terus mendorong investasi, khususnya pengembangan industri baterai listrik. Selain itu, kementerian juga ikut menjajaki potensi investasi melalui Indonesia Investment Authority.

"Sejauh ini, total komitmen investasi dari berbagai pihak kurang lebih US$19,5 miliar, belum termasuk investasi dari Pemerintah Indonesia," cetusnya.

Nah, di tengah kabar pendirian instansi baru yang masih simpang siur itu, salah satu anggota parlemen yang memberikan persetujuan, Wakil Ketua Komisi VI DPR Aria Bima menjelaskan lebih jauh. Menurutnya, pembentukan Kementerian Investasi, bukan sekadar meningkatkan arus masuk dan peningkatan pengelolaan investasi. 

Namun juga soal koordinasi dan perencanaan investasi untuk mengejar target recovery covid-19 pada Omnibus Law. Sementara itu, ia juga menyepakati bahwa peran Kepala BKPM untuk menanggung beban tugas, tanggung jawab, dan kewenangan sudah terlampau besar.

"Kita bisa bayangkan kalau setingkat kepala badan dengan kementerian sudah tidak punya kewibawaan secara institusional, karena kewenangan badan hanya mengoordinasi, tidak punya kewenangan teknis yang langsung interaksi ke bawah,” terang Aria saat dihubungi Validnews melalui sambungan telepon, Kamis (22/4).

“Kedua, bagaimana seorang Deputi harus koordinasi dengan pejabat setingkat dirjen? Ini kewibawaan institusionalnya juga pasti tidak akan terlalu kuat karena egosektoral juga begitu tinggi di kalangan dirjen," lanjutnya.

Dengan demikian, ujar Aria, peran itu hanya sangat mungkin tercapai jikalau menyamakan peran Menteri Investasi berkoordinasi dengan beberapa kementerian, terkait implementasi UU Omnibus Law, antara kementerian sektoral dan BKPM yang pelayanannya satu pintu. Begitu pula dengan Kemenko Marves yang kelak juga menerapkan pelayanan satu pintu dengan seluruh dirjennya.

Jika menelisik ke belakang, Jokowi memang sudah beberapa kali menggaungkan niatnya untuk membuat sebuah nonmenklatur baru di bawah kepemimpinannya sebagai Kepala Negara. Pada tahun 2019, misalnya, Jokowi menyuarakan rencana membentuk Kementerian Investasi dan Kementerian Ekspor yang bahkan sudah dibicarakan dalam rapat kabinet.

Niat untuk membentuk kementerian ini muncul setelah Jokowi mengungkapkan kekecewaannya terhadap nilai ekspor dan investasi di Indonesia yang tak kunjung meningkat. Sektor investasi dan ekspor nasional tertinggal dari negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, Filipina, hingga Vietnam.

Seiring waktu, rencana ini lenyap begitu saja. Hingga pada akhirnya, orang nomor satu di Indonesia ini menyerahkan surat presiden kepada pimpinan DPR pada akhir Maret 2021.

Rumit Dan Berisiko
Ada beberapa faktor yang menyesakkan iklim investasi di Indonesia. Persoalan utamanya tentu saja korupsi. Juru Bicara Kemenko Marves Jodi Mahardi mengatakan, perizinan berbelit-belit memungkinkan pejabat meminta uang pelicin, hingga akhirnya memaksa pengusaha untuk menyuap petugas terkait.

"Hal inilah yang saat ini terus diperbaiki melalui pembentukan online single submission agar proses perizinan lebih cepat, mudah, dan transparan. Sistem ini terintegrasi dengan seluruh pihak yang terkait, sehingga kepentingan nasional tidak dikesampingkan," kata Jodi.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati menyampaikan data World Economic Forum (WEF). Khususnya mengenai 16 faktor yang menjadi penghalang iklim investasi di Indonesia.

“Dari 16 faktor tersebut, korupsi menjadi kendala utama yang sangat mengganggu dan merugikan,” ungkap Anis melalui keterangan tertulis, Kamis (15/4).

WEF menempatkan korupsi dengan skor tertinggi, yaitu sebesar 13,8 sebagai faktor utama penghambat investasi di Indonesia.

“Maraknya praktik suap, gratifikasi, dan pelicin yang dilakukan sejumlah oknum, terutama dalam pengurusan perizinan, mengakibatkan sejumlah dampak serius terhadap investor,” paparnya.

Selain korupsi, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani menilai, saat ini masalah mendasar penghambat investasi di Indonesia, termasuk waktu perizinan, fasilitas, hingga pelayanan yang belum optimal.

Untuk itu, menganggap penyederhanaan regulasi melalui UU Cipta Kerja dan penguatan infrastruktur memang mendesak untuk dilakukan.

Anis yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan ini juga menjelaskan faktor kedua yang menghambat investasi adalah inefisiensi birokrasi dengan skor 11,1. Dilanjutkan dengan akses ke pembayaran dengan skor 9,2, infrastruktur tidak merata dengan skor 8,8, dan kebijakan tidak stabil dengan skor 8,6 yang melengkapi lima faktor utama.

Hal lain yang turut menghambat investasi adalah regulasi yang seringkali tidak terprediksi, inkonsisten, dan saling bertentangan satu sama lain. Lalu faktor instabilitas pemerintah juga mendapat skor 6,5.

Kemudian tarif pajak mendapat skor 6,4. Etos kerja buruh mendapat poin 5,8, regulasi pajak 5,2, dan pajak 4,7. Kelima alasan ini melengkapi sepuluh besar faktor yang menghalangi investasi di Indonesia.

“Jadi, persoalan investasi ini begitu kompleks, tidak bisa hanya diselesaikan dengan membuat kementerian dan lembaga baru. Hulu, tengah, serta hilir harus diselesaikan berkesinambungan. Pemerintah harus menghilangkan sepuluh besar faktor penghambat, atau paling tidak hilangkan lima faktor utamanya,” tutur Anis.

Ia juga memaparkan posisi Indonesia dalam peringkat Ease of Doing Business (EODB) dari Bank Dunia tahun lalu, yang merefleksikan efektivitas dan efisiensi dari birokrasi investasi suatu negara. EDBBD menempatkan Indonesia berada di level 73.

“Level yang menunjukkan posisi relatif masih rendah,” ungkapnya.

Ranking Indonesia selama tiga tahun terakhir relatif stagnan, dan masih di bawah negara-negara tetangga di ASEAN. Sebut saja Singapura di posisi ke-2, Malaysia di posisi 12, Thailand di posisi 21, Brunei di posisi 66, dan bahkan Vietnam di posisi 70.

Karenanya, laporan Bank Dunia yang berjudul “Global Economic Risk and Implications for Indonesia”, menyatakan Indonesia dinilai berisiko, rumit, dan tak kompetitif.

Tuai Polemik
Nah, karena sejumlah masalah di atas yang sulit dirampungkan, rencana pembentukan Kementerian Investasi diwarnai pro kontra dari berbagai pihak. Pihak yang menolak ingin pemerintah mengatasi dulu masalah yang terserak dan mengoptimalkan institusi yang ada. Sebaliknya, pihak yang mendukung berharap institusi baru bisa menyelesaikan masalah yang ada.

Ajib menjadi satu pihak yang pro dengan rencana ini. Alasannya, kementerian baru dapat menjadi faktor yang meningkatkan kinerja investasi di dalam negeri.

"Melalui pembentukan Kementerian Investasi, menjadi harapan terbaik agar target investasi ke depannya bisa achievable dan lebih optimal," katanya kepada Validnews di Jakarta, Kamis (22/4).

Ajib pun tidak segan-segan menyebut pembentukan Kementerian Investasi sebagai langkah Presiden Jokowi untuk memecah kebuntuan dan bottlenecking investasi. Perubahan nomenklatur, dianggapnya tidak menjadi masalah besar. Sebab, pembentukan Kementerian Investasi bukan berarti benar-benar membentuk sebuah kementerian baru, melainkan hanya mengkonversikan BKPM menjadi kementerian.

"Jadi, secara fungsional tetap bisa langsung bekerja," sambungnya.

Lain halnya dengan Ajib, Anis Byarwati justru kontra dengan pembentukan Kementerian Investasi.

“Jika melihat tujuan pembentukan Kementerian Investasi adalah meningkatkan investasi dan membuka lapangan kerja, saya kira pembentukan Kementerian Investasi bukan solusi yang tepat untuk mengatasi hambatan investasi,” ujar Anis.

“Kalaupun direalisasikan, kementerian ini hanya akan menyelesaikan persoalan di bagian hilir saja,” imbuhnya.

Sependapat dengan Anis, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai, ketimbang membentuk kementerian baru, cukup BKPM dengan fungsi koordinasi lintas sektor yang diperbaiki.

"Sebetulnya BKPM kan sudah setara kementerian, jadi buat apa bikin baru? Kecuali ini masalah menambah anggaran di tengah pelebaran defisit, jadi momentumnya juga tidak pas," ujar Bhima melalui pesan singkat kepada Validnews di Jakarta, Kamis (22/4).

Apalagi, imbuhnya, belum tentu arus investasi bakal naik signifikan dengan branding Kementerian Investasi. Pasalnya, masalah yang dihadapi bukan hanya soal menggaet calon investor lewat promosi, namun juga follow-up dari komitmen ke realisasi investasi.

"Di sini bottleneck atau hambatannya ada di lapangan. Misalnya soal biaya logistik mahal, infrastruktur tidak terintegrasi, sampai ke pungli dan kurangnya SDM yang dibutuhkan industri. Jadi enggak ada jaminan investasi naik signifikan pasca BKPM jadi kementerian, tapi yang pasti anggaran lebih jumbo," tegasnya.

Kalau pemerintah percaya diri bisa datangkan investasi, Bhima menuturkan, harusnya yang ditindaklanjuti adalah UU Cipta Kerja. Artinya, pemerintah kurang “PD” dengan UU Cipta Kerja, sehingga membuat BKPM seakan-akan harus di-upgrade.

Dalam indeks kemudahan berbisnis atau EODB 2020, peringkat Indonesia adalah 73. Sementara secara subsektor, menurutnya, ada yang tidak bisa ditangani BKPM meski instansi tersebut naik kelas.

Misalnya soal peringkat Trading Across Border atau perdagangan lintas batas di urutan 116. Hal ini sulit dilakukan BKPM karena menjadi tugas Kementerian Keuangan (Ditjen Bea Cukai). Sementara regulasi perdagangan ekspor impor berada dalam kewenangan Kementerian Perdagangan.

"Saya pesimistis perubahan BKPM jadi kementerian bisa mengatasi komponen yang ada di EODB," tegas Bhima.

Selain itu, komponen dealing with construction permit (Izin Mendirikan Bangunan) di urutan ke-110 yang merupakan masalah lintas sektor, juga dinilainya tak berurusan dengan BKPM. Ia akhirnya kembali menegaskan, menaikan anggaran birokrasi di tengah pelebaran defisit seperti saat ini, tampaknya kurang pas.

Menteri Investasi
Untuk diketahui, BKPM membukukan realisasi investasi sebesar Rp214,7 triliun pada triwulan IV-2020, naik 3,1% dibandingkan periode yang sama pada 2019. Capaian tersebut diklaim berhasil menciptakan lapangan kerja bagi 294.780 Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pada periode ini, Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp111,1 triliun (51,7%), sedangkan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp103,6 triliun (48,3%).

Secara kumulatif, pencapaian realisasi investasi tahun lalu mencapai Rp826,3 triliun atau 101,1% dari target Rp817,2 triliun. Sepanjang 2020, realisasi PMDN mencapai Rp413,5 triliun (50,1%), sedangkan PMA Rp412,8 triliun (49,9%). Perolehan pada 2020 tersebut mampu menyerap hingga 1.156.361 TKI dengan total 153.349 proyek investasi.

Untuk melanjutkan tren realisasi investasi yang saat ini positif, Ajib mengatakan, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang juga Mantan Ketua Umum Hipmi, sangat cocok menjadi Menteri Investasi Menurutnya, Bahlil merupakan sosok yang bisa membuat terobosan dan pemecah kebuntuan para investor belakang ini. Ia bilang, bahkan di tengah pandemi, realisasi investasi bisa melebihi target pada tahun lalu.

"Untuk target investasi 2021 sebesar Rp900 triliun, secara matematis, Bang Bahlil mampu mencapainya," ujar Ajib.

Pengamat Politik Usep S. Ahyar mengamini pendapat tersebut. Bahlil yang datang dari kalangan profesional dan berpengalaman di pemerintahan, dianggap telah memenuhi kriteria sebagai Menteri Investasi. Alternatif lain, Usep mengusulkan calon menteri dari pengusaha-pengusaha muda ataupun investor muda. Karena menurutnya, selain integritas, kreativitas juga diperlukan.

Ia mengungkapkan, sosok yang bisa menduduki kursi Menteri Investasi adalah seseorang yang bisa menangani kerumitan birokrasi yang berbelit-belit. Selain itu, jaringan atau network calon menteri juga sangat penting.

"Menteri baru harus bisa menata birokrasi lebih mudah dan modern, tapi tidak serampangan dan merusak sosial dan lingkungan," kata Usep kepada Validnews, Jumat (23/4).

Siapapun menterinya, apapun bentuk institusinya, sejatinya rakyat hanya butuh satu hal, investasi bisa membuka banyak peluang pekerjaan. Syukur-syukur bisa menimbulkan multiplier effect dengan membuka peluang bisnis lain yang bisa digarap rakyat banyak. Berantas Korupsi? Itu sih selalu harga mati! (Fitriana Monica Sari, Rheza Alfian, Zsazya Senorita, Yoseph Krishna)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar