31 Maret 2023
20:07 WIB
Penulis: Sakti Wibawa
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) siap menerbitkan koin kripto baru di pasaran, termasuk koin lokal. Saat ini, sudah ada sebanyak 383 koin kripto bisa diperdagangkan di Indonesia.
“Sedang dalam proses, jadi sabar dulu, semoga yang lokal kita bisa terbitkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam konfrensi pers, Kamis (31/3).
Dirinya melanjutkan, dari 383 koin kripto legal yang ada saat ini, 10 diantaranya merupakan produk koin kripto yang berasal dari Indonesia. Bappebti sendiri selalu mendorong penciptaan aset koin kripto berasal dari dalam negeri.
Baca Juga: Berisiko Tinggi, Bappebti Ingatkan Investor Volatilitas Kripto
Dodid mengungkapkan, dalam perdagangan kripto, produk koin kripto dalam negeri lebih mudah untuk diawasi dibandingkan dengan aset koin kripto dari luar negeri. Hal ini dikarenakan pihaknya langung mengetahui siapa yang memiliki aset tersebut, sehingga jika terjadi sesuatu hal langsung dapat ditindak.
Bappebti sendiri menerima setidaknya 241 usulan koin kripto baru sampai saat ini. Namun, lanjut Dodid, dirinya belum dapat memastikan yang akan lolos sebagai koin kripto legal di Indonesia.
“Kami hanya meloloskan yang sesuai dengan standar saja, kita juga tidak menargetkan berapa aset kripto yang lolos, jadi semua kemungkinan bisa terjadi, selama itu memenuhi standar kita loloskan,” paparnya.
Sebelum dinyatakan lolos dan menjadi aset kripto legal, usulan koin kripto tersebut akan dilakukan uji kelayakan terlebih dahulu oleh Bappebti. Terdapat 28 orang penguji yang akan memberikan penilaian terhadap koin-koin kripto tersebut.
Pengujian ini, lanjutnya, sebagai salah satu bentuk untuk memberikan perlindungan dan keamanan, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan saat melakukan transaksi.
"Buat kami yang penting aman. Ekstremnya kalau enggak ada yang terbit juga enggak apa-apa. Harga tetap bisa jadi fluktuatif. Yang penting bagi kami adalah arahnya keamanan dan perlindungan pada masyarakat. Mudah-murahan ada koin lokal yang bisa diterbitkan," ujar Didid.
Baca Juga: Pemerintah Buka Jabatan Baru Anggota DK-OJK 2023-2028
Bursa Kripto
Bappebti sendiri saat ini tengah menindaklanjuti permintaan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk bursa kripto dibentuk pada bulan Juni atau Juli. Untuk itu, pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap calon-calon yang akan mengajukan diri di bursa kripto tersebut.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK, pengawasan aset kripto termasuk yang akan dipindahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akan ada masa transisi selama dua tahun, yang akan digunakan untuk penyusuan peraturan pemerintah secara bersama-sama.
“Dengan memadukan dua hal ini, kita sedang membangun namun, kita tetap tidak bisa terburu-buru, karena dalam undang-undang tersebut disebutkan, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini maka peraturan lainnya bisa tetap jalan. Akan tetapi disini jelas bahwa kripto akan dipindahkan ke OJK,” paparnya.
Kemungkinan, Bappebti akan menunggu peraturan pemerintahnya selesai terlebih dahulu, setelah itu, akan ditetapkan posisi dari bursa kripto tersebut. Pihaknya mengharapkan, bursa maupun ekosistem kripto ini akan dipindahkan secara bertahap ke OJK ketika sudah berjalan dengan baik.