c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

13 Januari 2024

08:39 WIB

Bappebti: Transaksi Kripto Januari-November 2023 Sentuh Rp122 Triliun

Bappebti Kementerian Perdagangan mencatat nilai total transaksi kripto selama periode Januari-November 2023 mencapai Rp122 triliun.

Penulis: Erlinda Puspita

Bappebti: Transaksi Kripto Januari-November 2023 Sentuh Rp122 Triliun
Bappebti: Transaksi Kripto Januari-November 2023 Sentuh Rp122 Triliun
Investor Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin di Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat nilai total transaksi kripto selama periode Januari-November 2023 mencapai Rp122 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan Kasan juga mengungkapkan, bahwa pelanggan aset kripto telah mencapai 18,25 juta sejak diatur pada November 2023. Sebanyak 33 perusahaan pedagang aset kripto juga telah memperoleh Tanda Daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) di Bappebti.

"Nilai total transaksi yang tercatat mencapai Rp122 triliun," ujar Kasan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Jumat (12/1).

Bappebti secara resmi membentuk bursa aset kripto, lembaga kliring aset kripto, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto (depository) pada 28 Juli 2023. Bursa aset kripto di Indonesia menjadi satu-satunya di dunia.

Baca Juga: Polisi Bekuk Peretas Kripto Beraset Rp5,1 Miliar

Pembentukan ekosistem ini merujuk pada Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 13/2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8/2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Kasan menegaskan pembentukan ekosistem aset kripto adalah bukti kehadiran pemerintah dalam upaya perlindungan konsumen dan memberikan kepastian berusaha bagi industri aset kripto.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK), kewenangan pengaturan, pembinaan, dan pengawasan aset kripto dan derivatif keuangan akan dialihkan dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) pada Januari 2025.

Baca Juga: ETF Bitcoin Spot Baru Saja Disetujui, Ini Dampaknya ke Indonesia

Kasan menyampaikan, OJK, BI, Kementerian Keuangan, dan Bappebti saat ini sedang dalam tahap finalisasi rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Diperkirakan perdagangan aset kripto akan tumbuh positif seiring dengan halving bitcoin yang dijadwalkan pada 2024. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa ekosistem yang telah dibangun berjalan lancar dan mendorong pertumbuhan transaksi.

"33 CPFAK didorong untuk menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto, mengembangkan aset kripto lokal, membentuk Komite Aset Kripto, menyelesaikan RPP turunan UU P2SK, serta memastikan peralihan kewenangan dari Bappebti ke OJK dan BI tidak menimbulkan goncangan bagi industri aset kripto," tambahnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar