c

Selamat

Jumat, 3 Mei 2024

EKONOMI

19 Januari 2023

18:24 WIB

Bappebti Siap Alihkan Pengawasan Kripto Dan Derivatif Ke OJK

Perlu disusun langkah strategis dan tepat, agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat

Editor: Faisal Rachman

Bappebti Siap Alihkan Pengawasan Kripto Dan Derivatif Ke OJK
Bappebti Siap Alihkan Pengawasan Kripto Dan Derivatif Ke OJK
Pelaku bisnis Kripto memantau grafik perkembangan nilai aset kripto, Bitcoin, Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Arief Rachman

JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Komoditi (Bappebti) siap mengalihkan tugas dan fungsi pengawasan aset kripto dan perdagangan derivative ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini Bappebti bersama Kementerian Keuangan akan menyusun Peraturan Pemerintah terkait masa transisi.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun meminta untuk segera disusun langkah strategis dan tepat, agar mekanisme pengalihan kewenangan tidak menimbulkan dampak yang berarti bagi industri dan masyarakat. 

Pengalihan yang mulus diperlukan untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya permasalahan dalam stabilisasi sektor keuangan di masa depan.

"Pengalihan ini sebagai upaya pemerintah dan DPR dalam memfokuskan dan memperkuat fungsi pengawasan industri keuangan di Indonesia untuk melindungi konsumen atau nasabah dari pesatnya perkembangan," ujar Zulkifli dalam pembukaan Rapat Kerja Bappebti di Jakarta, Kamis (19/1)

Seperti diketahui, pengalihan ini sendiri sejalan dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis (12/1). UU PPSK sendiri terdiri dari 27 bab dan 341 pasal, mengamanahkan pergeseran dua kewenangan Bappebti ke OJK, yaitu terkait pengelolaan aset kripto dan perdagangan derivative.

“Sekali lagi, saya tekankan, ini merupakan upaya dari pemerintah dan DPR yang berpandangan ke depan," tegasnya.

Zulkifli Hasan pun berpesan agar Bappebti senantiasa menelurkan strategi kebijakan yang proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian. 

Menurutnya, peran Bappebti harus diperkuat, khususnya dalam menyongsong tantangan perdagangan 2023. 

"Kemendag akan semakin proaktif, responsif, dan antisipatif terhadap dinamika perekonomian dan perdagangan global yang penuh ketidakpastian dengan mengeluarkan berbagai strategi kebijakan yang tepat sasaran. Kuncinya adalah kolaborasi serta sinergi antarkementerian lembaga dan unit yang ada di Kementerian Perdagangan," tuiturnya.

Aset Investasi Keuangan
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan Suminto mengatakan, pengawasan dan pengaturan aset kripto berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena aset kripto merupakan aset investasi keuangan.
 
"Dalam faktanya, aset kripto sudah menjadi instrumen investasi dan keuangan, jadi perlu diatur secara setara dengan instrumen keuangan dan investasi yang lain," ucapnya beberapa waktu lalu.

UU P2SK, lanjut dia, menggunakan prinsip same activity, same risk, dan same regulation, di mana aktivitas yang sama dengan risiko yang sama akan dibuat pengaturan yang setara. Karena itu, perlindungan terhadap investor dan konsumen aset kripto juga perlu dilakukan setara dengan investasi aset keuangan lain.

"Maka itu, di satu sisi, diperlukan environment yang baik agar aset kripto bisa berkembang sehingga sebagai instrumen investasi aset kripto juga bisa berkembang," ucapnya.

 


Asal tahu saja, UU P2SK menerapkan restorative justice dalam melakukan perlindungan terhadap konsumen maupun investor di sektor keuangan yang berusaha memulihkan kerugian korban. 

Nilai sanksi yang harus dibayar pelaku di sektor keuangan yang merugikan nasabah, juga disesuaikan dengan perkembangan zaman mengikuti nilai mata uang yang terus berubah.

"Kita juga harmonisasikan dari sisi penegakan hukum pada masing-masing industri sesuai karakteristiknya, antara lain menekankan sisi ultimum remedium, di mana sanksi pidana menjadi upaya terakhir," ucapnya.

Bursa Kripto
Khusus untuk bursa kripto, Bappebti tetap menargetkan bursa kripto bisa meluncur tahun ini setelah gagal direalisasikan pada tahun 2022. “Harapan saya tahun ini bisa (terealisasikan),” ujar Didid Noordiatmoko usai penandatangan PKS dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) baru-baru ini.

Didid menjelaskan, bursa kripto memiliki tugas seperti bursa pada umumnya yakni mengawasi, memiliki tata Kelola, mengatur para pedagang kripto dan anggotanya. Termasuk adanya mekanisme aksi penghentian transaksi (suspend) apabila terjadi kenaikan harga kripto yang terlalu tinggi atau pun turun drastis.

“Nah, ini yang belum ada, apalagi sampai melakukan tindakan atau menghentikan transaksi. Contohnya di bursa efek. Kalau ada saham yang naik drastis atau turun drastis itu kan langsung dihentikan sementara, kira-kira akan begitu,” jelasnya.

Sementara terkait progress bursa kripto, ia menjelaskan saat ini tahap pertama belum juga rampung dikerjakan. “Stage satu saja belum komplit dari stage tiga. Setidaknya ada tiga stage, masing-masing stage ada indikatornya,” serunya.

Adapun ke depannya apabila bursa kripto ini terbentuk pada 2023, maka akan berada di bawah kendali Kementerian Perdagangan, selama masa transisi aktivitas pengawasan transaksi kripto OJK dan Bappebti berlangsung. “Prinsipnya begitu, saya ingin memindahkan ini ke OJK setelah barang ini sudah bagus, jadi saya nggak ingin memindahkan ini masih compang-camping. Itu keinginan saya, harapannya begitu,” ujarnya.

Sebelumnya, Bappebti mengakui salah satu penyebab belum terealisasinya bursa kripto adalah kesulitan Bappebti mencari benchmark (tolok ukur) ekosistem yang mirip atau serupa dengan Indonesia di negara lain. 

Hal tersebut lantas memperlambat pembentukan bursa karena pihaknya juga berkeinginan meluncurkan aset kripto dengan kriteria yang baik dan mumpuni.

Sekadar informasi, Bappebti mengungkapkan presentase pengguna internet di Indonesia yang memiliki aset kripto cukup besar, yaitu 16,4 sampai 18,4%. Namun, popularitas dan nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan sepanjang 2022.

Berdasarkan data Bappebti, total pelanggan terdaftar aset kripto naik dari 11,2 juta pada 2021 menjadi 16,55 juta pada 2022. Tetapi, nilai transaksi aset kripto pada 2022 kian menurun. Sepanjang Januari hingga November 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 296,66 triliun, turun dari  Rp 859,4 triliun pada 2021.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar