25 Oktober 2022
11:28 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
BANDUNG - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko menegaskan wakil pialang berjangka tidak hanya sekedar profesi, tetapi juga berperan sangat strategis dalam mengembangkan industri perdagangan berjangka komoditi di Indonesia. Untuk itu, diselenggarakan ujian profesi Calon Wakil Pialang Berjangka (CWPB) Angkatan III Tahun 2022.
Dia menambahkan, pihaknya berkomitmen memberikan pengetahuan dan keahlian tentang perdagangan berjangka komoditi (PBK) bagi para calon wakil pialang berjangka.
“Sesungguhnya, wakil pialang berjangka merupakan wakil dari perusahaan pialang bekerja, dan menjadi ujung tombak untuk berhubungan dengan nasabah,” ungkap Didid dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (24/10).
Kegiatan CWPB sendiri telah berlangsung pada 20-21 Oktober 2022 di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Bappebti Blokir 760 Entitas PBK Ilegal dan Tak Berizin
Didid menambahkan, calon wakil pialang harus memiliki pemahaman tentang Know Your Customer (KYC), proses penerimaan calon nasabah yang benar, dan alur penerimaan pengaduan nasabah. Selanjutnya, para wakil pialang berjangka juga harus memiliki kode etik profesi dalam menjalankan kegiatannya agar memiliki integritas yang lebih baik.
Pelatihan teknis untuk meningkatkan kualitas profesi wakil pialang berjangka dengan membina wakil pialang akan terus dilakukan Bappebti bersama Bursa Berjangka, Lembaga Kliring Berjangka, dan Aspebtindo.
“Hal ini dilakukan melalui Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) setiap dua tahun sekali,” terang Didid.
Didid menyatakan, pialang berjangka wajib memiliki paling sedikit tiga orang wakil pialang berjangka dan salah satunya berkedudukan sebagai direksi. Hal ini agar perusahaan Pialang Berjangka dapat dipimpin individu yang memiliki pemahaman secara baik di bidang PBK.
Ke depannya, Bappebti juga akan terus melakukan berbagai upaya untuk mendorong peningkatan transaksi kontrak berjangka multilateral. Selain itu, berupaya menjadikan kontrak di bursa berjangka sebagai referensi harga oleh banyak pihak, seperti eksportir, importir, prosesor, hingga petani.
“Untuk itu, Bappebti mewajibkan peserta ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka memiliki sertifikat pelatihan simulasi transaksi kontrak berjangka multilateral yang diterbitkan Bappebti atau Bursa Berjangka,” terang Didid.
Peserta Ujian CWPB
Sementara itu, Kabiro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menyampaikan, dari 583 peserta yang mendaftar, 141 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk mengikuti ujian profesi.
Adapun peserta yang hadir untuk mengikuti ujian sebanyak 139 orang. Pada hari kedua, peserta yang lulus ke tahap wawancara sebanyak 92 peserta. Para peserta berasal dari 41 perusahaan pialang berjangka dan tujuh peserta perorangan dari berbagai daerah di Indonesia.
"Pendaftaran peserta seluruhnya dilakukan secara daring melalui aplikasi Ujian Profesi Calon Wakil Pialang Berjangka Bappebti dan Ujian Profesi. Ujian profesi berbasis komputer ini terdiri atas ujian tertulis dan ujian wawancara,” jelas Tirta.
Baca Juga: Investor Mesti Lakoni 7P Sebelum Investasi PBK
Selanjutnya, bagi para wakil pialang berjangka diwajibkan mengikuti Program Pelatihan Peningkatan Profesi Wakil Pialang Berjangka (P4WPB) yang wajib diikuti setiap dua tahun sekali.
Wakil pialang berjangka dinyatakan memenuhi kewajiban P4WPB, apabila telah mengikuti P4WPB dalam bentuk tatap muka atau selain tatap muka, dengan total durasi paling sedikit 20 jam atau setara dengan 200 angka kredit.
"Apabila peserta tidak dapat memenuhi kewajiban P4WPB ini, izin sebagai wakil pialang berjangka dapat dicabut Bappebti," pungkas Tirta.