c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

26 Juni 2025

20:21 WIB

Bapanas: Pelaku Usaha Beras RI Wajib Taati Aturan Label Dan Mutu

Bapanas mendesak para pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan. Ketentuan produk beras sudah diatur dalam peraturan resmi.

Editor: Khairul Kahfi

<p>Bapanas: Pelaku Usaha Beras RI Wajib Taati Aturan Label Dan Mutu</p>
<p>Bapanas: Pelaku Usaha Beras RI Wajib Taati Aturan Label Dan Mutu</p>

Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mendesak para pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan, Jakarta, Kamis (26/5). Dok Bapanas

JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi mendesak para pelaku usaha perberasan nasional untuk dapat lebih menaati ketentuan label agar harus sesuai dengan isi kemasan.

Arief juga mendorong agar pelaku usaha beras dapat pula melakukan pendaftaran izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) ke Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terdekat.

"Tolong agar isi dari packaging (kemasan) beras, mohon bisa disesuaikan dengan label. Jadi kalau di label tertulis beratnya 5 kg, tolong isinya juga 5 kg. Kalau 10 kg, tolong 10 kg," ujar Arief saat mengumumkan hasil Laporan Investigasi Beras Nasional bersama Kementan, Jakarta, Kamis (26/5). 

Baca Juga: Kementan: Beras Tak Sesuai Regulasi Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun

Dia mengingatkan, agar label yang tertera dalam kemasan produk pangan harus sesuai sama dengan isinya.

"Jangan sama-sama emas, sama-sama beras, tapi beda mutunya. Ini sudah ada Peraturan Badannya, Peraturan Menteri Pertanian juga sudah ada," tambahnya.

Terkait itu, Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2024 mengatur tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Dalam beleid itu, NFA dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan pangan segar, termasuk beras.

Sejumlah pekerja menata karung berisi beras di gudang penyimpanan Perum Bulog Kanwil Aceh, desa Siron, Aceh Besar, Aceh, Senin (5/5/2025). Antara Foto/Ampelsa

Apabila terdapat beras yang tidak sesuai dengan label dan mutu, maka dapat dikategorikan salah satu pelanggaran yang ada di dalam Pasal 12, yakni tidak memenuhi persyaratan keamanan pangan segar, mutu pangan segar, gizi pangan segar, label pangan segar, dan iklan pangan segar dan seterusnya.

"Selanjutnya yang kedua mengenai PSAT. Tolong brand-brand beras yang belum teregister, supaya bisa mendaftarkan brand-nya ke OKKPD di daerah masing-masing," imbuhnya.

Lebih lanjut, rincian Persyaratan Mutu dan Label Beras telah termaktub dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan kelas mutu beras terdiri atas beras premium, beras medium, beras submedium, dan beras pecah.

"Untuk beras premium itu 15% broken-nya (beras) dan ada ketentuan lainnya. Itu sudah tertulis dalam regulasi kita. Lalu kepada saudara-saudara dan teman-teman penggiling padi juga pabrik, agar menera metrologi. Timbangan itu juga tolong ditera, supaya berasnya sesuai dengan aturan," jelasnya.

Aturan Mutu Sampai Harga Beras Premium-Medium
Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 0,5%, butir patah maksimal 15%, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1%, butir gabah dan benda lain nihil.

Sementara kelas mutu untuk beras medium antara lain derajat sosoh minimal 95%, kadar air maksimal 14%, butir menir maksimal 2%, butir patah maksimal 25%, total butir beras lainnya maksimal 4%, butir gabah maksimal 1 butir per 100 gram, dan benda lain maksimal 0,05%.

"Tentunya setelah suatu beras ditetapkan kelas mutunya, harga jual di pasar harus mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) beras yang ditetapkan pemerintah," urainya. 

Pekerja membawa karung beras di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Antara Foto/Zaky Fahreziansyah

Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang HET beras telah diatur untuk hal tersebut. 

Baca Juga: Kementan Curigai Manipulasi Data Beras Di Pasar Induk Cipinang

Arief mengingatkan, bagi pelaku usaha pangan yang melanggar ketentuan di atas dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui, HET beras premium di wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan (Sumsel) sebesar Rp 14.900 per kilogram (kg). 

Sementara HET beras medium di cakupan wilayah yang sama sebesar Rp 12.500 per kg. Sementara untuk Sumatera selain Sumsel dan Lampung, HET beras premium di Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg.

Untuk Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan HET beras premium Rp 14.900 per kg dan beras medium Rp 12.500 per kg. 

Lalu wilayah Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan, HET beras premium Rp 15.400 per kg dan beras medium Rp 13.100 per kg. Terakhir, wilayah Maluku dan Papua HET beras premium Rp 15.800 per kg dan beras medium Rp 13.500 per kg.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar