04 September 2025
16:59 WIB
Banyak Fasilitas Publik Rusak Akibat Demo, OJK: Ditanggung Asuransi
Beberapa fasilitas yang sudah teridentifikasi rusak akibat demo dan ditanggung asuransi, antara lain pagar depan Gedung MPR-DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta.
Penulis: Fitriana Monica Sari
Ilustrasi mobil habis dibakar di depan gedung Polres Metro Jakarta Timur, Sabtu, 30 Agustus 2025. Validnews/Agung M Fatwa
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan beberapa kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan gedung pemerintah dampak aksi demo ricuh beberapa waktu lalu, kini tengah dalam proses penggantian melalui mekanisme asuransi.
"Dari hasil koordinasi dan identifikasi fasilitas umum dan gedung yang mengalami kerusakan, itu terdapat beberapa yang sudah dalam proses penggantian," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers RDKB Agustus 2025 di Jakarta, Kamis (4/9).
Lebih lanjut, Ogi merinci, beberapa fasilitas yang sudah teridentifikasi, antara lain Polsek Ciracas, Kejaksaan Tinggi Jambi, Kejaksaan Tinggi Mamuju, pagar depan Gedung MPR-DPR, serta Gedung DJKN Kanwil Jakarta.
"(Seluruhnya) dijamin oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN)," tegas dia.
OJK menilai mekanisme klaim yang berjalan cepat dapat membantu mempercepat pemulihan fasilitas publik. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu terlalu lama.
Tak hanya fasilitas negara, kata Ogi, sejumlah gedung lain yang dikelola pemerintah daerah maupun pihak swasta pun turut terdampak.
Mulai dari Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Gedung Negara Grahadi Surabaya, hingga tiga unit pos polisi di kawasan Slipi, Salemba Gunung Sari, serta sebuah hotel di Bandung mengalami kerusakan imbas aksi demo rucuh. Kerusakan pada aset-aset ini sebagian besar ditanggung oleh perusahaan asuransi swasta.
Selain gedung, OJK tengah melakukan identifikasi lebih lanjut terhadap klaim asuransi pada kendaraan bermotor yang berdampak aksi demo rucuh.
Kendati demikian, Ogi menegaskan bahwa terdapat indikasi juga sejumlah kendaraan yang dibeli dengan pinjaman dari bank maupun multifinance yang tidak dilengkapi perluasan jaminan untuk risiko kerusuhan huru-hara. Sehingga akibat peristiwa tersebut, kendaraan bermotor yang terkena dampak berpotensi tidak terlindungi.
Kesadaran Perlindungan Aset
Masih dalam kesempatan yang sama, OJK mengatakan bahwa peristiwa ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan aset publik dan swasta melalui asuransi. Lantaran, tidak semua fasilitas publik saat ini sudah dilindungi oleh skema konsorsium KABMN.
Menurut Ogi, masih banyak barang milik negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah, yang belum diasuransikan.
Ke depan, OJK berharap prospek lini bisnis dari RSMDCC akan meningkat. Hal itu sering dengan bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap risiko kejadian huru-hara atau demonstrasi.
"Dalam momentum ini, asuransi tambahan risiko huru-hara atau yang dikenal dengan RSMDCC (Riot Strike Malicious Damage dan Civil Commotion) terbukti sangat penting, apabila perluasan jaminan ini memberikan kepastian pelindungan bagi pemilik aset, baik aset publik maupun aset pribadi dari kerugian yang timbul akibat kerusuhan atau demonstrasi," pungkasnya.