14 Mei 2025
19:03 WIB
Bantah Atur Bunga Pinjol, AFPI Sebut 0,8% Ketentuan OJK
AFPI menegaskan penetapan batas maksimum suku bunga harian sebesar 0,8% oleh penyelenggara pinjol merupakan inisiatif dari OJK. Suku bunga pinjaman ini bukan hasil kesepakatan para pelaku usaha.
Penulis: Nuzulia Nur Rahma
Editor: Khairul Kahfi
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menggelar konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5). Antara/Bayu Saputra
JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ronald Andi Kasim menegaskan, penetapan batas maksimum suku bunga harian sebesar 0,8% oleh penyelenggara pinjaman online merupakan inisiatif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bukan hasil kesepakatan para pelaku usaha.
Hal ini disampaikannya menanggapi penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran aturan persaingan usaha.
Ronald kembali menuturkan, penetapan batas bunga tersebut muncul sebagai langkah konkret regulator dalam menangkal praktik fintech ilegal, bukan sebagai hasil dari kesepakatan internal di antara pelaku usaha fintech lending.
“Esensi penetapan batas maksimum yang saat ini diangkat oleh KPPU sebenarnya datang dari regulator, dari OJK, bukan dari pemain. Saya pribadi bahkan sempat menyatakan keberatan saat itu,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (14/5).
Baca Juga: Penuhi Panggilan KPPU, AFPI Bantah Kartel Bunga Pinjol
Menurutnya, saat pembahasan batas bunga tersebut, industri fintech lending sebenarnya sudah memiliki mekanisme pasar melalui kode etik AFPI dengan lebih dari 70 pelaku usaha P2P lending multiguna saat itu.
“Kita sudah punya asosiasi, sudah punya code of conduct (kode etik). Biarkan mekanisme pasar berjalan. Pelaku usaha akan bersaing dengan cara mereka sendiri untuk mendapatkan konsumen,” tambahnya.
Namun, Ronald memahami bahwa OJK kala itu menghadapi tekanan besar untuk mengambil tindakan nyata terhadap maraknya layanan pinjaman ilegal, sehingga memutuskan menetapkan batas maksimum bunga sebagai bentuk perlindungan konsumen.
Penetapan batas ini, jelas Ronald, tidak menghalangi pelaku usaha dalam menentukan suku bunga berdasarkan risiko peminjam dan preferensi pemberi dana (lender).
“Batas itu hanya maksimum. Platform tetap bisa menetapkan bunga sesuai dengan preferensi risiko konsumen mereka,” katanya.
Sebagai informasi, KPPU tengah menyelidiki dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Dalam penyelidikannya, KPPU menduga 97 penyelenggara pinjaman online menetapkan suku bunga secara bersama-sama melalui kesepakatan eksklusif yang dikaitkan dengan AFPI.
Baca Juga: Celios Perkirakan Total Penyaluran Pindar Rp365,7 Triliun Tahun Ini
KPPU menyebut, sejak 2018, para penyelenggara diduga sepakat menetapkan bunga pinjaman maksimal sebesar 0,8% per hari yang kemudian diturunkan menjadi 0,4% pada 2021. Dugaan ini kini tengah dalam proses penegakan hukum oleh KPPU.
KPPU mengidentifikasi, per Juli 2023, terdapat 97 penyelenggara fintech aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama.
Pemain fintech tersebut antara lain KreditPintar (13% pangsa pasar), Asetku (11%), Modalku (9%), KrediFazz (7%), EasyCash (6%), dan AdaKami (5%). Sisanya, tersebar pada pemain-pemain fintech dengan pangsa minor.
Komisi persaingan itu menduga terdapat konsentrasi pada pasar fintech tersebut dengan semakin kuatnya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce.