c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

04 Februari 2025

11:17 WIB

Bank Tanah Pastikan Laksanakan Kewajiban Reforma Agraria Di Penajam Paser Utara

Ada tiga wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk reforma agraria. Antara lain, Penajam Paser Utara (PPU), seluas 1.873 hektar (Ha), Cianjur seluas 203 Ha dan Poso seluas 1.550 Ha

<p>Bank Tanah Pastikan Laksanakan Kewajiban Reforma Agraria Di Penajam Paser Utara</p>
<p>Bank Tanah Pastikan Laksanakan Kewajiban Reforma Agraria Di Penajam Paser Utara</p>

HPL Badan Bank Tanah dengan luas 4.162 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. ANTARA/ Badan Bank Tanah

JAKARTA - Badan Bank Tanah mengklaim tegak lurus melaksanakan kewajiban reforma agraria di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur. Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja pun menyampaikan, pihaknya sangat terbuka dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat.

Namun, ia menjelaskan, dalam implementasi reforma agraria, Badan Bank Tanah hanya ditugaskan untuk menyiapkan tanahnya.

“Lahan tersebut sudah 100% siap. Bahkan kami sudah mengeluarkan biaya untuk membuatkan badan jalan bagi subjek yang akan mendapatkan reforma. Sehingga, mereka bisa langsung memaksimalkan tanah tersebut untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan,” kata Parman di Jakarta, Selasa (4/2).

Dirinya menambahkan, Badan Bank Tanah bersama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kementerian ATR/BPN dan Forkopimda terus berkoordinasi dalam rangka percepatan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami terus mengupayakan yang terbaik agar ini bisa segera diserahkan kepada masyarakat yang menjadi subjek Reforma Agraria. Kami semua tentu tidak mau ini menjadi janji belaka,” ujar Parman.

Untuk diketahui, Reforma Agraria merupakan mandat yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Badan Bank Tanah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021. Dalam aturan itu disebutkan, Badan Bank Tanah wajib menyediakan minimal 30 persen tanah yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah untuk reforma agraria.

Sampai dengan saat ini, ada tiga wilayah yang terdapat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah telah dialokasikan untuk reforma agraria. Antara lain, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur seluas 1.873 hektar (Ha), Cianjur Jawa Barat seluas 203 Ha dan Poso Sulawesi Tengah seluas 1.550 Ha.

Hingga saat ini, reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah PPU merupakan yang paling siap. Badan Bank Tanah telah menyiapkan tanah seluas kurang lebih 400 ha untuk reforma agraria tahap I, di mana hal ini menyasar pada subjek yang terdampak pembangunan Bandara IKN dan jalan tol IKN seksi 5B.

Subjek Terdampak
Sebagai informasi, puluhan subjek terdampak pembangunan Bandara IKN menggelar aksi unjuk rasa di kantor Badan Bank Tanah PPU. Mereka menyampaikan aspirasi berkaitan dengan kejelasan pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah di PPU, Senin (3/2). Team Leader Project PPU Syafram Zamzami menyampaikan, aksi unjuk rasa berjalan dengan sangat kondusif. Pihaknya menerima dengan tangan terbuka kepada perwakilan yang hadir.

“Kami sampaikan terima kasih telah menciptakan kondusifitas dalam penyampaian aspirasi. Kami menerima kehadiran mereka dan kami jelaskan berkaitan dengan tuntutan mereka sebagaimana tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam reforma agraria,” ujar Syafran.

Lebih lanjut Syafran menyampaikan, Badan Bank Tanah telah beberapa kali melakukan sosialisasi kepada calon subjek RA, khususnya yang terdampak pembangunan Bandara IKN. Dalam sosialisasi tersebut, telah disepakati bersama bahwa semua pihak mendukung proses pelaksanaan reforma agraria di atas HPL Badan Bank Tanah.

“Kami berkomitmen untuk terus mengupayakan yang terbaik. Koordinasi juga terus dilakukan dengan pemangku kepentingan terkait dalam hal ini GTRA, Forkopimda, dan Kementerian ATR/BPN,” tuturnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar