10 September 2024
20:36 WIB
Bank Muamalat Belum Listing, Pengamat Ungkap Beberapa Penyebab
Menurut pengamat, ada beberapa faktor yang memungkinkan menjadi penyebab penundaan listing Bank Muamalat. Apa saja?
Penulis: Fitriana Monica Sari
Muamalat Tower yang berlokasi di Jakarta Selatan. Bank Muamalat/Dok
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk telah lama menyandang status perusahaan publik atau Tbk. Kendati demikian, hingga saat ini, perseroan belum juga melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengingatkan perseroan akan kewajiban listing.
Namun saat ini, perseroan masih proses memenuhi persyaratan pencatatan di BEI.
“OJK telah memberitahukan PT Bank Muamalat bahwa Perseroan tetap memiliki kewajiban untuk tercatat di Bursa Efek. Pada saat ini, Perseroan dalam proses untuk memenuhi persyaratan pencatatan di PT Bursa Efek Indonesia,” kata Inarno kepada media, Selasa (10/9).
Sebelumnya, Bank Muamalat berencana akan listing pada akhir tahun 2023. Namun rencana ini urung terwujud lantaran belum mendapat persetujuan dari BEI.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran Arianto Muditomo mengatakan bahwa dirinya tidak menemukan penjelasan lengkap tentang alasan tertundanya listing Bank Muamalat.
Kendati demikian, menurutnya, ada beberapa faktor yang memungkinkan menjadi penyebab penundaan listing Bank Muamalat.
"Penyebab penundaan listing Bank Muamalat antara lain kondisi pasar; kondisi keuangan perusahaan; pemenuhan persyaratan regulator untuk listing perbankan; dan strategi bisnis jangka panjang BMI yang belum memprioritaskan listing," ujar lelaki yang akrab disapa Didiet kepada Validnews, Selasa (10/9).
Adapun, salah satu persyaratan regulator yang belum bisa dipenuhi, di antaranya adalah pendaftaran pemegang saham.
"Secara fundamental (CAR) BMI ada pada level sangat sehat, namun dengan kemampuan menghasilkan laba yang rendah, maka hal ini dapat mengurangi kepercayaan investor dalam berinvestasi ke saham BMI," jelasnya.
Untuk pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan listing, Didiet memberikan beberapa saran kepada BMI. Pertama, BMI dapat memapaparkan rencana penggunaan dana hasil listing dengan jelas, di antaranya sebagaimana rencana stratejik peningkatan bisnis bank adalah bahwa tambahan modal ini akan digunakan untuk memperluas pembiayaan, meningkatkan infrastruktur teknologi, dan memperkuat daya saing bank syariah, untuk ekspansi bisnis dan memperbaiki kualitas aset, sehingga dapat menjadi daya tarik bagi investor.
Kemudian, memaparkan rencana peningkatan manajemen risiko sekaligus upaya meningkatkan kinerja keuangannya. Lalu, menyusun rencana dan memaparkan visi jangka panjangnya sehingga bisa perluasan pasar, ekspansi usaha, pengembangan produk inovatif yang meningkatkan daya saing dan daya tarik.
Selain itu, BMI bisa meningkatkan transparansi laporan keuangan untuk meningkatkan kepercayaan investor.
"Dengan pendekatan ini, Bank Muamalat bisa menggarisbawahi bahwa listing bukan hanya untuk kebutuhan pendanaan, tetapi juga sebagai langkah strategis untuk menjadi pemain utama di sektor perbankan syariah," terang Didiet.
Secara terpisah, Validnews juga sudah coba menghubungi Bank Muamalat terkait hal ini. Akan tetapi, hingga berita ini tayang, belum ada tanggpan dari Bank Muamalat.
Sekadar informasi, Bank Muamalat Indonesia membukukan laba bersih tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik per Semester I/2024 sebesar Rp4,6 miliar, atau turun 82,8% secara tahunan (year on year/yoy). Hal itu utamanya disebabkan oleh dana bagi hasil untuk pemilik investasi yang melonjak. (Fitriana Monica Sari)