27 April 2024
11:47 WIB
Bank Mandiri Akui Kedepankan Responsible Lending Salurkan Paylater
Dalam menjalankan responsible lending, Bank Mandiri menilai kemampuan finansial nasabah sebelum menawarkan produk paylater yang disebut Livin' Paylater.
Editor: Fin Harini
Seseorang mengakses aplikasi Livin' by Mandiri dengan tampilan Paylater pada laman Bank Mandiri di Jakarta, Rabu (13/12/2023). ValidNewsID/Arief Rachman
JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk (Bank Mandiri) mengedepankan prinsip responsible lending dalam menyalurkan pinjaman melalui layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater. Salah satunya, dengan menilai kemampuan finansial nasabah.
"Kami begitu strict kepada siapa yang akan diberikan produk lending ini. Misalnya ada nasabah yang masih belum eligible, buat apa kami menawarkan itu? Saya rasa ini sangat fundamental," SEVP Digital Banking Bank Mandiri Sunarto Xie dalam seminar virtual di Jakarta, Jumat (27/4), dilansir dari Antara.
Sebagai industri perbankan, Sunarto menekankan Bank Mandiri senantiasa memegang asas kehati-hatian (prudent) termasuk terkait dengan bisnis BNPL yang disebut Livin' Paylater yang baru diluncurkan Perseroan di akhir 2023. Pihak bank sangat selektif sebelum menawarkan layanan BNPL kepada nasabah.
Sunarto menjelaskan, penilaian kemampuan finansial dilakukan oleh Bank Mandiri dengan memanfaatkan data kebiasaan transaksi nasabah atau risk profiling. Dengan begitu, Bank Mandiri dapat mengidentifikasi dan memperkirakan kemampuan nasabah dalam melunasi pinjamannya serta menghindari risiko gagal bayar pada nasabah.
"Nomor satu, semua nasabah yang tawarkan paylater, kami sudah whitelist di depan. Supaya kami juga memastikan nasabah tidak kecewa. Kalau misalnya suatu hari kami merasa nasabah itu tidak cocok, kami tidak akan menawarkan," kata dia.
Baca Juga: LPPI: Perlu Aturan Soal Paylater Agar Kehadirannya Tak Jadi Bumerang
Setelah mendapatkan nasabah potensial yang masuk dalam whitelist, Sunarto mengatakan bahwa Bank Mandiri memastikan seluruh proses pengajuan dan persetujuan paylater berjalan dengan cepat. Selain itu, pihak bank memastikan limit kredit atau batas maksimal dana yang bisa dipinjam didasarkan pada risk profiling nasabah serta akan menampilkan seluruh biaya atau fee secara transparan kepada nasabah.
Bank Mandiri juga akan selalu memberikan informasi tagihan menjelang tanggal jatuh tempo pembayaran melalui notifikasi reminder serta menyediakan pembayaran dengan cara auto debet sehingga memudahkan nasabah.
"Jadi, semua proses kami bantu nasabah untuk melakukan pengelolaan keuangan. Jangan sampai nasabah itu masuk ke status kolektibilitas (Kol) yang jelek hanya karena faktor cara kerja produk," kata Sunarto.
Data Pribadi
Di kesempatan yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlindungan data pribadi dan penggunaan tanda tangan elektronik yang bersertifikat perlu menjadi perhatian di tengah pesatnya pengembangan produk paylater dalam beberapa tahun terakhir.
“Hal ini tentu harus dipelajari dengan baik agar hal-hal yang menjadi potensi risiko itu bisa secara lebih awal dilakukan preventive action-nya,” kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Jasmi.
Ia menuturkan, OJK telah melakukan preventive action atau langkah pencegahan tersebut melalui penyusunan berbagai peraturan sosialisasi dan edukasi terkait BNPL serta meningkatkan perlindungan pengguna.
Tidak hanya langkah pencegahan, menurutnya, OJK juga telah melakukan tindakan represif (repressive action) dengan memfasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan, penghentian kegiatan pembiayaan, dan beberapa langkah penegakan hukum lain.
Baca Juga: Bank Mandiri Rilis Livin’ Paylater, Limit Sampai Rp20 Juta
Jasmi menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus menjaga perkembangan industri jasa keuangan dan kenyamanan masyarakat sebagai pengguna dengan menyeimbangkan antara regulasi dan kebutuhan pasar yang dinamis.
Hal tersebut dilakukan agar terbentuk produk-produk pembiayaan yang semakin bervariasi, efisien, aman, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
OJK mencatat pada 2019-2023, nominal portofolio industri BNPL terus berkembang signifikan, bahkan rata-rata mencapai di atas 140% setiap tahunnya.
Mengingat keberadaan produk tersebut masih tergolong baru bagi masyarakat, Jasmi pun meminta para penyelenggara BNPL agar dapat berperan aktif untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait dengan manfaat dan risiko atas produk pembiayaan tersebut.
Ia juga berharap kehadiran produk BNPL dapat menjadi salah satu alternatif solusi pendanaan bagi masyarakat, bukan justru menjadi sumber masalah baru.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung berbagai alternatif inovasi BNPL yang aman bagi masyarakat sehingga dapat memberikan manfaat yang optimal terhadap perekonomian Indonesia,” ucapnya.