19 April 2025
12:39 WIB
Bank DKI Salurkan KJP Tahap I/2025 Bagi 43.502 Siswa Penerima Baru
Bank DKI melakukan penyaluran KJP Plus Tahap I/2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa. Penyaluran ini dilaksanakan pada berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI dan sekolah.
Editor: Khairul Kahfi
Ilustrasi - Seorang anak penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) menunjukkan kartu dan buku tabungan Bank DKI. Dok Bank DKI
JAKARTA - Bank DKI melakukan penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I/2025 kepada penerima baru sebanyak 43.502 siswa pada 18 April-21 April 2025. Penyaluran ini dilaksanakan pada berbagai lokasi Kantor Cabang/Cabang Pembantu Bank DKI, dan sekolah di lima wilayah kota administratif Jakarta dan Kepulauan Seribu.
Direktur Utama Bank DKI Agus H Widodo menyampaikan, penyaluran tersebut merupakan bagian dari pendistribusian 126.000 penerima baru KJP Plus, serta kelanjutan dari program penyaluran KJP Plus Tahap I/2025 kepada 707.622 siswa.
"KJP Plus merupakan program unggulan Pemprov DKI Jakarta yang bertujuan untuk menjamin akses pendidikan yang setara dan inklusif bagi seluruh anak usia sekolah di Jakarta," katanya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (18/4).
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tuntaskan Pencairan KJP Plus Akhir April
Sebagai fasilitator penyaluran bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta, Bank DKI terus berkomitmen mendukung program meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan yang merata.
“Bank DKI terus mengoptimalkan peran sebagai bank pembangunan daerah dengan memastikan proses penyaluran KJP dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengimbau seluruh penerima manfaat KJP agar senantiasa berhati-hati dan waspada dalam melakukan transaksi keuangan. Terutama tidak memberikan PIN dan informasi pribadi kepada orang lain yang mengatasnamakan Bank DKI.
Arie turut menginformasikan bagi penerima yang telah menerima dana pada tahun sebelumnya namun tidak mendapatkannya di tahun ini, dapat melakukan pemeriksaan status penerimaan KJP melalui situs cek resmi bansos.
"(Penerima yang sama) bisa juga mengajukan pengaduan ke Kantor P4OP Dinas Pendidikan atau Suku Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yang tersebar pada 44 wilayah Kecamatan di DKI Jakarta," ungkap Arie.
Baca Juga: Penerima KJP Maret 2025 Bertambah
Kemudahan penggunaan KJP dalam mendukung kenyamanan dan kemudahan transaksi bagi para penerima manfaat, Bank DKI menyediakan kemudahan penggunaan dana KJP melalui berbagai merchant yang telah bekerja sama dan dilengkapi dengan mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank DKI.
"Dengan demikian, penerima manfaat dapat melakukan pembelanjaan kebutuhan pendidikan secara langsung di berbagai toko perlengkapan sekolah, toko buku, dan merchant lainnya yang bekerja sama dengan Bank DKI," urainya.
Adapun daftar toko dan lokasi EDC Bank DKI yang dapat digunakan bertransaksi KJP dapat dilihat pada tautan berikut. Adapun untuk penggunaan tarik tunai, ketentuan penarikan tunai untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP), yaitu maksimal Rp100.000 per minggu.
Sedangkan sisa dana dapat digunakan untuk melakukan pembelanjaan secara non-tunai untuk membeli perlengkapan sekolah.
"Apabila penerima manfaat membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Layanan Call Center Bank DKI di nomor (021) 1500-351," sebutnya.