17 November 2022
11:03 WIB
Penulis: Khairul Kahfi
Editor: Fin Harini
JAKARTA - Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag Didid Noordiatmoko menegaskan, perdagangan aset kripto Token FTX secara resmi dihentikan. Langkah ini ditempuh setelah Token FTX jatuh ke dalam krisis dan mengumumkan kebangkrutan pada 11 November 2022 lalu.
“Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” jelas Didid dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis (17/11).
Adapun, Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti 11/2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.
Bappebti, tambahnya, melakukan pengawasan yang intens melalui pengawasan ke para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan Token FTX untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.
Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global, serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. Diketahui, FTX memiliki lebih dari satu juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.
Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatatk pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp106,5 milliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435 kali.
Didid mengungkapkan, pangsa Token FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama periode Januari-Oktober 2022 yang tercatat sebesar Rp279,8 triliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.
Pihaknya merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Hal ini berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan, serta menyangkut keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia.
“Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Baca Juga: Bursa Kripto FTX Runtuh, Indodax Serukan Audit
Bagian Dari Risiko Investasi
Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan, volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.
Apalagi, investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar atau dikenal dengan high risk, high return. Karena itu, dari waktu ke waktu nasabah perlu waspada.
Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar, terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.
“Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian, serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” jelas Tirta.
Tirta menambahkan, pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan Token FTX wajib melakukan langkah penyelesaian dengan meminta nasabah untuk melikuidasi aset kripto yang dimiliki. Dengan kata lain, memindahkan aset kripto milik nasabah ke dompet atau wallet nasabah.
Tak lupa, Tirta juga mengimbau pedagang fisik aset kripto untuk tetap memprioritaskan perlindungan dana nasabah dan masyarakat. untuk memahami terlebih dahulu mekanisme transaksi, potensi keuntungan, dan risiko yang dihadapi.
“Sebelum memutuskan untuk bertransaksi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas pelaku usaha dan jenis aset kripto yang diperdagangkan. Informasi tersebut dapat diakses dengan mudah melalui tautan www.ceklegalitas.bappebti.go.id,” pungkasnya.