c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Januari 2025

21:00 WIB

Bahlil Kirim Sinyal Pangkas Industri Penerima Harga Gas Murah

Menteri ESDM bakal hapus sejumlah perusahaan dari daftar penerima HGBT.

Penulis: Yoseph Krishna

<p>Bahlil Kirim Sinyal Pangkas Industri Penerima Harga Gas Murah</p>
<p>Bahlil Kirim Sinyal Pangkas Industri Penerima Harga Gas Murah</p>

Ilustrasi. Petugas menyiapkan Meter Regulator Station (MRS) untuk penyaluran gas di stasiun induk PT Java Energ y Semesta di Gresik, Jawa Timur, Selasa (16/10/2018). Antara Foto/Moch Asim

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pihaknya terus membahas keberlanjutan dari program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri.

Dirinya tak menutup kemungkinan bakal ada pemangkasan sektor industri penerima HGBT. Rencana itu juga masuk dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan.

"Ada kemungkinan (berkurang), kita lagi bahas, tapi belum final ya," ujar Bahlil di Kantor Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Selasa (7/1).

Berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, program HGBT sejatinya berakhir pada 31 Desember 2024 lalu.

Untuk kelanjutannya, pemerintah masih terus melakukan pembahasan dengan mempertimbangkan dampak bagi perusahaan yang menerima HGBT.

"Kalau yang sudah masuk, Internal Rate of Return (IRR) sudah bagus, kemungkinan kita dapat pertimbangkan untuk dikeluarkan dalam checklist HGBT. Tapi kalau yang masih dibutuhkan dan kita lihat IRR-nya belum bagus itu kita pertahankan," tambah dia.

Baca Juga: Industri Keramik Keluhkan Tingginya Harga Gas Regasifikasi, Ini Kata PGN

Sejumlah pelaku industri diketahui sudah memohon agar kebijakan HGBT dilanjutkan oleh pemerintah. Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto berharap regulasi yang mengatur kelanjutan HGBT bisa diterbitkan bulan Januari 2025 ini.

Pasalnya, HGBT ia nilai punya peran krusial untuk industri keramik mengingat sekitar 30% biaya produksi berasal dari energi gas yang notabene merupakan bahan bakar utama.

"Kehadiran HGBT telah memberikan multiplier effect yang besar seperti investasi baru, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi pembayaran pajak kepada negara," kata Edy.

Ia menambahkan pada awal penerapan HGBT di Jawa Bagian Barat tahun 2021-2022, proporsi biaya energi terhadap total biaya produksi berhasil diturunkan menjadi 23%-26% dari sebelumnya 28%-30%.

"Namun, kondisi ini berbeda di Jawa Bagian Timur, di mana sejak diberlakukannya HGBT pada 2020, pemakaian gas industri dibatasi dengan kuota 70%-75% dari volume kontrak gas," tuturnya.

Baca Juga: Industri Keramik Nasional Dihantui Kebijakan Baru Harga Gas Regasifikasi

Selain itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta menilai pemerintah berkewajiban untuk menyediakan gas murah bagi pelaku industri dalam negeri.

Menurutnya, industri tekstil juga membutuhkan gas murah untuk mendongkrak daya saing produknya. Karena ia merasa memberatkan apabila mengikuti Harga gas bumi global yang menyentuh angka US$13/MMBTU.

"Kami sangat-sangat butuh (HGBT). Kita agar bersaing di negara lain (yang menerapkan) US$6 per MMBTU, sekarang (global) di US$13/MMBTU, nah biar sama," tutur Redma kepada awak media beberapa waktu lalu.

Senada, Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) Yustinus Gunawan mengaku khawatir akan anjloknya utilisasi industri ketika pemerintah tak melanjutkan kebijakan harga gas murah.

Ia mencontohkan saat ini utilisasi industri kaca yang selama ini mendapat HGBT mencapai 85% dan  capaian tersebut harus dijaga. Oleh karena itu, ia berharap agar Menperin di periode keduanya ini berhasil mengegolkan RPP yang mengatur soal HGBT.

"Saya yakin Pak Menteri (Agus Gumiwang) pasti dorong lagi karena dia sendiri yang menyiapkan RPP-nya dulu. (Buruknya, apabila HGBT tidak diperpanjang) ya utilisasi pasti turun," tandas Yustinus.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar