30 Oktober 2021
09:45 WIB
Editor: Fin Harini
JAKARTA – Sejumlah asosiasi terkait sektor infrastruktur menyebut bentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan skema yang tepat untuk mengatasi permasalahan pembiayaan pembangunan infrastruktur di Tanah Air.
Ketua Umum Gabungan Tenaga Ahli dan Terampil Konstruksi Indonesia (Gataki) Viby Indriyana di Jakarta, Sabtu (30/10), menyatakan dari beberapa alternatif yang bisa dieksplorasi, skema KPBU bisa dimanfaatkan sebagai salah satu cara untuk menjaga kualitas anggaran pemerintah pusat ataupun daerah. Termasuk dengan mengurangi tekanan pada APBN dan APBD.
"Secara praktis, telah dibuktikan bahwa skema KPBU juga telah secara sukses diimplementasikan untuk proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, baik untuk proyek yang dikelola oleh Pemerintah Pusat maupun oleh Pemerintah Daerah," katanya, dikutip dari Antara.
Namun, ia mengingatkan untuk meningkatkan peran skema KPBU dalam pembiayaan infrastruktur pusat maupun daerah, masih banyak tantangan yang perlu dijawab dan diselesaikan oleh pemangku kepentingan dalam penyediaan infrastruktur publik di Indonesia.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang PUPR dan Infrastruktur Insannul Kamil menyampaikan pandangannya KPBU solusi pembiayaan untuk mengurangi beban APBN.
Pakar Hukum KPBU dan Konstruksi Finsensius Mendrofa menguraikan bahwa tidak benar isu yang menyebut pembangunan infrastruktur dengan menggunakan skema KPBU bertujuan privatisasi, bukan juga berupa pinjaman atau utang dan bukan pengalihan kewajiban.
"Ini tujuannya untuk melibatkan pihak swasta untuk menumbuhkan iklim investasi yang sehat dan meringankan beban APBN, apabila sudah selesai masa konsesi pengelolaan sesuai kontrak maka aset KPBU dikembalikan kepada pemerintah dan menjadi milik pemerintah," paparnya.
Sementara Senior Vice Presiden QHSE PT. Waskita Karya, Subkhan, menyebutkan dalam menyiapkan KPBU perusahaan harus melakukan analisis risiko yang matang dan detail.
Perhitungan tersebut, masih menurut dia, agar apa yang diperjanjikan dan disepakati pada hitungan awal akan terjaga sehingga ke depannya tidak ada proyek rugi dan bahkan perusahaannya jadi bangkrut.
Disebutkan proyek infrastruktur yang layak secara ekonomi dan finansial perlu didorong pihak swasta atau badan usaha yang mengerjakan proyek infrastruktur tersebut.
Sebagai informasi, alokasi anggaran pembangunan infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mencapai Rp470 triliun.
Meski demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan pembiayaan infrastruktur tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah sendiri, sehingga sektor swasta diharapkan dapat berpartisipasi lebih banyak lagi.
Sementara, untuk 2022, Presiden Joko Widodo dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR-RI Tahun Sidang 2021 - 2022, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (16/8), menyebutkan anggaran tahun depan sebesar Rp384.8 triliun.
Presiden Jokowi menuturkan pembangunan infrastruktur diarahkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar; mendukung peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas; menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan; serta pemerataan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Untuk mendukung target pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran pendanaan (blended finance) akan terus dilakukan," katanya.
Skema KPBU, lanjut Kepala Negara, menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan. Bauran pendanaan antara kementerian/lembaga, BUMN, dan swasta akan terus diperkuat.