c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

EKONOMI

07 Maret 2025

15:57 WIB

APSYFI Ungkap Puluhan Pabrik Tekstil PHK Pegawai Hingga Tutup Operasi

Pemerintah diharap segera melakukan pengendalian impor, serta memberantas praktik impor yang merugikan industri domestik tersebut

<p>APSYFI Ungkap Puluhan Pabrik Tekstil PHK Pegawai Hingga Tutup Operasi</p>
<p>APSYFI Ungkap Puluhan Pabrik Tekstil PHK Pegawai Hingga Tutup Operasi</p>

Ilustrasi - Aktivitas buruh tekstil di Sukoarjo, Jawa Tengah. Antara Foto/Hafidz Mubarak

 

JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSYFI) membeberkan, data terbaru pabrik tekstil domestik yang terdampak impor ilegal, sehingga menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penutupan pabrik. Ketua Umum APSYFI Redma Gita Wirawasta saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3) menyatakan, data pabrik tekstil yang melakukan penutupan dan PHK tersebut terjadi pada rentan waktu Januari 2023 hingga Desember 2024 dan berlokasi di Banten, Jawa Barat, serta Jawa Tengah.

Berikut daftar lengkapnya:

1. PT Adetex (500 tenaga kerja dirumahkan)
2. Agungtex Group (2.000 tenaga kerja dirumahkan)
3. PT Alenatex (tutup-PHK 700 tenaga kerja)
4. PT Apac Inti Corpora (pengurangan tenaga kerja)
5. PT Argo Pantes Bekasi (tutup-berhenti produksi)
6. PT Asia Citra Pratama (tutup-berhenti produksi)
7. PT Asia Pacific Fiber Kaliwungu (pengurangan tenaga kerja)
8. PT Asia Pacific Fiber Karawang (PHK 2.500 tenaga kerja)
9. PT Bitratex (pengurangan tenaga kerja)
10. PT Centex - Spinning Mills (tutup-berhenti produksi)
11. PT Chingluh (PHK 2.000 tenaga kerja)
12. PT Damatex ( tutup-berhenti produksi)
13. PT Delta Merlin Tekstil I-Duniatex Group (PHK 660 tenaga kerja)
14. PT Delta Merlin Tekstil II-Duniatex Group (PHK 924 tenaga kerja)
15. PT Djoni Texindo (tutup - berhenti produksi)
16. PT Dupantex (tutup-berhenti produksi)
17. PT Efendi Textindo (tutup-berhenti produksi)
18. PT Fotexco Busana Internasional (tutup-berhenti produksi)
19. PT Grand Best (PHK 300 tenaga kerja)
20. PT Grand Pintalan (tutup-berhenti produksi)
21. PT Grandtex (tutup-berhenti produksi)
22. PT Gunatex (tutup-berhenti produksi)
23. PT HS Aparel (tutup)
24. PT Indachi Prima (pengurangan tenaga kerja)
25. PT Jelita (tutup-berhenti produksi)
26. PT Kabana (PHK 1.200 tenaga kerja)
27. PT Kaha Apollo Utama (tutup-berhenti produksi)
28. PT Kahatex (pengurangan tenaga kerja)
29. PT Kintong (tutup-berhenti produksi)
30. Kusuma Group (PT Pamor, PT Kusuma Putra, PT Kusuma Hadi) (tutup-PHK 1.500 tenaga kerja)
31. PT Lawe Adyaprima Spinning Mills (tutup-berhenti produksi)
32. PT Lojitex (tutup-berhenti produksi)
33. PT Lucky Tekstil (PHK 100 tenaga kerja)
34. PT Mafahtex Tirto (tutup-berhenti produksi)
35. PT Miki Moto (tutup - berhenti produksi)
36. PT Mulia Cemerlang Abadi (tutup-berhenti produksi)
37. PT Mulia Spindo Mills (tutup-berhenti produksi)
38. PT Nikomas (bertahap ribuan pekerja)
39. PT Ocean Asia Industry (tutup-PHK 314 tenaga kerja)
40. PT Panca Sindo (tutup-berhenti produksi)
41. PT Pismatex (pailit -PHK 1.700 tenaga kerja)
42. PT Polyfin Canggih (pengurangan tenaga kerja)
43. PT Pulaumas Tekstil (PHK 460 tenaga kerja)
44. PT Rayon Utama Makmur (tutup)
45. PT Ricky Putra Globalindo, Tbk. (tutup-berhenti produksi)
46. PT Sai Aparel (relokasi sebagian)
47. PT Saritex (tutup-berhenti produksi)
48. PT Sembung Tex (tutup-berhenti produksi)
49. PT Sinar Panca Jaya (pengurangan tenaga kerja)
50. PT South Pacific Viscose (pengurangan tenaga kerja)
51. Sritex Group (2.500 tenaga kerja dirumahkan)
52. PT Starpia (tutup)
53. PT Sulindafin (tutup-berhenti produksi)
54. PT Sulindamills (tutup-berhenti produksi)
55. PT Tifico Fiber Industries (pengurangan tenaga kerja)
56. PT Tuntex (tutup - PHK 1.163 tenaga kerja)
57. PT Wiska Sumedang (tutup - PHK 700 tenaga kerja)
58. PT Primissima (tutup - berhenti produksi)
59. PT Sritex (pailit-pengawasan kurator)
60. PT Asia Pacific Fibers Karawang (berhenti beroperasi)
61. PT Lucky Print (berhenti beroperasi)

Redma menyatakan, selain dalam rentan dua tahun terakhir, pihaknya juga sudah mendapatkan laporan baru adanya penutupan pabrik pada Januari 2025, yakni PT Mbangun Praja Industri. "Januari 2025 yang tutup PT Mbangun Praja Industri," ujarnya.

Dirinya berharap pemerintah segera melakukan pengendalian impor, serta memberantas praktik impor yang merugikan industri domestik tersebut. "Pengendalian impor dan pemberantasan praktik impor ilegal," katanya pula.

Revisi Permendag
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 menyoroti perubahan aturan terkait dengan sektor tekstil dan produk tekstil (TPT). Menurut dia, pemerintah terus melakukan pembahasan bersama kementerian/lembaga terkait, mengenai kebijakan dan pengaturan impor.

"Bertahap dulu ya, kita selesaikan dulu yang TPT," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis.

Budi menyampaikan pembahasan mengenai aturan-aturan impor harus melibatkan banyak pihak. Lebih lanjut, revisi Permendag 8/2024 tidak bisa langsung disahkan tanpa adanya kesepakatan antara kementerian, lembaga dan asosiasi terkait lainnya.

"Kami bahas terus, mudah-mudahan cepat selesai. Kemudian prosesnya ada beberapa yang antar kementerian/lembaga, harus ada kesepakatan dan dibahas antar kementerian/lembaga, kalau proses perubahan penyusunan harus antar kementerian/lembaga," ujarnya.

Perubahan aturan dalam permendag 8/2024, kata Budi, bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Ia berharap, revisi tersebut nantinya dapat menguntungkan para pelaku usaha tanah air.

"Pokoknya kita berupaya semua industri dalam negeri harus dilindungi dengan berbagai cara, termasuk kebijakan-kebijakan impor, maupun di dalam negeri," ucap Budi.

Sebelumnya, Budi Santoso mengatakan, revisi Permendag 8/2024 tentang kebijakan dan pengaturan impor diharapkan dapat selesai pada Februari 2025. "Iya Februari ini, harusnya sudah selesai," kata Budi di Jakarta, Rabu (5/2).

Budi menyampaikan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan diskusi dengan kementerian/lembaga terkait dan juga perwakilan dari industri hulu dan hilir serta konsumen, guna melakukan evaluasi. Ia mengatakan, terdapat beberapa komoditas yang menjadi fokus untuk evaluasi, di antaranya pakaian jadi, dan yang terbaru adalah mengenai impor singkong.

Pemerintah sedang meramu pengaturan yang pas untuk beberapa komoditas impor yang dianggap merugikan pelaku usaha dalam negeri. Budi menegaskan, cepat atau lambatnya revisi permendag juga dipengaruhi oleh proses harmonisasi yang berada di Kementerian Hukum.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar