27 November 2024
20:28 WIB
Apindo Kecewa Kebijakan UMP Berubah Lagi dan Bikin Investor Asing Ragu
Para pengusaha menyoroti aturan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) berubah lagi, dan kondisi ini menimbulkan ketidakpastian terutama bagi investor.
Penulis: Aurora K MÂ Simanjuntak
Editor: Fin Harini
Diskusi Apindo dengan media mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025, di Jakarta, Selasa (26/11). ValidNewsID/ Aurora KM Simanjuntak
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa terhadap aturan ketenagakerjaan dan pengupahan yang berubah-ubah dalam waktu yang singkat.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sejumlah gugatan buruh yang diajukan mengenai klaster Ketenagakerjaan dalam Undang-undang Cipta Kerja (UU CK). Ini membuat aturan soal UMP 2025 belum ada titik terang.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani menyoroti, pemerintah sudah mengganti aturan atau formula pengupahan sebanyak 4 kali. Menurutnya, hal itu justru menimbulkan ketidakpastian bagi investor, terutama asing.
"Selama ini sebenarnya sudah ditetapkan formula (UMP) yang ada, yang sudah 4 kali ganti ya. Ini juga sudah menimbulkan ketidakpastian bagi investor," ujarnya dalam diskusi dengan media, di Jakarta, Selasa (26/11).
Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta 2025 Diumumkan Usai Pilkada
Shinta mengeklaim, pihaknya mendapatkan cecaran dari para pengusaha di luar negeri saat melakukan pelawatan. Kebanyakan pengusaha asing mempertanyakan alasan kebijakan di Indonesia begitu sering berubah.
Dari situ, ia melihat ketidakpastian regulasi di suatu negara akan menimbulkan keraguan investor untuk menanamkan modalnya di RI.
"Saya baru datang lawatan luar negeri, di mana kita mempromosikan Indonesia, selalu open for business, tapi dengan kondisi seperti ini saya dapat banyak pertanyaan dari investor 'apa yang terjadi? Kenapa banyak ketidakpastian? Mengapa ada perubahan lagi?'," tutur Shinta.
Ia pun berharap, ke depannya pemerintah perlu memperhatikan kebutuhan stakeholder sebelum memutuskan penetapan soal UMP.
Selain upah, ia menyebutkan, masalah fundamental yang terjadi di dalam negeri saat ini adalah penyediaan lapangan kerja yang kurang memadai. Kemudian, tingginya jumlah pekerja di sektor informal sebesar 59,6% ketimbang formal.
Oleh karena itu, menurut Shinta pemerintah perlu memperhatikan sekaligus menangani peralihan pekerja dari sektor formal ke informal tersebut. Tidak lupa, untuk menyediakan lapangan pekerjaan.
"Kita di sini berkonflik soal formula pengupahan yang berubah-berubah, sudah 4 kali berubah dari sedikit Waktu yang ada, tapi fundamental isu yang ada ini adalah penciptaan lapangan pekerjaan," tutur Ketum Apindo.
Baca Juga: Upah Minimum 2025 Patut Naik 10%, Ekonom Beberkan Keunggulannya
Senada, Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rasa kekecewaan soal UMP yang berubah lagi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Ia juga berpendapat, Indonesia masih terperangkap dengan isu perburuhan, sedangkan negara maju tidak terus-menerus membahas soal upah. Menurutnya, perusahaan juga memikirkan kesejahteraan karyawan ketika memberikan upah.
"Kemarin kita sudah ketemu Pak Menteri, dan kita mengungkapkan kekecewaan kami terhadap proses upah minimum yang sudah berlangsung lebih dari 13 tahun. Jadi kalau sekolah itu sudah sampai SMP, kita belum keluar dari (persoalan) upah minimum, tiap tahun (bahas) upah minimum," tutur Bob.