03 Maret 2023
19:03 WIB
JAKARTA – Meski secara aturan impor pakaian bekas dilarang, namun sudah bertahun-tahun praktik ini seolah tak terjamah hukum. Belakangan, penawaran apparel thrifting bahkan makin marak terjadi hamper di seua daerah di Indonesia.
Padahal, menurut Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa, Industri Kecil Dan Menengah (IKM) menjadi pihak yang paling terdampak oleh praktik perdagangan pakaian bekas yang diimpor dari luar negeri.
"Untuk pasar di dalam negeri, mayoritas sudah dikerjakan oleh IKM. Jadi, yang paling terdampak sekali oleh (perdagangan impor) pakaian bekas adalah IKM, karena kalau garmen besar kan mengerjakan untuk merek besar dan ekspor," kata Jemmy seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (3/3)
Praktik perdagangan barang bekas impor berupa pakaian hingga sepatu bekas baru-baru ini menjadi perbincangan di Indonesia.
Hal ini dipicu oleh laporan investigasi kantor berita Reuters yang menemukan, 11 pasang sepatu yang mereka sumbangkan untuk program daur ulang, justru sebagian besar berakhir di pasar loak Indonesia.
Reuters, pada laporan yang disiarkan Sabtu, (25/2), memasang pelacak Bluetooth yang disinkronisasi dengan ponsel, pada 11 pasang sepatu yang mereka sumbangkan kepada program daur ulang yang digagas oleh pemerintah Singapura dan raksasa petrokimia Amerika Serikat Dow Inc.
Program daur ulang itu menjanjikan sepatu kets bekas yang disumbangkan akan didaur ulang menjadi bahan pembuat taman bermain dan lintasan lari di negara itu. Jurnalis Reuters mengikuti perjalanan ke mana sepatu-sepatu itu bergerak.
Sepatu pertama yang disumbangkan, yaitu Nike berwarna biru berakhir di Pulau Batam. Wartawan Reuters kemudian menemukan tiga pasang sepatu, termasuk Nike biru, di pasar di Jakarta dan Batam.
Empat pasang berakhir di daerah lain di Indonesia yang jaraknya terlalu jauh untuk dilacak Reuters secara langsung. Tiga pasang sepatu lainnya berhenti mengirimkan sinyal pelacak setelah tiba di Indonesia. Sementara satu pasang terakhir masih berada di Singapura.
Reuters menemukan, hampir semua sepatu yang diberi alat pelacak berada di tangan Yok Impex Pte Ltd, eksportir barang bekas Singapura, sebelum akhirnya berakhir di pasar Indonesia. Pelacakan 11 pasang sepatu itu berlangsung selama periode enam bulan. Semua sepatu ditempatkan di wadah-wadah donasi yang tersebar di beberapa titik di Singapura antara 14 Juli dan 9 September tahun lalu.
Merespons temuan Reuters, pada 18 Januari lalu Dow mengatakan, pihaknya telah membuka penyelidikan bersama dengan Sport Singapore dan sponsor lain dari program tersebut.
Melalui pernyataan dalam surel kepada Reuters pada 22 Februari, Dow mengatakan penyelidikan telah selesai dan Yok Impex akan dikeluarkan dari proyek tersebut, efektif mulai 1 Maret.
Namun, jawaban Dow tidak menjelaskan mengapa eksportir pakaian bekas terlibat dalam program daur ulang sepatu.
Pada 23 Februari, kepada Reuters, pihak Yok Impex mengatakan pihaknya akan keluar dari program tersebut ketika kontrak satu tahun berakhir, tanpa memberikan alasan untuk keluar atau tanggal pastinya.
Pengunjung memilih pakaian bekas impor untuk dibeli di Pasar Senen, Jakarta, Jumat (24/2/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni
Jutaan Dolar
Asal tahu saja, Kementerian Perdagangan RI telah memperkenalkan peraturan tentang larangan impor pakaian bekas pada 2015. Kebijakan tersebut mempertimbangkan kekhawatiran tentang kebersihan dan potensi barang bekas yang dapat menyebarkan penyakit, serta kebutuhan untuk melindungi industri tekstil lokal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono sebelumnya menyebutkan, pasar impor pakaian bekas ilegal di Indonesia bisa mencapai jutaan dolar setahun.
Kegiatannya tersusun dengan baik karena kalau kita razia di satu tempat, lalu sepi, lalu lanjut lagi, kata Veri kepada Reuters.
Menurut dia, importir adalah pihak yang bertanggung jawab secara hukum, bukan eksportir. Importir dapat dijerat undang-undang perdagangan dan perlindungan konsumen dengan sanksi penjara dan denda.
Sejauh ini, kata Veri, satu-satunya tindakan yang dilakukan Kementerian Perdagangan adalah mencabut izin impor serta menyita dan menghancurkan pakaian bekas.
Selain itu, pada pertengahan Februari lalu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, mengamankan dua buah kontainer yang berisi 1.200 karung berisi pakaian bekas, tas bekas, hingga sepatu bekas, impor dari Singapura.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan aturan terkait pelarangan impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
API menilai perdagangan pakaian bekas impor dapat menyebabkan IKM mengalami penurunan pendapatan. Di samping itu, impor pakaian bekas juga akan berpengaruh terhadap ketersediaan lapangan pekerjaan.
"Pendapatan IKM boleh dikatakan mingguan dan mereka banyak mantan karyawan yang dulunya bekerja di garmen besar. Jadi, lapangan pekerjaan ini sangat dibutuhkan dan harus dijaga," ujar Jemmy.
Untuk itu, Jemmy pun berharap pemerintah dapat dengan tegas menegakkan aturan terkait impor baju bekas dengan sebaik-baiknya, guna mendukung pertumbuhan IKM dalam negeri.
Mengenai pakaian bekas yang sudah telanjur masuk ke Indonesia, Jemmy berharap agar dapat ditindaklanjuti dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku.