JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah tidak menunda implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 36/2023 yang mengatur soal importasi bahan baku, termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT). API pun menilai regulasi itu akan menjadi landasan industri TPT bertahan dan meningkatkan kinerjanya.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Saatratmaja juga meminta pemerintah agar tidak terus-terusan merevisi Permendag 36/2023, terutama bagian harmonized system (HS) untuk komoditas TPT.
API Jemmy Kartiwa Saatratmaja juga meminta pemerintah agar tidak terus-terusan merevisi Permendag 36/2023, terutama bagian harmonized system (HS) untuk komoditas TPT.
Untuk diketahui, Permendag 36/2023 mengatur mengenai pembatasan impor bara tertentu. Secara rinci, kode HSuntuk produk dan jenis tekstil yang dibatasi impornya tertera lengkap dalam Lampiran I Permendag 36/2023.Untuk HS TPT ini kita minta tidak ada perubahan, tidak ada penundaan, karena HS TPT di Permendag 36/2023 ini menjadi obat mujarab utilisasi yang sangat rendah dari hulu ke hilir (industri TPT)," ujar Jemmy menjawab Validnews usai Konpers Indo Intertex 2024 di Jakarta, Selasa (5/3).
Jemmy menilai kode HS yang mencakup komoditas TPT dalam Permendag 36/2023 sudah baik dan rinci. Karena dibatasi impornya, ia melihat tindakan tersebut sebagai trade barrier yang melindungi industri TPT dalam negeri.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Permendag 36/2023 tetap dijalankan. Sesuai regulasi, peraturan menteri itu akan diterapkan mulai akhir pekan ini, tepatnya pada 10 Maret 2024.
"Diharapkan HS TPT yang ada dalam Permendag 36 tidak diubah, dan pemerintah tetap firm menjalankannya. Ini bagian dari trade barrier yang melindungi industri TPT yang utilisasinya kondisi sekarang di bawah 50%," ucap Jemmy.
Ketum API itu menekankan industri TPT saat ini utilisasi atau kapasitas produksinya di bawah 50%. Menurutnya, angka itu menunjukkan industri TPT domestik tengah terseok-seok, terutama di tengah gempuran produk-produk impor.
Ia menyampaikan produk-produk tekstil dan garmen made in Indonesia, terutama besutan industri kecil menengah (IKM), sulit bersaing dengan produk yang didatangkan dari luar negeri. Terlebih lagi, produk impor tersebut memiliki harga yang jauh lebih murah.
"IKM kita utilisasinya terseok-seok karena mereka sulit untuk bersaing dengan produk-produk pakaian jadi yang masuk dari luar negeri," tutur Jemmy.
Oleh karena itu, Ketum API menilai Permendag 36/2023 menjadi trade barrier untuk menghambat importasi demi kelangsungan industri dalam negeri. Jika diterapkan lebih awal, sambungnya, itu akan berdampak lebih besar bagi industri TPT. Utamanya, dalam masa menjelang Idulfitri seperti sekarang ini.
"Kita berharap Permendag 36/2023 bisa dilakukan lebih awal dari 10 Maret. Contoh kalau diberlakukan di awal Januari 2024, pasti akan membawa berkah bagi industri TPT maupun IKM di TPT-nya," ucapnya singkat.
Jemmy hanya berharap pemerintah tidak menunda implementasi Permendag 36/2023, mengingat banyak pihak yang menolak aturan tersebut. Ditambah dengan adanya aturan baru itu, pelaku industri tidak tergantung pada impor saja, melainkan ikut belanja produk dalam negeri.
"Sekarang utilisasi di hulu maupun di intermediate sampai ke IKM itu masih di bawah 50%. Kita berharap Permendag ini berjalan, kami mungkin menghabiskan stok yang ada dari barang-barang impor. Setelah stok menipis, temam-teman IKM bisa mulai beroperasi, sehingga bisa belanja lagi IKM dari produk nasional," tutup Ketum API.