10 Juni 2023
12:33 WIB
Penulis: Fitriana Monica Sari
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana akan meluncurkan Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction pada Senin, 12 Juni 2023.
Adapun, papan pemantauan khusus ini merupakan pengembangan dari Daftar Efek Dalam Pemantauan Khusus. Implementasi akan secara bertahap dilakukan agar investor dapat memahami dan familiar terhadap papan pemantauan khusus dan agar Perusahaan Tercatat dapat melakukan pemulihan kondisinya.
Menurut Capital Market Analyst salah satu Bank terkemuka di Indonesia Lanjar Nafi, Papan Pemantauan Khusus tahap pertama ini, disediakan oleh otoritas untuk melindungi investor dalam membeli atau berinvestasi saham.
Pasalnya, dia menjelaskan, saham yang masuk dalam perdagangan hybrid call auction adalah saham yang tidak likuid dengan ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) simetris di level 10%.
Oleh karena itu, Lanjar Nafi optimistis hal ini akan direspon positif oleh para investor, terutama bagi investor pemula.
"Seharusnya ini akan direspon positif oleh investor karena otoritas begitu memperhatikan perlindungan investor hingga membuatkan fitur papan pemantauan khusus agar investor tidak terjebak dengan saham-saham yang tidak likuid," ujar Lanjar Nafi kepada Validnews, Sabtu (10/6).
Baca Juga: Papan Pemantauan Khusus BEI Diluncurkan 12 Juni 2023
Dengan adanya Papan Pemantauan Khusus tahap pertama hybrid call auction, Lanjar Nafi juga percaya bisa meningkatkan jumlah investor di pasar modal.
"Ini mengurangi juga risiko investor yang terjebak dan kapok berinvestasi di pasar saham," imbuhnya.
Asal tahu saja, data Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menunjukkan per Mei 2023, jumlah investor pasar modal telah mencapai sebesar 11,06 juta.
Masih dalam kesempatan yang sama, Lanjar Nafi juga membagikan tips bagi investor pemula yang baru ingin terjun investasi ke saham. Menurutnya, ada tiga hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan.
Pertama, persiapkan uang idle khusus untuk berinvestasi. Kedua, persiapkan pengetahunan mengenai pasar modal secara keseluruhan dari risiko, analisa hingga mekanisme perdagangannya. Ketiga, terus up to date terhadap kondisi ekonomi, aksi korporasi dan kinerja emiten.
Papan Pemantauan Khusus
Sebelumnya, BEI telah menerbitkan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023, dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy mengatakan, pada tahap pertama atau hybrid, mekanisme perdagangan Papan Pemantauan Khusus menggunakan mekanisme periodic call auction dalam satu hari akan berlaku selama dua sesi.
Dia menjelaskan, untuk emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk dalam perdagangan call auction, sedangkan, ketentuan auto rejection sebesar 10% dan harga minimum di Rp1.
“Sementara emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya, tetap dalam perdagangan menggunakan mekanisme continuous auction, dengan ketentuan auto rejection 10% dan harga minimum Rp50,” ujar Irvan dalam keterangan resmi, Kamis (8/6).
Baca Juga: BEI Ungkap Kriteria Saham yang Masuk Papan Pemantauan Khusus
Lebih lanjut, Irvan menerangkan bahwa pemberlakuan papan pemantauan khusus secara hybrid ini dilakukan dalam rangka transisi untuk membiasakan pelaku pasar untuk lebih familiar dengan mekanisme perdagangan call auction.
“Pada mekanisme perdagangan call auction, investor akan melakukan order beli/jual di harga bid/ask tertentu yang akan dikumpulkan dan diperjumpakan (matched) pada akhir tiap sesinya. Mekanisme call auction juga sudah digunakan pada sesi pra pembukaan dan pra penutupan,” ujar Irvan.
Dia melanjutkan, mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus dengan call auction hybrid akan dilakukan selama enam bulan, yang kemudian dilanjutkan dengan full call auction, yang dijadwalkan pada Desember tahun ini.
Bursa akan menyampaikan daftar saham yang akan ditempatkan pada papan pemantauan khusus. Pengumuman daftar saham papan pemantauan khusus ini bisa dilihat pada website resmi Bursa.