c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

08 April 2022

19:07 WIB

Amankan BMN, Pemerintah Sertifikasi 64.050 Bidang Tanah

Target sertifikasi 2022 menyasar 32.636 bidang tanah. Terdiri dari 23.737 bidang tanah belum bersertifikat dan penggantian nama yang belum sesuai ketentuan sebanyak 8.899 bidang

Amankan BMN, Pemerintah Sertifikasi 64.050 Bidang Tanah
Amankan BMN, Pemerintah Sertifikasi 64.050 Bidang Tanah
Ilustrasi Tanah Negara. dok. Antara Foto

JAKARTA – Pemerintah menyatakan telah melakukan inventarisasi dan identifikasi seluruh barang milik negara (BMN), termasuk berupa tanah. Kepala Subdirektorat Barang Milik Negara III Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Bambang Sulistyono menyebutkan pemerintah telah melakukan sertifikasi terhadap 64.050 bidang tanah yang merupakan BMN hingga 2021.

Menurutnya, tren inventarissi dan identifikasi aset negara dari tahun ke tahun pun semakin membaik. Hal ini dibuktikan dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut dengan konsisten dalam satu dasawarsa terakhir. 

"Bahkan di tahun 2021 target dan capaian kita empat kali lipat dari target sebelumnya," kata bambang dalam Bincang DJKN, Jakarta, Jumat (8/4).

Jika dirinci, realisasi inventarisasi aset pada 2013 tercatat sebanyak 1.237 dari target 2.000 bidang tanah. Kemudian, untuk 2014 sebanyak 3.483 dari target 5.000, di 2015 sebanyak 4.490 dari target 5.000, untuk 2016 sebanyak 3.260 dari target 3.350 dan untuk 2017 sebanyak 3.912 dari target 3.729 bidang tanah.

Selanjutnya, untuk 2018 sebanyak 4.915 dari target 3.100, lalu 2019 sebanyak 6.900 dari target 6.787, di 2020 sebanyak 8.870 dari target 6.921 dan untuk 2021 sebanyak 27.993 dari target 26.790

Bambang menjelaskan, setelah dilakukan inventarisasi dan identifikasi, BMN berupa tanah wajib dilakukan sertifikasi. Hal ini sebagaimana amanat pasal 49 ayat 1 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2004 yang menyatakan Seluruh Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah yang dikuasai Pemerintah Pusat/Daerah harus disertifikatkan atas nama pemerintah Republik Indonesia/Pemerintah Daerah yang bersangkutan. 

Penyertifikatan BMN berupa tanah dilakukan, lanjutnya, sebagai upaya tertib administrasi dan untuk memberikan kepastian hukum.

"Selain itu, sertifikasi juga bertujuan untuk mengamankan aset sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang Hak Atas Tanah dalam hal ini Pemerintah. Sehingga BMN tersebut dapat secara optimal dimanfaatkan fungsinya untuk kepentingan pelaksanaan tugas pemerintahan dan sebesar-besar kemakmuran rakyat," ujar Bambang.

Jika pada 2021, BMN berupa tanah yang telah disertifikatkan sebanyak 64.050 bidang, di tahun 2022 ini sertifikasi menyasar 32.636 bidang. Terdiri dari tanah belum bersertifikat sebanyak 23.737 bidang dan penggantian nama atas tanah bersertifikat belum sesuai ketentuan (BBSK) sebanyak 8.899 bidang.

Di sisi lain, ia menjelaskan hingga kini terdapat 124.232 nomor urut pendaftaran (NUP) untuk BMN tanah yang 23% di antaranya atau sebanyak 28.207 NUP bermasalah. Di antaraya karena masuk kawasan hutan, sengketa, berperkara maupun kesalahan pencatatan atau tanah wakaf.
 
Lalu sebanyak 28% atau 35.532 NUP tanah lainnya masuk dalam proses verifikasi dan proses sertifikasi termasuk sertifikasi mandiri. Sedangkan 49% atau 60.493 NUP tanah sisanya telah bersertifikat atas nama pemerintah.
 
Meski demikian, pemerintah telah memiliki road map untuk program persertifikatan BMN tanah, termasuk menargetkan 32.636 bidang tersertifikasi pada tahun ini dan seluruh bidang tanah clean and clear pada 2023.

Dihibahkan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, sebesar Rp488,5 triliun Barang Milik Negara (BMN) telah dihibahkan dalam tiga tahun terakhir.
 
"Kita lihat dalam tiga tahun terakhir saja Barang Milik Negara (BMN) secara total yang dihibahkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, yayasan, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan adalah nilainya itu Rp488,5 triliun," kata Menkeu beberapa waktu lalu.


Ia merinci BMN yang dihibahkan oleh pemerintah pusat pada 2019 mencapai Rp57,2 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp102,6 triliun di 2020, mencapai Rp328,7 triliun di 2021 dan Rp488,5 triliun sepanjang tahun 2022 berjalan.
 
Dengan hibah tersebut, ekuitas pemerintah pusat dalam laporan keuangan menjadi berkurang karena berpindah kepada pihak lain.
 
Ia juga mengapresiasi penyerahan BMN Kementerian PUPR senilai Rp222,58 triliun kepada berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, yayasan, dan perguruan tinggi yang dilakukan pada hari ini.
 
Menurutnya, penyerahan hibah BMN kepada berbagai pihak yang dilakukan secara terbuka melalui seremoni, merupakan praktik yang baik untuk mengingatkan masyarakat terkait kewajiban dan haknya sebagai warga negara Indonesia.
 
"Kami di Kemenkeu tiap hari harus terus memberikan informasi, kadang-kadang melalui sosialisasi dan edukasi. Sosialisasi dan edukasi tentang mengapa harus membayar pajak, apa artinya," katanya.
 
Adapun dari total BMN Kementerian PUPR yang dihibahkan tersebut, jalan dan jembatan senilai Rp217,7 triliun diserahkan kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pengelolaannya pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah penerima BMN.
 
"Aset yang tadinya milik pemerintah pusat menjadi aset milik pemerintah daerah. Konsekuensinya, jalan dan jembatan tersebut harus dipelihara pemerintah DKI Jakarta, dan pembiayaan untuk pemeliharaannya oleh Kementerian PUPR menjadi turun," serunya.



KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar