06 November 2025
21:00 WIB
Agunan KUR Rp100 Juta Diharamkan! Wamen UMKM Ancam Cabut Kuota KUR
Wamen UMKM Helvi menegaskan akan mengevaluasi penyalur KUR yang mewajibkan debitur UMKM dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta dengan agunan. Ancaman pencabutan kuota KUR dilayangkan.
Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza diwawancarai awak media di sela rapat koordinasi penyaluran KUR 2025 regional Jawa II, Bali dan Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, Kamis (6/11/2025). Antara/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
DENPASAR - Wakil Menteri UMKM Helvi Moraza menegaskan akan mengevaluasi lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR), apabila tetap mewajibkan debitur UMKM melengkapi syarat agunan dengan nilai kredit di bawah Rp100 juta.
“Apakah dia (lembaga penyalur) diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya. Kami tidak main-main,” jelasnya melansir Antara, Jakarta, Kamis (6/11).
Baca Juga: Wamen UMKM Gertak Himbara: Jangan Minta Agunan KUR di Bawah Rp100 Juta!
Menurutnya, upaya itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada pengusaha mikro dan kecil.
Sejatinya, dia kembali menjelaskan, lembaga penyalur KUR dapat menghitung kelayakan usaha sebelum mencairkan KUR, di antaranya dengan mencermati skala usaha dan riwayat pembiayaan pelaku UMKM.
Adapun catatan khusus tersebut dia sampaikan langsung kepada lembaga penyalur KUR pemerintah, mulai dari perbankan, perusahaan pergadaian, hingga koperasi simpan pinjam.
“Harga matinya adalah (nilai kredit) Rp100 juta ke bawah itu tidak boleh dipaksakan agunan,” imbuhnya.
Meski begitu, ia tidak menampik lembaga penyalur KUR di lapangan tetap mewajibkan debitur UMKM untuk melengkapi persyaratan, walau nilai kredit yang diajukan di bawah Rp100 juta.
Penyalur KUR termasuk perbankan beralasan berhati-hati sebelum menyalurkan kredit, sebutnya, lantaran calon debitur merupakan pelaku usaha baru dengan pengajuan kredit tinggi.
“Jadi banyak faktor. Ada juga bank sendiri yang terlalu kaku dan terlalu berhati-hati,” ucapnya.
Baca Juga: BRI: Pinjaman KUR Sampai Rp100 Juta Tidak Perlu Agunan
Meski begitu, pihaknya tetap tegas menginstruksikan dan disambut positif oleh para direksi lembaga penyalur KUR. Bahkan, para direksi sudah melayangkan teguran tertulis kepada kantor cabang terkait.
Wamen UMKM menyatakan, penegasan terkait evaluasi kuota KUR itu menindaklanjuti pernyataan tegas Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan melakukan investigasi terkait debitur UMKM yang dipersulit mengakses KUR, dengan kewajiban setor agunan meski nilai kredit di bawah Rp100 juta.