c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

24 Februari 2023

17:13 WIB

Ada Kasus, Wamenkeu: Reformasi Pajak Lanjut Terus

Agenda reformasi pajak akan terus berjalan di tengah sentimen negatif yang muncul dari kasus penganiayaan yang melibatkan anak pejabat Ditjen Pajak.

Penulis: Khairul Kahfi

Editor: Fin Harini

Ada Kasus, Wamenkeu: Reformasi Pajak Lanjut Terus
Ada Kasus, Wamenkeu: Reformasi Pajak Lanjut Terus
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pasar Minggu, Jakarta, Senin (9 /1/2023). Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso

JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjamin, agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan di tengah sentimen negatif yang menerpa perpajakan saat ini. Ia menegaskan, reformasi perpajakan merupakan langkah yang sangat penting untuk memodernisasi tata cara dan administrasi perpajakan nasional.

Wamenkeu Suahasil pun mengamini pernyataan Menkeu Sri Mulyani, bahwa pajak adalah tonggak pembangunan Indonesia

“Kita terus akan membangun Indonesia, yang berarti pembangunan kita dibiayai (pajak) bersama. Oleh karena itu, uang pajak yang dikumpulkan adalah uang amanah,” terangnya menjawab pertanyaan wartawan, Jakarta, Jumat (24/2). 

DIrinya pun menggarisbawahi, pemerintah melalui Kemenkeu mesti menjaga tata kelola dan perilaku pengelola pajak. Hal ini pun menyinggung pada kasus pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disinyalir memiliki perilaku gaya hidup mewah dan hedonistik.

Untuk itu, agenda reformasi perpajakan akan terus berjalan dan bisa dipantau bersama secara mendetail segala yang terjadi ke depan. Ia pun menekankan, bahwa andil masyarakat akan cukup penting dalam mengawal reformasi pajak nasional ke arah yang lebih baik.

“Melalui laporan dan masukan masyarakat, kita harapkan (dapat mengoreksi) terhadap perilaku dan juga agenda-agenda pajak ke depan,” sebutnya.

Terkait kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh anggota keluarga pegawai DJP, Suahasil menegaskan, Kemenkeu tidak bisa mentoleransi dan menerima sama sekali. Dirinya pun berharap, kasus ini menjadi yang terakhir terjadi.

Baca Juga: Respons Sentimen Negatif, Menkeu Imbau Masyarakat Tetap Bayar Pajak

Kemenkeu sendiri telah berlaku keras dengan mencopot pejabat DJP terkait pada 23 Februari 2023. Namun pencopotan jabatan saudara RAT, Wamenkeu menjelaskan, tidak melepaskan kewajiban status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih melekat padanya hingga kini.

Dengan begitu, Suahasil menyebut, saudara RAT masih terikat penuh dengan seluruh kode etik, disiplin, dan aturan administratif ASN.

“Pencopotan dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini untuk mempermudah upaya pemeriksaan,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Stafsus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut, RAT yang dicopot dari jabatan sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Kemenkeu II masih menerima gaji. Dalihnya, keputusan pencopotan yang terakhir dilakukan ada pada status jabatannya, bukan status ASN.

“(Karena) ini prosesnya belum selesai, jadi nanti masih dilanjutkan dan akan ada pemberitahuan selanjutnya,” terang Yustinus yang ditemui seusai konferensi pers.

Ia melanjutkan, pencopotan jabatan RAT ditempuh guna mempermudah proses pemeriksaan terhadap harta kekayaannya yang diusut netizen menjadi viral di media sosial, pasca anaknya terlibat kasus penganiayaan.

Adapun, harta kekayaan RAT yang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu, termasuk dugaan kepemilikan atas kendaraan mewah, indekos di Jakarta Selatan, dan harta lain dengan jumlah mencapai Rp56 miliar.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Copot RAT Dari Jabatan Di Ditjen Pajak

Dalam prosesnya, Kemenkeu juga akan langsung berkoordinasi dan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan yang dimiliki RAT.

Adapun harta kekayaan tersebut bisa merupakan warisan, hibah, ataupun hasil dari bisnis di luar pekerjaan yang masih perlu didalami. 

“Kalau di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tidak ada penjelasan detail soal itu, ini yang sedang digali dalam pemeriksaan,” sebut Yustinus.

Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh juga mengatakan, akan mencocokkan harta yang dilaporkan beserta dugaan harta kepemilikan RAT dengan kemampuan ekonominya, termasuk warisan atau penghasilan lain.

“Bisa saja pegawai negeri ada penghasilan lain atau keluarganya ada usaha, itu yang (akan) kita cek,” sebut Awan pada kesempatan yang sama.

Adapun pemeriksaan diperkirakan berlangsung selama lima hari atau bisa lebih lama dari itu, apabila terdapat perkembangan yang perlu ditindaklanjuti.

“Selama pemeriksaan, RAT masih digaji, tapi tidak mendapat tunjangan,” lanjutnya.

Reformasi Pajak Via UU HPP
Kemenkeu mencatat, pada 7 Oktober 2021, Sidang Paripurna DPR RI telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. 

Dari sisi administrasi, UU HPP menutup berbagai celah aturan (loop holes) yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi. 

Sedangkan, dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak. Serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

Baca Juga: Pemerintah Klaim Butuh Reformasi Pajak Untuk Jadi Negara Maju

Kemenkeu menilai, UU HPP mencerminkan besarnya komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi kebijakan fiskal secara menyeluruh. Adapun perbaikan yang dilakukan terus-menerus di sisi belanja melalui berbagai upaya penguatan efisiensi dan efektivitas anggaran, harus dibarengi dengan penguatan di sisi pendapatan.

UU HPP juga akan menguatkan efektivitas fungsi APBN, meliputi fungsi alokasi, distribusi, dan stabilisasi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Ketiga fungsi APBN tersebut akan dapat dilaksanakan dengan baik, apabila ditopang oleh pendapatan negara yang kuat, pengelolaan belanja negara yang berkualitas, dan pengelolaan pembiayaan yang inovatif dan berkelanjutan. 

Fungsi alokasi terkait dengan penyediaan berbagai pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, keamanan dan ketertiban, serta sarana dan prasarana kegiatan ekonomi lainnya. 

Kemudian, fungsi distribusi erat berkaitan dengan upaya pemerataan dari hasil pembangunan, baik antar-penduduk maupun wilayah. Berbagai bentuk program bantuan sosial kepada keluarga miskin dan hampir miskin. Begitu juga program pembangunan kawasan tertinggal dan terluar (perbatasan) merupakan contoh paling nyata pelaksanaan fungsi distribusi APBN. 

Sementara itu, fungsi stabilisasi APBN menyangkut upaya-upaya pemerintah dalam menanggulangi krisis ekonomi, seperti langkah cepat dan darurat oleh Pemerintah dalam rangka penanggulangan krisis akibat pandemi covid-19 dan lainnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar