c

Selamat

Jumat, 7 November 2025

EKONOMI

30 Mei 2025

20:55 WIB

Ada Insentif Ekonomi, Celios Usulkan Pangkas Tarif PPN 11% ke 9%

Celios memandang beberapa insentif ekonomi perlu diubah. Salah satunya adalah soal subsidi upah dan diskon tarif listrik, dan mengusulkan insentif ekonomi pemotongan PPN.

Penulis: Fitriana Monica Sari

<p id="isPasted">Ada Insentif Ekonomi, Celios Usulkan Pangkas Tarif PPN 11% ke 9%</p>
<p id="isPasted">Ada Insentif Ekonomi, Celios Usulkan Pangkas Tarif PPN 11% ke 9%</p>

Ilustrasi PPN struk/bill. Shutterstock/Kmpzzz

JAKARTA - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai paket enam insentif ekonomi yang akan mulai diberlakukan pemerintah pada 5 Juni 2025 mendatang merupakan langkah tepat.

Namun, pihaknya menggarisbawahi beberapa insentif ekonomi yang perlu diubah. Salah satunya adalah soal subsidi upah dan diskon tarif listrik.

Celios menegaskan subsidi upah masih terlalu kecil. Menurut Bhima, idealnya subsidi upah adalah sebesar 30% atau setara Rp1 juta untuk pekerja gaji Rp3,5 juta.

"Jika subsidi upahnya cuma Rp150 ribu per bulan, maka daya dorong ke konsumsi rumah tangga bakal terbatas. Sulit untuk ekonomi tumbuh di atas 5% pada Kuartal III/2025," kata Bhima kepada Validnews, Jumat (30/5).

Bhima menambahkan, subsidi upah juga perlu diimbangi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok dan transportasi perumahan, sehingga daya beli pekerja bisa terjaga.

Celios menyoroti pembukaan lapangan kerja sama pentingnya karena masalah saat ini pemutusan hubungan kerja (PHK) sedang masif.

Selain itu, Bhima menyarankan agar pemerintah wajib menjamin pekerja informal yang masuk ke skema subsidi upah.

"Pelajaran dari covid-19 kemarin, pekerja informal tidak mendapat subsidi upah karena pemerintah masih berbasis data BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.

Kemudian terkait diskon tarif listrik yang dilanjutkan, kata Bhima, merupakan hal yang positif, asalkan golongannya sampai 2.200 VA, bukan hanya di bawah 1.300 VA.

Pasalnya, kelompok golongan 2.200 VA banyak rumah sewa dan kos karyawan yang masuk kategori kelas menengah. Untuk itu, mereka juga butuh dukungan insentif tarif listrik.

"Uang yang harusnya dibelikan token listrik bisa dibelanjakan untuk kebutuhan lain, seperti beli baju, sepatu, dan membayar cicilan utang. Jadi, ada perputaran uang di masyarakat yang bantu peningkatan omzet sektor UMKM di daerah," jelas dia.

Usulkan Insentif Lain
Tak hanya itu saja, Celios pun turut mengusulkan insentif lainnya, yakni pemangkasan tarif PPN pada Juni 2025 dari 11% ke 9%.

Bhima menilai penurunan tarif pajak PPN dari 11% ke 9% bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Lantaran, masyarakat akan membelanjakan uang lebih banyak untuk beli barang dan jasa.

Kemudian, pendapatan negara dari skema penurunan tarif PPN justru akan positif karena dikompensasi oleh kenaikan penerimaan lain, seperti setoran PPh badan, dan PPh 21 karyawan.

Bhima menegaskan, industri pengolahan khususnya yang berorientasi pasar dalam negeri akan mendapat manfaat terbesar dari pemangkasan tarif PPN. Sebesar 25% porsi penerimaan pajak berasal dari sumbangan industri pengolahan.

Sementara itu, beberapa negara sudah terlebih dulu menurunkan tarif PPN, seperti Vietnam sebesar 2% penurunan PPN hingga 2026.

Irlandia juga memangkas tarif PPN paska pandemi untuk menstimulus pemulihan daya beli masyarakat. Begitu pula dengan Jerman yang juga melakukan pemangkasan tarif PPN reguler sebesar 3%.

Selain PPN, sambung Bhima, pelebaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) juga bermanfaat untuk meningkatkan disposable income atau penghasilan yang dapat dibelanjakan setelah dikurangi pajak.

"PTKP saat ini Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan. Idealnya PTKP bisa dinaikkan jadi Rp7-8 juta per bulan, karena kelas menengah juga butuh stimulus perpajakan," pungkasnya.

Sekadar informasi, terdapat enam kebijakan stimulus ekonomi yang akan berlaku selama dua bulan, yakni mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Pertama adalah diskon transportasi, yang meliputi diskon tiket kereta 30%, PPN DTP tiket pesawat 6%, dan diskon tiket angkutan laut 50%.

Kedua, diskon tarif tol berupa potongan tarif tol 20% bagi sekitar 110 juta pengendara. Ketiga, diskon tarif listrik, di mana potongan 50% untuk pelanggan rumah tangga dengan daya ≤1.300 VA, mencakup 79,3 juta rumah tangga.

Keempat, penebalan bantuan sosial dan pangan, yakni tambahan Rp200 ribu per bulan dalam Kartu Sembako serta bantuan 10 kg beras per bulan bagi 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kelima, Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan ini sebesar Rp150 ribu per bulan untuk 17 juta pekerja dan 3,4 juta guru honorer. Keenam atau yang terakhir adalah diskon iuran JKK, yakni diskon 50% selama enam bulan pada periode Agustus 2025 hingga Januari 2026 bagi pekerja sektor padat karya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar