07 Agustus 2020
21:00 WIB
JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mencatat surat utang baru berupa obligasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (7/8).
Dikutip dari keterangan perseroan di BEI, WSKT menerbitkan obligasi berkelanjutan IV Waskita Karya Tahap I Tahun 2020 (Obligasi IV Tahap I) dengan jumlah emisi sebanyak-banyaknya Rp135,5 miliar. Emisi ini merupakan bagian dari PUB IV senilai total Rp4,95 triliun.
Obligasi berseri WSKT04CN1 ini tanpa warkat dengan tenor tiga tahun sejak tanggal emisi, sehingga jatuh tempo pada 6 Agustus 2023. Selain itu, tingkat bunga tetap yang ditawarkan adalah sebesar 10,75% per tahun.
Pembelian minimum obligasi ini telah ditetapkan sebesar Rp5 juta. Pembayaran bunga dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi.
Waskita Karya telah menunjuk PT BNI Sekuritas, PT Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, serta PT Mandiri Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi efek. Adapun Wali Amanat dalam emisi ini adalah PT Bank Mega Tbk (MEGA).
Secara rinci, BNI Sekuritas menjaminkan Rp95 miliar, Danareksa sebesar Rp9,5 miliar, Indo Premier Sekuritas menjamin Rp9 miliar, dan Mandiri Sekuritas sebanyak Rp22 miliar.
Obligasi berkelanjutan emiten konstruksi ini telah mendapat peringkat BBB(idn) (Triple B) dari PT Fitch Ratings Indonesia (Fitch).
"Obligasi IV Tahap I tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaaan perseroan, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan bagi pemegang Obligasi IV Tahap I sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 kitab Undang-Undang Hukum Perdata," seperti dikutip dari keterangan tersebut.
Sementara hak pemegang Obligasi IV Tahap I adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali atau buyback obligasi yang ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar, pelaksanaan pembelian kembali obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
"Pembelian kembali Obligasi IV Tahap I baru dapat dilakukan satu tahun setelah tanggal penjatahan. Pembelian kembali obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian perwaliamanatan," jelasnya.
Akan tetapi, pembelian kembali obligasi tidak dapat dilakukan apabila perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam perjanjian perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO.
Pembelian kembali Obligasi IV Tahap I hanya dapat dilakukan oleh perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia.
Perseroan juga hanya menerbitkan sertifikat jumbo Obligasi IV Tahap I yang didaftarkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.
BEI mencatat sepanjang 2020, di tengah pandemi covid-19, total emisi obligasi dan sukuk yang sudah tercatat 50 emisi dari 35 emiten senilai Rp39,28 triliun.
Dengan pencatatan ini, maka total emisi obligasi dan sukuk yang tercatat di BEI berjumlah 439 emisi dengan nilai nominal outstanding sebesar Rp423,17 triliun dan US$47,5 juta, diterbitkan oleh 120 emiten.
Sedangkan Surat Berharga Negara (SBN) tercatat di BEI berjumlah 96 seri dengan nilai nominal Rp3.177,01 triliun dan US$400 juta. EBA sebanyak 10 emisi senilai Rp8,37 triliun. (Fitriana Monica Sari)