c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

08 Januari 2019

08:57 WIB

Tahap I SiMoDIS, BI dan Kemenkeu Baru Sinkronisasi PEB dan PIB

Adanya SiMoDIS akan mempermudah eksportir dan importir dalam melaporkan dokumen-dokumen terkait devisa hasil ekspor

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Tahap I SiMoDIS, BI dan Kemenkeu Baru Sinkronisasi PEB dan PIB
Tahap I SiMoDIS, BI dan Kemenkeu Baru Sinkronisasi PEB dan PIB
Ilustrasi. Eksport timah. ANTARA FOTO/Maha Eka Swasta

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) melakukan kerja sama membuat Sistem informasi Monitoring Devisa terintegrasi Seketika (SiMoDIS). Yakni sistem terintegrasi pengelolaan data dan informasi devisa terkait kegiatan ekspor dan impor.   

Nota kesepahaman mengenai sistem terpadu ini pun telah ditandatangani Gubernur BI Perry Warjiyo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (7/1).

“SiMoDIS menjadi salah satu langkah penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang mengintegrasikan informasi ekspor dan impor, dan menyinergikan kebijakan pemerintah dan BI terkait ekspor dan impor secara seketika,” ujar Sri Mulyani, di Jakarta, Senin (7/1).

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan dan Kepatuhan Laporan BI, Farida Peranginangin menjelaskan, SiMoDis merupakan penyempurnaan sistem untuk memonitoring impor dan ekspor.

Sistem ini akan berbeda dengan sistem monitoring yang dilakukan BI sebelumnya, yang telah dilaksanakan sejak 2012 silam. Aplikasi monitoring yang sedang diuji coba ini akan memperbarui data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) setiap harinya, dengan data berasal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu. Sedangkan sistem monitoring sebelumnya dilakukan dengan pengiriman data per bulan dari sumber yang sama (DJBC).

“Sekarang kami ingin kualitas data dan informasi kita lebih terkini dan komplet sehingga kita benar-benar pure ketika susun kebijakan, angkanya atas dasar angka yang paling akurat maka kami sudah mulai data PEB dikirim harian,” ujar Farida dalam acara yang sama.

Sejalan dengan sinkronisasi data PEB dan PIB yang valid secara real time, Farida pun mengemukakan, data arus uang juga akan ditunjukkan secara real time.

“Semua ongoing transfer terkait ekspor dan impor akan kami terima real time untuk kami cocokan dengan data PEB dan PIB,” lanjutnya.

Adanya SiMoDIS, juga dijelaskan Farida, akan mempermudah eksportir dan importir dalam melaporkan dokumen-dokumen terkait DHE. Dari yang sebelumnya masih dilakukan secara konvensional melaui telepon dan pengiriman berkas yang masih dalam bentuk kertas-kertas, saat ini sudah bisa dilakukan secara digital. Dengan mengunggah dokumen-dokumen dimaksud ke dalam SiMoDIS.

“Pernah ada yang anter dokumen satu troli. Karena ekspornya banyak, PEB nya banyak maka satu troli dokumen dia antar,” ucap Farida.

Sedangkan keuntungan bagi bank, kata Farida, akan berupa penyederhanaan laporan terkait DHE yang saat ini setidaknya berjumlah empat laporan.

“Lalu lintas devisa diharapkan lebih simpel, itu janji kami,” tambahnya.

Uji coba tahap I pun dijanjikan akan selesai pada Desember tahun ini. Sehingga tahap II diprediksi akan mulai dijalankan tahun 2020. 

“Dengan semua koordinasi yang makin baik kami yakin akhir tahun ini uji coba menyeluruh selesai di tahap I data impor. Ekspor dicocokkan dengan data financial transaction yang real time,” tukasnya.

Sebelumnya, BI telah melakukan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor atau (DHE) sejak tahun 2012 melalui koordinasi dengan DJBC. Hal ini dilakukan lantaran ada peraturan BI (PBI) yang mewajibkan DHE masuk dan ditempatkan di Bank Devisa dalam negeri. Aturan dimaksud tercantum dalam PBI Nomor 16 Tahun 2014.

Kerja sama BI dan DJBC pun bertujuan untuk memastikan setiap ekspor benar bisa masuk DHE sebagaimana diatur dalam PBI tersebut. DJBC bertugas memberikan data mentah dokumen PEB.

“Isinya detail. Ada berbagai informasi terkait barang yang dikirim itu jenisnya apa, siapa pemilik barang dan berbagai hal lain termasuk nilai ekspor. Setiap PEB kami monitor apakah ekspor itu sudah masuk DHE dalam periode yang ditentukan sesuai dengan peraturan,” ujar Faridha.

Sinergi yang dilakukan BI dan DJBC adalah berupa pencocokan data PEB dan DHE yang masuk devisa dalam negeri.

Farida menceritakan, pada awal dilakukan monitoring, masih banyak pencocokan PEB dan DHE yang tidak match. Maka dari itu, SiMoDIS dianggap diperlukan sebagai penyempurnaan sistem agar data ekspor dan impor Indonesia valid dan bisa digunakan untuk membuat kebijakan keuangan yang lebih tepat. (Zsazya Senorita)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar