c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

08 September 2020

21:00 WIB

Sertifikasi Produk Genjot Industri Sepeda Nasional

Upaya peningkatan daya saing industri gowes di dalam negeri tertuang dalam Permenperin 30/2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib

Sertifikasi Produk Genjot Industri Sepeda Nasional
Sertifikasi Produk Genjot Industri Sepeda Nasional
Pelanggan mengamati produk-produk sepeda impor asal Inggris yang telah selesai diperbaiki di salah satu pusat servis di Jakarta, Rabu (2/9/2020). Pemerintah memperketat impor sepeda melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2020 tentang ketentuan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan tiga untuk membendung kenaikan impor sepeda di Indonesia yang pada Semester I 2020 mencapai 39,03 juta dolar AS atau naik 24,85 persen dari periode sama 2019 yang mencapai 31,26 juta dolar AS (data BPS). ANTARAFOTO/Aditya Pradana Putra

JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus berupaya meningkatkan daya saing industri sepeda di dalam negeri. Pemerintah berupaya menerapkan sistem manajemen mutu dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia atau SPPT SNI.

Kepala BPPI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, upaya peningkatan daya saing industri gowes di dalam negeri tertuang dalam Permenperin 30/2018 tentang Pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua Secara Wajib.

Beleid bertujuan untuk mengantisipasi serbuan impor sepeda dan memberikan perlindungan terhadap industri nasional melalui penciptaan persaingan usaha yang sehat.

"Dalam implementasinya, penerapan sistem manajemen mutu adalah syarat untuk memperoleh SPPT SNI,” katanya di Jakarta, Selasa (8/9).

Doddy mengemukakan, dua unit litbang di bawah binaannya yang berlokasi di Bandung, yakni Balai Besar Bahan dan Barang Teknik atau B4T serta Balai Besar Logam dan Mesin atau BBLM telah memfasilitasi PT Kreuz Indonesia. Fasilitas tersebut berkaitan bimbingan teknik penerapan sistem manajemen mutu dan pelayanan SPPT SNI.

PT Kreuz Indonesia merupakan salah satu produsen sepeda nasional yang mulai berkembang seiring terjadinya peningkatan order dari pasar domestik. Pada awalnya, CV Kreuz membuat rangka sepeda lipat dengan kapasitas mencapai 10-15 unit per bulan.

"Seiring waktu, terutama dampak pandemi yang membuat masyarakat lebih giat berolahraga dengan bersepeda, pesanan rangka sepeda lipat Kreuz pun semakin meningkat tajam menjadi sebanyak 100 unit per bulan, dan berubah dari CV menjadi PT,” paparnya.

Supervisi penerapan sistem manajemen mutu diberikan oleh B4T dan bimbingan teknik meliputi pelatihan pengenalan, pemahaman dan dokumentasi sistem manajemen mutu atau QMS SNI ISO 9001:2015 kepada PT Kreuz Indonesia.

B4T juga memberikan pendampingan dalam penerapan sistem manajemen mutu dan persiapan informasi terdokumentasi dalam rangka pemenuhan persyaratan sertifikasi tersebut.

Sedangkan layanan sertifikasi SNI dan pengujian diberikan oleh BBLM. BBLM memberikan layanan pengujian dan SPPT SNI 1049:2008 agar industri sepeda nasional dapat memenuhi kualitas yang telah diatur dalam aturan SNI.

“BBLM juga telah melakukan kunjungan industri, sosialisasi prosedur permohonan SPPT SNI, titik kritis atau critical point pengendalian mutu dan proses produksi sesuai skema sertifikasi dalam Permenperin 30/2018,” katanya.

Doddy menegaskan, bentuk dukungan BPPI kepada PT Kreuz Indonesia dalam rangka pengembangan industri sepeda nasional agar bisa kompetitif. Sehingga menurunkan angka impor dan mengoptimalkan tingkat komponen dalam negeri atau TKDN pada industri sepeda Tanah Air.

Hal senada juga diungkapkan Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita bahwa pihaknya bertekad untuk semakin memperdalam struktur manufaktur pada industri sepeda di dalam negeri. Guna mendorong pertumbuhan produsen komponen sehingga dapat lebih mengoptimalkan penggunaan produk lokal dalam mata rantai produksi sepeda.

“Kami akan koordinasikan dengan berbagai pihak, terutama sektor industrinya sendiri untuk bisa mengembangkan sepeda dengan komponen-komponen yang diproduksi di dalam negeri,” ujarnya.

Potensi pasar domestik untuk industri sepeda sangat besar sehingga peluang bisnisnya juga masih terbuka lebar. Apalagi, masyarakat banyak yang memilih bersepeda untuk bisa menjaga kesehatannya di tengah kondisi pandemi Covid-19 kini.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Sepeda dan Mainan (APSMI) Eko Wibowo mengakui selain pasar domestik yang terus bertumbuh, pasar ekspor juga dinilai menjadi lahan yang terbuka bagi pabrikan Indonesia untuk memanfaatkannya.

“Selain Eropa, peluang juga bisa disasar di pasar Amerika Serikat untuk produk sepeda kelas tertentu,” ujarnya.

APSMI mencatat kebutuhan sepeda dalam negeri saat ini mencapai 7 juta unit, sedangkan kapasitas produksi dalam negeri hanya berkisar 2,5-3 juta unit.

“Jadi sekarang tinggal bangun ekosistemnya. Selain itu, perkuat industri kecil untuk memasok komponen agar tidak terjadi kekosongan bahan baku dan industri ini bisa berkembang bersama,” tandasnya.

Sebelumnya, Kemendag mengeluarkan Permendag 68/2020 untuk menahan laju impor barang konsumsi. Sepeda jenis roda dua dan roda tiga menjadi salah satu barang yang diatur impornya dalam ketentuan tersebut.

Beleid secara spesifik mengatur pos tarif atau HS untuk sepeda roda dua dan roda tiga dengan kode 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90. (Khairul Kahfi)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar