22 Desember 2018
12:23 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Operasional (PKO) dengan 25 bank pelaksana. Dengan kerja sama tersebut, nanti 25 bank tersebut akan menyalurkan dana kredit pemilikan rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) bagi masyarakat berpenghasilan rendah pada tahun 2019.
Adapun penandatanganan PKO tersebut dilakukan melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDP).
“Kami berharap dengan penandatanganan PKO ini, peran perbankan mendukung program pemerintah yakni Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi,” tukas Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/12), seperti dalam rilis.
Basuki menyebutkan bank-bank pelaksana yang akan menyalurkan KPR FLPP pada tahun depan terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, dan 6 bank pembangunan daerah syariah.
Adapun keempat bank umum nasional tersebut antara lain BTN, BNI, BRI, dan Bank Mandiri. Sementara untuk bank syariah akan disalurkan melalui BRI Syariah dan BTN Syariah.
Selanjutnya, untuk bank pembangunan daerah akan disalurkan melalui Bank Papua, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT, Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.
Terakhir, bank pembangunan daerah syariah yang akan menyalurkan KPR FLPP pada 2019 mendatang antara lain Bank Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim Syariah, Bank Sumselbabel Syariah, dan Bank Kalsel Syariah.
Dalam laporannya, Budi mengatakan, evaluasi yang dilakukan terhadap 43 bank pelaksana penyalur KPR FLPP hingga akhir kuartal ke-IV 2018 hanya diperoleh 25 bank yang memenuhi kriteria. Adapun kriteria tersebut berkaitan dengan capaian minimal dan capaian kinerja sepanjang tahun ini.
Lebih lanjut dia menjelaskan, bank pelaksana yang menandatangani PKO tersebut merupakan bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP, Kementerian PUPR dengan kriteria realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit. Selain itu, bank yang bersangkutan juga telah mencapai 70% target di tahun 2018 sebagaimana addendum PKO yang dilaksanakan pada Oktober 2018 silam.
Teruntuk bank pelaksana yang tidak memenuhi kriteria capaian target pada tahun 2018 ini, sebagaimana addendum PKO, masih memiliki kemungkinan untuk kembali menjadi penyalur KPR FLPP di tahun 2019. Bank-bank tersebut diharuskan menerima penilaian terlebih dahulu oleh PPDPP pada Januari–Maret 2019 mendatang.
“Jika berdasarkan hasil assessment tersebut bank pelaksana dinyatakan memenuhi persyaratan dapat menandatangani PKO tahun 2019 pada bulan April,” kata Budi.
Dalam PKO yang ditandatangani kali ini, ia mengakui, terdapat penyesuaian kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana dengan kinerja yang relatif rendah untuk kemudian dialihkan kepada bank yang mengajukan penambahan kuota. Hal ini dilakukan sebagai bentuk catatan kepada bank agar senantiasa mempertimbangkan kapasitas internal, potensi penawaran, dan permintaan saat mengajukan kuota penyaluran.
Pada kesempatan itu, Budi pun memaparkan, PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola dan menyalurkan dana FLPP sejak 2010 tercatat sudah menyalurkan dana Rp35,76 triliun untuk 566.744 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) per 14 Desember 2018.

Apabila merujuk pada informasi statistik PUPR tahun 2017, jumlah penyaluran KPR-FLPP di seluruh Indonesia sampai dengan tahun tersebut mencapai 596.075 unit rumah. Angka ini terdiri atas 498.832 unit untuk MBR dan 97.243 unit untuk non-MBR.
Untuk tahun 2019, PPDPP akan mengelola dana Rp7,1 triliun terdiri dari besaran DIPA sebanyak Rp5,2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai Rp1,9 triliun. Adapun jumlah rumah yang ditargetkan pada tahun depan sebanyak 68.858 unit.
Basuki pun mengajak semua pihak meningkatkan pengawasan penyaluran KPR subsidi FLPP yang dilakukan bank pelaksana. Pasalnya, keberhasilan penyaluran FLPP tidak hanya diukur dari besaran kredit yang dapat tersalurkan, melainkan pula kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang.
Aspek pengawasan ini menjadi penting untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen. Dengan pengawasan yang baik, keluhan atas ketidakpuasan masyarakat berpenghasilan rendah atas kualitas rumah yang dibangun oleh pengembang diyakininya bisa diatasi.
“Pihak perbankan diharapkan tidak hanya menyalurkan kredit, namun betul-betul memastikan hunian yang dibangun bisa dimanfaatkan masyarakat, terutama bagi mereka yang berada di daerah terpencil dan rawan gempa,” papar Basiko.
Basuki memaparkan, penandatanganan ini dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP, Budi Hartono dengan perwakilan masing-masing bank. Ia juga menyaksikan langsung proses tersebut dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan yang juga Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi AH dan para pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian PUPR. (Monica Balqis)