06 Juli 2020
08:58 WIB
Editor: Agung Muhammad Fatwa
JAKARTA – Pemegang lisensi waralaba Pizza Hut di Indonesia PT Sarimelati Kencana Tbk menegaskan tidak terafiliasi dengan operator Pizza Hut di Amerika Serikat NPC International Inc. yang pekan lalu mengajukan permohonan kepailitan.
Pengajuan kepailitan oleh NPC, termasuk putusan badan peradilan dan pelaksanaan putusan di AS tak memiliki dampak, baik aspek keberlansungan usaha, kegiatan operasional, kondisi keuangan atau hukum terhadap perseroan, baik langsung maupun tidak.
"Perseroan dengan ini menyatakan bahwa NPC tidak memiliki hubungan usaha maupun hubungan hukum dengan perseroan," kata Sekretaris Perusahaan PT Sari Melati Kencana Tbk Kurniadi Sulistyomo dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin pagi (7/6).
Kurniadi menuturkan, hal tersebut dapat dibuktikan bahwa nama NPC tidak tercatat dalam daftar pemegang saham Sarimelati Kencana. Juga, dalam berbagai laporan yang disampaikan perseroan. Mulai dari laporan keuangan, baik yang sudah diaudit maupun yang belum, juga laporan tahunan yang disampaikan dan dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dan BEI.
NPC merupakan salah satu penerima waralaba atau franchisee atas merek dagang Pizza Hut yang melakukan kegiatan usaha dan operasional di AS.
“Sepanjang pengetahuan kami, NPC merupakan salah satu dari 110 penerima waralaba Pizza Hut di Negeri Paman Sam,” imbuh Kurniadi.
Melalui keterbukaan informasi, Sarimelati Kencana juga menegaskan perseroan tidak mengetahui rincian latar belakang dan duduk perkara yang terjadi berkenaan dengan pengajuan permohonan kepailitan yang dilakukan oleh NPC di Amerika Serikat.
Perusahaan berkode emiten PZZA itu juga menyampaikan dan memastikan kepada publik, termasuk pemegang saham, investor, konsumen dan keluarga besar karyawan Pizza Hut di seluruh Indonesia, bahwa saat ini perseroan masih tetap berada dalam keadaan finansial yang baik dengan menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan. Serta tidak akan mengalami dampak apapun, baik secara operasional maupun finansial, yang mungkin terjadi sebagai akibat dari perkara kepailitan NPC di AS.
Sarimelati Kencana melakukan perikatan perjanjian lisensi waralaba dengan Pizza Hut Asia Pacific Holdings, LLC, (PHAPH) selaku pihak pemberi waralaba atau franchisor. PHAPH merupakan badan hukum yang terpisah dan tidak memiliki hubungan terafiliasi dengan NPC.
"Dalam hal ini, perkara kepailitan yang tengah berlangsung terhadap NPC tidak akan memiliki dampak apapun terhadap status hukum dan keberlanjutan dari perjanjian lisensi waralaba oleh dan diantara perseroan dengan PHAPH," kata Kurniadi.
Ia menambahkan, perseroan juga tidak mengetahui adanya informasi, fakta atau kejadian penting lain yang bersifat material dan dapat mempengaruhi fluktuasi harga saham perseroan serta kelangsungan kegiatan usaha dari perseroan, yang belum diungkapkan kepada publik.
Perseroan memastikan untuk selalu memenuhi kewajiban-kewajiban dalam melakukan pengungkapan/keterbukaan informasi sebagaimana aturan yang berlaku. Yakni, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi dari Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-306/BEJ/07-2004.
Berdiri pada 1987, Sarikencana bergerak di bidang jasa penyedia makanan terutama pizza dan pasta di Indonesia melalui waralaba yang dimiliki. Dua dekade kemudian, Perseroan diakuisisi oleh Sriboga Group pada tahun 2004.
Dukungan Sriboga, dengan salah satu lini usaha berupa pabrik terigu, membuat Sarikencana tumbuh pesat. Berdasarkan Euromonitor Report, pada 2016 Perseroan adalah pizza chain terbesar di Indonesia secara value, dengan pangsa pasar 86,6%. Pizza Hut Restaurant atau PHR memiliki pangsa pasar sebesar 97,0%. Sedangkan, Pizza Hut Delivery atau PHD memiliki pangsa pasar sebesar 64,6%.
Per 31 Desember 2017, Perseroan mengoperasikan 237 gerai PHR dan 156 gerai PHD yang terletak di 28 provinsi di Indonesia. (Fin Harini)