c

Selamat

Senin, 17 November 2025

EKONOMI

15 Februari 2018

14:59 WIB

RI Didorong Jadi Motor Gerakan Zakat Dunia

WZF mempercayakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo sebagai sekretaris jenderal WZF periode 2017-2020

Editor: Agung Muhammad Fatwa

RI Didorong Jadi Motor Gerakan Zakat Dunia
RI Didorong Jadi Motor Gerakan Zakat Dunia
Presiden Joko Widodo (kiri) menerima bukti pembayaran zakat dari Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo (kanan) di Istana Negara, Jakarta. Antara Foto/Puspa Perwitasari.

JAKARTA- Indonesia semakin dituntut untuk berperan lebih dalam program pengentasan kemiskinan lewat gerakan zakat. Setidaknya hal ini terlihat dari kepemimpinan Indonesia dalam Forum Zakat Indonesia (World Zakat Forum/ WZF).

WZF mempercayakan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo sebagai Sekretaris Jenderal WZF periode 2017—2020. Dalam periode tersebut, Bambang dituntut untuk dapat menyinergikan berbagai lembaga zakat lintas negara agar mampu mengumpulkan zakat dan menggunakannya untuk mengentaskan kemiskinan.

Asal tahu saja, saat ini, WZF beranggotakan lembaga-lembaga zakat dari 21 negara. Negara- negara itu Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Singapura, Vietnam, India dan Bangladesh. Kemudian Arab Saudi, Jordania, Kuwait, Qatar, Turki, Bosnia-Herzegovina, Inggris Raya, Mesir, Maroko, Uganda, Sudan, Nigeria, Afrika Selatan dan Amerika Serikat.

Terkait pertumbuhan filantropi zakat, Bambang mengatakan kepedulian sejumlah pihak terhadap perkembangan zakat dapat turut mendorong kebangkitan zakat di Indonesia. Zakat sendiri saat ini menurutnya sudah masuk ke dalam rencana besar Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (AKSI).

Selain itu, zakat juga turut diakomodasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) melalui Program Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) "Dalam hal ini Baznas menjadi motor dari gerakan zakat dunia," tuturnya seperti dilansir Antara, Kamis (15/2).

Mesk iBaznas berupaya untuk turut serta dalam upaya mengentaskan kemiskinan dunia, namun menurutnya juga tetap fokus untuk menggarap Indonesia. “Dua ranah yang berbeda itu diupayakan agar bisa digarap dengan baik secara beriringan,” serunya

Deputi Baznas M Arifin Purwakananta menambahkan, dana zakat yang dikelola dan disalurkan secara baik, secara bertahap akan menggerus angka kemiskinan. Pengentasan kemiskinan sendiri sejalan dengan SDGs.

Dia mengatakan, dari 17 poin SDGs, secara garis besar gerakan zakat berfokus pada 11 isu. Ke 11 isu tersebut di antaraya, pemberantasan kemiskinan, menghapusan kelaparan, peningkatan kualitas kesehatan, pendidikan dan lainnya.

Program-program Baznas sendiri, kata dia, memiliki arah yang sama dengan WZF yaitu untuk pencapaian SDGs untuk memberdayakan masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dengan saling berbagi lewat zakat.

“Sebuah tujuan mulia karena sejatinya lembaga zakat yang ada selalu berupaya untuk memangkas kesenjangan sosial dan memberantas kemiskinan,” imbuhnya.

Undang-undang di Indonesia menyebutkan, kata zakat meliputi zakat itu sendiri kemudian infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL). Arifin mengatakan, Baznas telah memprakarsai perumusan Fiqih Zakat on SDG bersama Filantropi Indonesia. Perumusan fikih zakat melibatkan ulama, pegiat zakat, filantropi dan akademisi.

 

 

Fikih Zakat
Fikih zakat itu sendiri menjadi contoh konsep untuk mempermudah pencapaian SDGs. Dia menuturkan, pihaknya juga berupaya mengajak sejumlah elemen terutama para penggerak zakat untuk turut mempraktikkan fikih zakat.

Bahkan, dia berharap agar fikih zakat nantinya dapat dibawa pertemuan tingkat tinggi Perserikatan Bangsa-bangsa di New York, Amerika Serikat. WZF juga sudah memperkenalkannya sebagai sebuah konsep dan gerakan untuk pencapaian SDGs.

Fikih zakat telah diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dan Arab. Fikih zakat juga akan dikemas dalam bentuk CD. "Baznas akan mencoba menyampaikannya kepada publik dengan bahasa-bahasa sederhana seperti melalui film kartun dan grafik yang mudah dipahami masyarakat," ujarnya.

Arifin menilai, SDGs merupakan kesepakatan dunia untuk perbaikan global. "Maka, umat Islam akan menonton, menerima sumbangan atau ikut membantu memperbaiki dunia," tambahnya.

Menurutnya, setiap Muslim harus menjadi bagian dari pihak yang membantu memperbaiki situasi global. Sebab, tanpa SDGs pula umat Islam sudah diminta berpartisipasi membantu dunia.

Ia menyayangkan, selama ini umat Islam dipetakan sebagai negara yang perlu dibantu. Sementara, negara-negara maju, dalam hal ini Barat, dipetakan sebagai negara yang membantu. Cara pandang seperti ini dikatakannya, harus diubah.

"Memang betul negara-negara Islam memerlukan bantuan dan penguatan untuk mencapai SDGs. Tetapi di negara-negara Islam pula terkandung kekuatan dan sumber daya yang bisa menyelesaikan masalah-masalah sehingga bisa tercapai SDGs. Artinya, Islam tidak hanya dipandang sebagai masalah, tetapi juga menawarkan solusi pencapaian SDGs yang lebih baik," bebernya.

Mengutip sabda Rasulullah Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Arifin mengingatkan mengenai pentingnya memberi daripada menerima. “Muslim sebaiknya membantu. Tangan di atas lebih baik daripada tangan di bawah,” kata Arifin.

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mewakili pemerintah, mendukung setiap upaya untuk memberdayakan masyarakat lewat zakat dengan berbagai upaya. Sejauh ini menurutnya telah ada instrumen undang-undang untuk memperkuat pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Di antara regulasi itu adalah UU 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PP 14 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat. Kemudian terdapat juga Inpres 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi, Pengumpulan Zakat di Kementerian/ Lembaga, Pemerintah Daerah dan BUMN-BUMD. Kemudian juga ada Permenag 52 tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.

"Dari sejumlah peraturan yang ada, pemerintah sedang membahas soal pemungutan zakat dari Aparatur Sipil Negara," ucapnya.

Menurutnya, lewat peraturan yang masih digodok itu akan menjadi percontohan bagaimana negara turut mendorong pengumpulan zakat lewat ASN. Potensi zakat dari ASN itu ada dalam kisaran Rp10 miliar—Rp15 miliar. Angka yang tergolong besar untuk turut mengurangi angka kemiskinan dan mensejahterakan penerima zakat.

Lukman berharap, peraturan itu jika nanti resmi terbit akan dapat mendorong pengumpulan zakat secara efektif sehingga turut mampu memberdayakan delapan golongan penerima zakat (asnaf).

“Jika dapat berjalan dengan baik, maka program dapat diperluas kepada aparatur negara lain seperti untuk TNI dan Polri, karyawan BUMN dan lainnya,” ungkapnya.

Hanya saja, kata Lukman, pemotongan gaji untuk zakat itu, tetap mempertimbangkan unsur rukun zakat seperti haul dan nisab. Haul adalah waktu kepemilikan harta sementara nisab adalah nilai harta selama satu tahun yang setara dengan 85 gram emas.

Meski terdapat kontroversi dari penggodokan peraturan itu, lanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan dengan terus menyerap aspirasi masyarakat dan kajian akademik soal peraturan pemotongan zakat itu. Ia berharap aturan pemotongan itu tidak merugikan dan berjalan sesuai syariah agama Islam. (Faisal Rachman)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar