c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

EKONOMI

04 Mei 2018

19:43 WIB

Perjanjian Jual Beli Gas Diteken, Negara Terima Rp1,49 T

Potensi penerimaan negara dari tujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) yang ditandatangani menjelang penutupan “the 42nd IPA Convention and Exhibition” mencapai Rp1,49 triliun atau US$118,08 juta

Editor: Agung Muhammad Fatwa

Perjanjian Jual Beli Gas Diteken, Negara Terima Rp1,49 T
Perjanjian Jual Beli Gas Diteken, Negara Terima Rp1,49 T
Petugas memantau

JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebutkan potensi penerimaan negara dari perjanjian jual beli gas bumi (PJBG) sebesar Rp1,49 triliun atau US$118,08 juta. Ketujuh Perjanjian Jual Beli Gas Bumi (PJBG) tersebut telah ditandatangani menjelang penutupan “the 42nd IPA Convention and Exhibition”.

Dikutip dari Antara, Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi mengatakan total volume gas yang disalurkan selama masa kontrak tujuh PJBG tersebut akan mencapai 65.41 trillion British Thermal Units (TBTU).

“Sesuai komitmen industri hulu migas untuk mendukung pasokan energi nasional, semua gas dalam tujuh PJBG ini akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan gas dalam ngeri,” ujarnya di Jakarta, Jumat (4/5).

Gas yang tercakup dalam PJBG tersebut akan dipasok untuk kebutuhan pupuk, lifting minyak, kilang BBM, kelistrikan, jaringan gas kota, dan industri. Alokasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan Gas Bumi Serta Harga Gas Bumi.

Sesuai dengan regulasi ini, kebijakan alokasi dan pemanfaatan gas bumi diarahkan untuk menjamin efisiensi dan efektivitas ketersediaan gas bumi sebagai bahan bakar, bahan baku, atau keperluan lainnya untuk kebutuhan dalam negeri yang berorientasi pada pemanfaatan gas bumi secara optimal.

Pasokan gas untuk kebutuhan domestik meningkat sebesar 7.37% dalam kurun waktu 14 tahun terakhir. Data realisasi penyaluran gas sampai dengan Februari 2018 menunjukkan pasokan gas untuk domestik mencapai 3.860 Billion British Thermal Unit per Day (BBTUD) atau 58%, di atas pasokan gas untuk ekspor yang sebesar 2.738 BBTUD atau 42%.

 

Baca Juga:

 

Sementara itu seperti yang dilansir dari laman resminya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1812 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Bulan Mei Tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Acuan Batubara (HBA) dan Harga Acuan untuk 20 mineral logam (HMA).

HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara bulan Mei tahun 2018,” jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

Menurutnya, penurunan HBA ini disebabkan oleh meningkatnya produksi domestik China.

“Peningkatan produksi domestik China dan penurunan permintaan batubara di dalam negeri membuat HBA bulan ini mengalami penurunan dibandingkan HBA bulan April lalu,” lanjutnya.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI). Newcastle Export Index (NEX). Globalcoal Newcastle Index (GCNC) dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR. Total Moisture 8%, Total Sulphur 0.8% dan Ash 15%.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

HMA Komoditas Nikel ditetapkan US$13.584,76/dry metric ton (dmt), turun dari US$13.619,25/dmt dari HMA April 2018. Untuk komoditas kobalt ditetapkan US$92.357,14/dmt, naik dari US$83.162,50/dmt dari HMA April 2018. Harga timbal turun dari US$2.452,05/dmt dari HMA April 2018 menjadi US$2.372,19/dmt. (Dimas Satrio)


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar